Koordinasi
Hierarkhis (Koordinasi Vertikal) adalah koordinasi dilakukan oleh seorang
pejabat pimpinan dalam suatu instansi pemerintah terhadap pejabat (pegawai)
atau instansi bawahannya. Koordinasi macam ini melekat pda setiap fungsi
pimpinan seperti halnya fungsi-fungsi perencanaan, penggerak, pengorganisasian
dan pengawasan.
Setiap
pimpinan berkewajiban untuk mengkoordinasikan kegiatan bawahannya.
Contoh :
- Kepala Biro terhadap Kepala Bagian dalam
lingkungannya;
-
Direktorat Jenderal terhadap Direktorat dalam lingkungannya;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.