Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu ecos dan nomos yang artinya adalah cara pengelolaan suatu rumah tangga. Sedangkan Ilmu ekonomi atau ekonomika mempelajari tentang manajemen rumah tangga tersebut. Ekonomika sendiri berarti sebuah studi tentang penggunaan sumber daya yang langka (scarce) untuk memenuhi keinginan manusia (yang tidak terbatas).
Menurut Profesor P. A. Semuelson, ilmu ekonomi adalah :
“Suatu studi mengenai individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas, tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa serta mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumen, sekarang dan di masa datang, kepada berbagai individu dan golongan masyarakat”.
Dengan begitu terjadilah masalah ekonomi dimana terbatasnya sumber kebutuhan manusia. Masalah seperti ini terjadi akibat permintaan akan kebutuhan tersebut, sedangkan daya produksinya tidak bisa memenuhi permintaan.
Ada 3 hal pokok yang ada dalam perekonomian:
1. Produksi
2. Konsumsi
3. Perdagangan
Sistem Perekonomian
Menurut Dumairy (1966), Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suat tatanan kehidupan, selanjutnya dikatakannya pula bahwa suatu sistem ekonomi tidaklah harus berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan falsafah, padangan dan pola hidup masyarakat tempatnya berpijak.
- Macam – macam Sistem Perekonomian
1 Sistem Perekonomian Kapitalisme, yaitu sistem ekonomi yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan menjual barang dan sebagainya. Dalam sistem perekonomian kapitalis,semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba yang sebesar besarnya.
2 Sistem perekonomian sosialisme, yaitu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi, tetapi dngan campur tangan pemerintah.Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan perekonomian negara serta jenis jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3 Sistem Perekonomian komunisme, adalah sistem ekonomi dimana peran pemerintah sebagai pengatur seluruh sumber2x kegiatan perekonomian.Setiap orang tak boleh memiliki kekayaan pribadi. Sehingga nasib seseorang bisa ditentukan oleh pemerintah.Semua unit bisnis. mulai dari yang kecil hingga yng besar dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan Pemerataan Ekonomi dan kebersamaan.
4 Sistem Ekonomi Merkantilisme, yaitu suatu sistem politik ekonomi yang sangat mementingkan perdagangan internasional dengan tujuan memperbanyak aset& modal yang dimiliki negara.
5 Sistem Perekonomian Fasisme, yaitu paham yang mengedepankan bangsa sendiri dan memandang rendah bangsa lain, dengan kata lain, fasisme merupakan sikap rasionalism yang berlebihan.
Mikroekonomi dan Makroekonomi
a. Mikroekonomi
Sementara ilmu ekonomi mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah tangga.
Dalam ekonomi mikro ini dipelajari tentang bagaimana individu menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga tercapai tingkat kepuasan yang optimum. Secara teori, tiap individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi yang optimum bersama dengan individu-individu lain akan menciptakan keseimbangan dalam skala makro dengan asumsi ceteris paribus.
b. Makroekonomi
Ekonomi makro atau makroekonomi adalah studi tentang ekonomi secara keseluruhan. Makroekonomi menjelaskan perubahan ekonomi yang memengaruhi banyak rumah tangga (household), perusahaan, dan pasar. Ekonomi makro dapat digunakan untuk menganalisis cara terbaik untuk memengaruhi target-target kebijaksanaan seperti pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga, tenaga kerja dan pencapaian kesimbangan neraca yang berkesinambungan.
Ilmu ekonomi muncul karena adanya tiga kenyataan berikut :
- Kebutuhan manusia relatif tidak terbatas.
- Sumber daya tersedia secara terbatas.
- Masing-masing sumber daya mempunyai beberapa alternatif penggunaan.
Secara garis besar ilmu ekonomi dapat dipisahkan menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro. Pengertian dan perbedaan ekonomi makro dan ekonomi mikro terletak pada ruang lingkup kajian ekonomi.
Perbedaan ekonomi mikro dan ekonomi makro
Harga
Ekonomi Mikro: Harga ialah nilai dari suatu komoditas (barang tertentu saja).
Ekonomi Makro: Harga adalah nilai dari komoditas secara agregat (keseluruhan).
Ekonomi Makro: Harga adalah nilai dari komoditas secara agregat (keseluruhan).
Unit analisis
Ekonomi Mikro adalah: Ilmu ekonomi yang membahas tentang kegiatan ekonomi secara individual. Contohnya permintaan dan dan penawaran, perilaku konsumen, perilaku produsen, pasar, penerimaan, biaya dan laba atau rugi perusahaan.
Ekonomi Makro adalah: Ilmu ekonomi yang membahas tentang kegiatan ekonomi secara keseluruhan. Contohnya pendapatan nasional, pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengangguran, investasi dan kebijakan ekonomi.
Tujuan analisis
Ekonomi Mikro: Lebih memfokuskan pada analisis tentang cara mengalokasikan sumber daya agar dapat dicapai kombinasi yang tepat.
Ekonomi Makro: Lebih memfokuskan pada analisis tentang pengaruh kegiatan ekonomi terhadap perekonomian secara keseluruhan.
pelaku-pelaku ekonomi
Para Pelaku Ekonomi di Indonesia
Jika dalam ilmu ekonomi mikro mengenal tiga pelaku ekonomi
yaitu :1. Pemiliik faktor produksi2. Konsumen3. Produsen
Lalu dalam ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi
:1. Sektor rumah tangga2. Sektor swasta3. Sektor pemerintah, dan4. Sektor luar
negeriDalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :
koperasi —– sektor swasta —— sektor pemerintah
Segala bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi juga
hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah dan dengan cara-cara yang
bijaksana tidak dengan pemaksaan dan kekerasan. Pada akhirnya, tujuan akhir
yang ingin dicapai adalah membentuk keadilan sosial tanpa memperlebar jurang
antara si kaya dan si miskin. Dalam UUD 1945 pasal 33, dijelaskan panduan dalam
menjalankan roda perekonomian Indonesia. Pada pasal 1, dijelaskan perkonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas dasar kekeluargaan.Jadi ,
Perekonomian yang ada di dunia ini , di organisasikan secara berbeda-beda . di
Indonesia bentuk organisasi perekonomian sangat di pengaruhi oleh nilai-nilai
kebudayaan , pandangan politik , dan ideologi ekonomi dari masyarakat tersebut
.
Pelaku – Pelaku Ekonomi :
1. Rumah Tangga Keluarga
Rumah tangga keluarga adalah pelaku ekonomi yang terdiri
atas ayah, ibu, anak, dan anggota keluarga lainnya. Rumah tangga keluarga
adalah pemilik berbagai faktor produksi, antara lain : tenaga kerja dan barang
– barang modal. Faktor – faktor produksi terseut akan ditawarkan kepada
perusahaan, sehingga rumah tangga memperoleh penghasilan.
2. perusahaan
Perusahaan adalah organisasi yang dikembangkan oleh
seseorang atau sekumpulan orang dengan tujuan untuk menghasilkan berbagai jenis
barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Kegiatan ekonomi yang dilakukan
rumah tangga perusahaan meliputi kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
Kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan adalah kegiatan produksi
(menghasilkan barang). Hal ini juga sekaligus menunjukkan bahwa perusahaan
adalah pelaku ekonomi yang berperan sebagai produsen.
3. koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau
badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dalam mengembangkan
usahanya koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota maka koperasi harus
mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
4. masyarakat
Masyarakat sebagai pelaku ekonomi maksudnya adalah
masyarakat luar negeri. Masyarakat luar negeri juga termasuk pelaku ekonomi yang
penting bagi perekonomian karena berhubungan dengan transaksi luar negeri.
Transaksi luar negeri tidak hanya berupa transaksi perdagangan namun juga
berhubungan dengan penanaman modal asing, tukar menukar tenaga kerja, serta
pemberian pinjaman. Oleh karena itu, melakukan kerja sama dengan masyarakat
luar negeri sangat diperlukan karena pada dasarnya sebuah negara tidak bisa
berdiri sendiri tanpa berhubungan dengan negara lain.
5. negara/pemerintah
Pemerintah adalah badan – badan pemerintah yang bertugas untuk
mengatur kegiatan ekonomi. Seperti halnya rumah tangga keluarga dan perusahaan,
pemerintah juga sebagai pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan konsumsi,
produksi, dan distribusi.
a. Kegiatan Konsumsi Pemerintah
Pemerintah dalam menjalankan tugasnya membutuhkan barang dan
jasa. Kegiatan konsumsi pemerintah dapat berupa kegiatan membeli alat-alat
tulis kantor, membeli alat-alat kedokteran, membeli peralatan yang menunjang
pendidikan, menggunakan tenaga kerja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah,
dan sebagainya.
b . Kegiatan Produksi Pemerintah
Pemerintah ikut berperan dalam menghasilkan barang dan atau
jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), yang berbunyi:
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara”. Pelaksanaan peran pemerintah dalam kegiatan
produksi diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian.
Sebagai pelaksana kegiatan produksi pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN).
BUMN/BUMD merupakan wujud nyata dari investasi negara dalam
dunia usaha, tujuannya adalah untuk mendorong dan mengembangkan aktivitas
perekonomian nasional. Adapun tujuan BUMN menurut Rees dalam Sri Maemunah
(1984:14-19)
Peranan 3 Sektor Usaha Formal Dalam Perekonomian Indonesia
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sebagai realisasi dari pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 maka
didirikanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN adalah bada usaha yang
modalnya sebagian besar/seluruhnya milik pemerintah/negara. Badan usaha milik
pemerintah pusat disebut BUMN,sedangkan badan usaha yang modalnya milik
pemerintah daerah disebut BUMD(Badan Usaha Milik Daerah).
BUMN dan BUMD didirikan utuk melayani kepentingan umum dan
mencari keuntungan dalam ranka mengisi kas negara.
Berdasarkan UU RI No 9 tahun 1969 perusahaan negara
digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a) Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang
jasa. Tujuanya untuk melayani kepentingan umum/masyarakat luas (PUBLIC
SERVICE). Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah yang di pimpin oleh
seorang kepala yang bersesatus pegawai negeri sipil
Ciri-ciri perjan
Bertujuan untuk melayani masyarakat
Pimpinan dan karyawan bersetatus sipil
Merupakan bagian dari departemen pemerintah
Memperoleh fasilitas negara
Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung
kepada atasannya dalam hal ini kepala menteri/dirjen departem yang bersangkutan
Contoh perjan:Perusahaan jawatan kereta api dan jawatan
penggadaian
Sejak tahun 1991, perusahaan berubah status menjadi
perusahaan umum, PJKA menjadi perumka dan perusahaan jawatan penggadaian
berubah menjadi perum penggadaian
b) Perusahaan umum (PERUM)
Perum merupakan perusahaan milik negara yang tujuannya
disamping melayani kepentingan umum juga diperbolehkan mencaei keuntungan
Ciri-ciri PERUM
Bertujuan melayani kepentingan umum, tapi diperbolehkan
untuk mencari laba dengan prinsip kerja efisien dan efekifitas
Bersetatus badan hukum yang diatur berdasarkan UU
Bergerak di bidang usaha yang vital
Berada di bawah pimpinan dewan direksi
Pimpinan dan karyawan bersetatus pegawai negeri
Mempuya nama dan kekayaan sendiri yang di pisahkan dari
kekayaan negara
Diatur secara perdata
Laporan tahunan perusahaan yang terdiri dari laporan
rugi/laba, neraca dan laporan perubahan modal disampaikan oleh pemerintah
Contoh PERUM:
Perusahaan umum kereta api
PERUM Dinas angkutan motor republik Indonesia
PERUM Pengadilan
PERUM Perumahan umum Nasional
c) Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Perusahaan perseroan merupakan perusahaan Negara yang
biasanya berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Bertujuan untuk
mencarilaba/keuntungan.
Ciri-ciri PT:
Tujuannya lebih besar(dominan) untuk mencari laba
Biasanya berbentuk PT
Sebagian besar seluruh modalnya milik pemerintah dalam
bentuk saham-saham, tapi memungkinkan kerja sama pemilikan modal dengan pihak
lain
Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar (minimal 51%)
Tidak dapat fasilitas negara secara khusus
Dipimpin dewan direksi
Pimpinan dan karyawan bersetatus sebagai pegawai swasta
Contoh perusahaan yang berbentuk PT:
• PT Pos Indonesia
• PT Pelni
• PT Perkebunan
• PT GIA (Garuda Indonesia Airways)
• PT PLN (Perusahaan Listrik Negara)
• PT BTN (Bank Tabungan Negara)
Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah
daerah disebut badan usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah
perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar /
seluruhnya adalah milik pemerintah daerah.
Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan
pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan.
Contoh perusahaan daerah antara lain: perusahaan air minum
(PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Sebagai badan usaha yang dimiliki oleh negara, BUMN
mempunyai peranan penting dalam perekonomian sebagai berikut:
BUMN di harapkan dapat mengelola dan menggunakan
cabang-cabang produksi yang vital untuk memenuhi kebutuan masyrakat secara
maksiml demi tercapainya kesejateran dn kemakmuran rakyat pada umumnya.
Pemerintah melalui perusahaan negara (BUMR)dapat melayani
masyarakat secara maksimal
Perusahaan negara (BUMN)diharapkan menjadi salah satu sumber
pendapatan negara yang berasal dari pendapatan non pajak
BUMN diharapkan dapat menyediakan lapangan kerja sehingg
dapat membantu mengatasi pengangguran
BUMN yang melakukan kegiatan ekspor, impor dapat menmbah
pengasilan defisa bagi negara
BUMN di harapkan dapat mempercepat pertumbuan ekonomi
nasional
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS/perusahaan suasta adalah perusahaan yang diberikan
wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi di luar perusahaan negara dan
koperasi
Peranan BUMS dalam perekonomian nasional
Menggali dan memfaatkan potensi ekonomi yang belum digarap
oleh perusahaan negara
Membantu pemerintah memenui kebutuan masyrakat
Meningkatkan penerimaan defisa negara dari perusahaan suasta
yang melakukan kegiatan
ekspor, impor
Membantu mempercepat pertumbuan ekonomi
Meningkatkan lapangan kerja dalam upaya mengatasi pengangguran
Bentuk-bentuk Perusahaan swasta
Perusahaan swasta dalam menjalankan usahannya dapat
berbentuk perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan fima, dan
perusahaan perseorangan
3. Koperasi
Fungsi dan peran koperasi Indonesia menurutUU No25 tahun
1992 pasal 4 sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejateraan ekonomi dan sosisl
Berperan serta secara efektif dealam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
Berusaha untuk mewujutkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan uasaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrai ekonomi
C. Mengidentifikasi pokok-pokok perkoperasian di Indonesia
(pengertian, landasaan, azas, sejarah, keanggotaannya, sumber modal,
prinsip-prinsip)
Pengertian koperasi
Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 1 tentang perkoperasian,
koperasi adalah Badan usaha yang beranggotaan orang seorang/badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan
pengertian tersebut, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang mengangkut
kehidupan koperasi
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
keanggotaan orang- orang
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan
keanggotan koperasi.
Gerakan koperasi adalah keseluruan organisme koperasi dan
kegiatan perkoperasian yang bersifat tepadu menuju tercapainya cita-cita
bersama koperasi
Lambang Koperasi mengandung arti sebagai berikut :
a. rantai menggambarkan persatuan yang kokoh
b. gigi roda menggambarkan usaha karya yang terus menerus
dari golongan koperasi
c. padi dan kapas menggambarkan kemakmuran rakyat yang
diusahakan dan akan dicapai oleh golongan koperasi
d. timbangan menggambarkan keadilan sosial sebagai salah
satu dasar dari koperasi
e. bintang perisai menggambarkan landasan idiologi koperasi
adalah Pancasila
f. pohon beringin menggambarkan koperasi mempunyai sifat
sosial dan berakar kuat pada masyarakat
g. tulisan koperasi Indonesia menggambarkan kepribadian
koperasi Indonesia
h. warna dasar merah putih menggambarkan sifat nasional
koperasi Indenesia
Landasan koperasi Indonesia
• Landasan ideologi : pancasila
• Landasan struktural yaitu UUD 1945
• Landasan operasional yaitu UU no 25 tahun1992
• Landasan mental yaitu solidaritas
Tujuan koperasi
Menurut UU no 25 tahun 1992 pasal 3 koperasi bertujuan
memajukan kesehjateraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju,adil, dan makmur berlandasan pancasila dan UUD 1945.
Prinsip Usaha koperasi
Menurut pasal 5 UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
prinsip usaha koperasi adalah sebagai berikut:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian.
Sejarah Koperasi
Sejarah nasional
Menurut Drs.M.Hatta yang di maksud usaha berdasar atas asas
kekeluargaan dalam pengolahan koperasi adalah di hilangkannya pemilihan antar
buruh dan majikan. Hal ini di lakukan dengan cara di ikut sertakan buruh
sebagai pemilik perusahaan artinya,bekerja secara bersama-sama untuk mencapai
tujuan bersama dengan menggilangkan corak individualisme.
Secara historis, gerakan koperasi di indonesia telah di
mulai sejakjaman penjajahan Belanda. Misalnya, pada tahun 1896 seorang Patih di
Puwokerto, yaitu R.Wiria Atmanja mendirikan sebuah Bank pertolongan dan
koperasi simpan pinjam.
Untuk menggembangkan dirinya koperasi melaksanakan 2 prinsip
yang lain, yaitu pendidikanperkoperasian dan kerjasama antar
koperasi.Pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi merupakan
prinsip koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan.Memperluas wawasan
anggota, dan memperkuat solidaritasdalam mewujutkan tujuan koperasi
Sejarah Internasional
Pelopor pertama berdirinya koperasi konsumsi didunia adalah
Robert Owen dari Inggris dan Beliau di sebut sebagai Bapak koperasi konsumsi.Ia
mempelopori berdirinya koperasi konsumsi”Rochdale” (nama sebuah kota di Inggris
) yang didirikan oleh 28 orang buruh pabrik tekstil yang sepakat mendirikan
sebuah toko untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri
Pelopor lahirnya kopersi kredit di dunia adalah Schulze
Delitzch dari Jerman, yang mendirikan bank tabungan dan kredit yang ditujukan
khusus untuk kaum pengusaha dan kaum menengah. Pelopor koperasi lainnya adalah
Friederich Raiffeisen yang mendirikan koperasi kredit untuk kaum buruh
dipedesaan.
Pelopor lahirnya koperasi produksi adalah Charles Fourier
dan Louis Blanc dari Prancis. Kaum buruh yang tertindas oleh kaum kapitalis
kemudian berhimpun untuk mengumpulkan modal yang digunakan untuk mendirikan
perusahaan dan memproduksi barang. Perusahaan yang mereka dirikan itu merupakan
koperasi produksi.
Cara pengembangan dan pembinaan koperasi
Untuk mengembangkan kehidupan koperasi Indonesia dapat
ditempuh dengan cara sebagai berikut:
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian
untuk meningakatkan kemampuan kepemimpinan koperasi
Menyelenggarakan kerja sama antar koperasi sehingga
koperasimempunyai daya saing yang kuat terhadap sektor usaha swasta dan
perusahaan negara
Meningkatkan kesadaran para anggota dan masyarakat terhadap
manfaat berkoperasi yang dapat detenpuh melalui pameran-pameran dan penyebaran
informasi lainya. Koperasi menghasilkan keuntungan/laba.
Menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang
mendorong pertumbuhan dan permasyarakatan koperasi
Memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan terhadap
koperasi dengan cara memberikan kesempatan usaha seluas-luasnya kepada
koperasi
Memberikan bantun modal terhadap koperasi yang diikuti
dengan bantuan bimbngan pengeloalaan usaha koperasi serta bantuan teknologi dan
pengelolaanya baik dari pemerintah, maupun perusahaan-perusahaan besar sebagai
bapak angkat.
Keaggotaan koperasi
a. Anggota koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna
jas koperasi
b. Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota
c. Anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang
mapu melakukan tindakan hukum ataukoperasi yang memenuhi persyaratan
sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar
d. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang
persyaratan, hak, dan kewajiban, keanggotanya sebagaimana dalan Anggran dasar
e. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan
ekonomi dalam lingkup usaha koperasi
f. Keanggotaan koperasi adapat diperoleh dan diakhiri
setelah syarat keanggotaan sebagaimana diatur dalam Anggaran dasar
g. Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan
h. Setiap anggota koperasi mempunyai kewajiban dan hak yang
sama terhadap koperasi sebaimana diatur dalam Anggaran Dasar
Kewajiban-kewajiban anggota koperasi :
a. Mematui Anggaran Dasar (AD)dan anggaran rumah tangga
(ART) serta keputusan yang telah disepakati dalamrapat anggaota
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan
oleh koperasi
c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas
asas kekeluargaan.
Hak-hak anggota koperasi:
a. Menyadari, menyatakan pendapat, dan memberikan suara
dalam rapat anggota
b. Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengirus atau
pengawas
c. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam
anggaran dasar.
d. Mengemukakan saran atau pendapat kepada pengurus diluar
rapat anggota baik di minta maupun tidak diminta
e. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama
antara sesama anggota
f. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
menurut ketentuan dalam anggaran dasar
Permodalan koperasi
1) Modal sendiri
Modal sendiri yaitu modal yang sifatnya menanggung resiko
antara lain :
Simpanan pokok, yaitu simpanan anggota yang hanya di bayar
sekali selama menjadi anggota koperasi dan besarnya di tentukan dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Simpanan wajib, yaitu simpanan anggota yang di bayar secara
rutin dan besarnya di tentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Koperasi
Dana cadangan, yaitu penyisian dari Sisa Hasil Usaha
Koperasi yang tidak di bagikan kepada anggota
Hibah, yaitu bantuan dari pihak ketiga yang tidak memikat
2) Modal pinjaman
Anggota, termasuk didalamnya adalah simpanan sukarela
Koperasi lain dan atau anggotaya
Bank dan lembaga keuangan lainya
Penerbitan obligasi dan surat utang lainya
Sumber lainya yang sah
D. Mengidentifikasi tentang cara pendirian, tujuan, peranan,
ciri-ciri, manfaat, RAT, cara pembagian SHU, pembubaran dan jenis-jenis usaha
koperasi.
Langkah –langkah pendirian koperasi
1. Tahap awal pendirian koperasi
a) Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang
sama
b) Memiliki tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan
dalam usaha dan meningkatkan sejateraan umum
c) Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada
dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh
d) Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian
koperasi
2. Tahap persiapan pendirian koperasi
a) Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan
keinginan yang kuat dari masyarakat caln anggota yang direalisasikan dalam
bentuk panitia pembentukan pendiria koperasi
b) Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi,contoh
konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi setempat.
c) Setelah bahan-bahan persiapkan,panitia pendirian koperasi
mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para
penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam
undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara
rapat.
3. Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus
membahas agenda sebagai berikut.
a) Latar belakang pendirian koperasi
b) Maksud dan tujuan pendirian koperasi
c) meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta
rapat
d) Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal,
seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan
bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan,
permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai
sanksi-sanksi.
e) Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian
koperasi
f) Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
4. Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang
terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan
melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a) membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
b) Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian
koperasi kepada pemerintah setempat
c) Membuat dan mengajukan permohonan penggakuan badan hukum
koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibukota
kabupaten/ kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut
1) Akta pendirian koperasi (rangkap 2)
2) Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang
memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang di beri kuasa untuk
menandatangani akta badan hukum koperasi
3) Neraca awal koperasi
Jenis-jenis koperasi
a) Menurut usaha pokoknya
• Koperasi konsumsi: koperasi dengan tujuan utamanya
menyediakan barang-barang untuk keperluan anggota sehingga anggota memperoleh
barang yang dibutuhkan dengan harga terjangkau
• Koperasi kredit/koperasi simpan pinjam: adalah koperasi
yang kegiatan usahanya menyelenggarakan simpan pinjam untuk para anggotanya
yang bertujuan membantu para anggota memperbaiki keadaan ekonomi dengan cara
maminjamuang dengan bunga ringan.
• Koperasi produksi : adalah koperasi yang usahanya untuk
menhasilkan barang dan jasa bersama-sama.
b) Koperasi menurut lapangan usahanya
Koperasi pertanian: yaitu koperasi yang bergerak di bidang
pertanian,seperti palawija, pertanian sawah dan ladang
Koperasi peternakan: yaitu koperasi yang bergerak dibidang
peternakan seprti peternakan sapi, ayam,dll
Koperasi perkebunan: koperasi yang bergerak pada lapangan
usaha bidang perkebunan.
Koperasi nelayan : yaitu koperasi yang anggotanya para
nelayan. Tujuan membantu para nelayan memenuhi kebutuhan dan membantu
menyalurkan ikan hasil tangkapannya
Koperasi industri : koperasi yang anggotanya industri kecil
Koperasi jasa : koperasi untuk memberikan pelayanan jasa
kepada anggotanya seperti koperasi angkutan dan koperasi asuransi
c) Koperasi menurut unit usahanya:
Koperasi serba usaha (Multy Purpose Cooperative) yaitu
koperasi yang memiliki lebih dari satu bidang usaha, misalnya KUD dan KSU
Koperasi satu jenis usaha (Single Purpose Cooperative)
koperasi yang memiliki satu jenis usaha misalnya koperasi kredit dan koperasi
konsumsi.
d) Menurut tingkatannya :
Koperasi primer: koperasi yang beranggotakan orang seorang.
Jumlah anggota minimal 20 orang. Menurut koperasi yang paling rendah
tingkatanya. Contoh KUD,
Koperasi sekunder: koperasi yang anggotanya badan-badan
hukum koperasi. Koperasi sekunder dibagi menjadi 3 yaitu:
Pusat koperasi: merupakan koperasi yang didirikan
sekurang-kurangnya 5 koperasi biasa. Tingkat kedudukannya di kotamadya atau
kabupaten. Contoh: Pusat Koperasi Unit Desa Kabupaten Bandung
Gabungan koperasi: merupakan koperasi yang didirikan
sekuramh-kurangnya 3 pusat koperasi. Tingkat kedudukanya di provinsi contoh:
Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) provinsi Jawa Tengah
Induk koperasi: merupakan koperasi yang sekurang-kurangya
beranggota 3 gabungan koperasi. Tingkat kedudukanya di ibu kota negara atau
tingkat nasional. Contoh: INKUD ( Induk Koperasi Unit Desa)
Pembubaran Koperasi :
Yang berhak membubarkan koperasi :
a. Keputusan rapat anggota
b. Pemerintah, jika :
1) Koperasi bertentangan dengan undang-undang yang berlaku
2) Kegiatannya bertentangan dengan kepentingan umum
3) Kelangsungan hidupnya tidak bisa diharapkan lagi
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
dan dilakukan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Rapat anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan
usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan
pengawas
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan dan pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.