Rabu, 19 Maret 2014

7 Jenis Bencong Di Indonesia

1. Bencong Salon

Ini adalah bencong yang bekerja di salon-salon. Mereka sungguh ahli dalam memotong rambut kamu menjadi model terkini dan tentunya sungguh ahli dalam berbasa-basi. Potong rambut sama bencong salon bisa jadi kerasa cepet karena kamu diajak ngobrol mulu atau justru bisa juga kerasa lama banget, kalo kamu lagi capek dan sebenernya pengen diem aja.

Keahlian: make-up + gossip + memijat + potong rambut.
2. Bencong Pengamen

Jenis ini biasanya suka nongol di tempat nongkrong pinggir jalan atau lampu merah. Mereka ngamen sambil membawa semacam alat pemutar lagu standart, berpakaian seksi, dan memaksa tidak mau pergi sampai ada yang ngasih mereka uang. Banyak di antara bencong pengamen ini yang sebenernya pria tulen tapi hanya berdandan sebagai wanita, entah kenapa. Mungkin mereka merasa badan mereka yang jelas-jelas keliatan cowok itu lebih menarik kalo dipakein rok mini + tank top. Gak ngerti juga sih.

Keahlian: bernyanyi + berjoget + memaksa + bergombal.
3. Bencong Penjaja Cinta

Nah bencong jenis ini biasanya nongol di malem hari. Nongol dimananya tentu tergantung kelasnya. Yang kelas bawah di pinggir jalan, yang kelas atas biasanya di hotel mewah. Apa bedanya yang kelas atas sama kelas bawah? Harusnya sih yang kelas atas makin mirip aslinya ya. Intinya tapi sama, mereka menjual diri dan menjajakan cinta untuk mendapatkan uang.

Keahlian: menghisap + dihisap + terhisap + berlari (kelas bawah).
4. Bencong Fashion

Bencong jenis ini mempunyai talenta yang sangat bagus di dunia fashion, selera mereka sangat tinggi, dan biasanya mereka dekat dengan kaum socialite. Tidak jarang karya – karya mereka bisa terkenal sampai luar negeri.

Keahlian: fashion + bisnis + party + menikmati hidup.
5. Bencong Terkenal

Biasanya mereka itu sering nongol di TV. Ada yang hanya pura-pura jadi bencong untuk kepentingan komedi, tapi ada juga yang memang bener – bener bencong dan besar di dunia hiburan.

Keahlian: ngelawak + jadi MC + bernanyi + berdansa + dan banyak lagi!
6. Bencong Sempurna

Ini adalah bencong yang kamu gak tau kalo dia bencong. Hah, gimana maksudnya? Ya gitu. Lekuk tubuhnya sempurna, mukanya cantik banget, suaranya juga suara cewek. Trus gimana kamu bisa tahu kalo dia ternyata bencong? Ya tunggu dia ngaku aja sih.

Keahlian: Bener – bener menjadi wanita.
7. Bencong Terdakwa

Ini adalah mereka yang terlihat seperti bencong, mungkin bisa karena fisiknya, cara bergerak, sampai cara berbicara. Padahal sebenernya mereka cowok tulen, atau bisa jadi malah mereka itu adalah perempuan sejati.

Keahlian: Menangis karena dipikir bencong.

Nah kurang lebih begitulah. Terlepas dari apapun pandangan kamu terhadap bencong, kamu tetap harus menghargai mereka lho. Mereka adalah teman-teman kita yang berjuang hidup dan mencari uang sama seperti kita juga. Jangan suka ngata-ngatain mereka ya.

Sumber: pulks.com

5 Hal Terlarang Saat PDKT

Sebelum menjalani hubungan dengan si calon pacar, tahap pertamanya adalah PDKT atau pendekatan. Ini merupakan jalan terbaik untuk saling mengenal lebih dalam satu sama lain. Agar PDKT berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan atau yang justru membuat dia menghindar. Kamu harus melakukan hal â?? hal terlarang saat PDKT. Apa saja hal terlarang tersebut?

Berikut ini ada 5 hal terlarang saat PDKT yang dikutip dari http://terselubung.in/:

1. Jangan Terlalu Nempel
Saat PDKT jangan terlalu nempel kepada si calon pacar. Karena hal ini dapat membuat dia berfikiran kamu terlalu agresif atau memilki nafsu yang lebih. Hindariilah hal yang seperti agar tidak membuat dia jauh darimu.

2. Jangan Selalu Ingin Tahu
Ketika saat PDKT usahakan jangan ingin selalu tahu .Bertanya mungkin suatu hala yang wajar, namun jangan sampai kamu sering bertanya â?? tanya kepadanya hingga membuat dia ilfiel dan menjauh darimu. Seperti tentang mantannya, kepribadiannya , pergaulannya. Hal ini juga merupakan hal terlarang saat PDKT.

3. Terlalu Banyak Memuji
Terlalau banyak memuji juga merupakan hal yang terlarang dalam PDKT. Karena pujian â?? pujian yang banyak kamu katakan itu membuat dia berpikir hanya gombalan belaka yang bisa jadi membuat dia ragu dengan perasaan kamu yang sesungguhnya.

4. Jangan Matre
Jangan terlalu matre saat sedang PDKT, karena hal ini bisa jadi membuat dia berfikir bahwa kamu hanya ingin memanfaatkan hartanya. Masih PDKT aja matre apalagi sudah jadian . Maka hindarilah sifat matre ini saat PDKT agar dia tidak menghindar dari dirimu.

5. Bahas Masalah Mantan
Saat PDKT sebaiknya kamu jangan terlalu sering membahas masalah mantan pacar. Karena hal ini dapat membuat dia akan berfikir bahwa kamu masih mencintai mantan pacarmu dan hanya menjadikan kamu sebagai pelampiasaannya.

Nah, itulah beberapa hal yang harus kamu hindari, agar si calon pacar tidak menjauh darimu sehingga niat kamu untuk mendapatkannya sampai di depan mata.

HATI-HATI! SALAH BERDOA, BISA FATAL AKIBATNYA.

Ya Tuhan, jadikan aku orang yang cuma dengan kipas-kipas saja, uang mendatangiku !

Cliiiing ... !!! 3 tahun kemudian ia menjadi penjual sate.

Ya Tuhan, jadikan aku orang yang hanya dengan duduk goyang-goyangkan kaki bisa dapat rejeki !

Cliiiing ... !!! 4 tahun kemudian ia menjadi penjahit !

Ya Tuhan, jadikan aku orang yang hanya dengan duduk diam uang
mendatangiku !

Cliiiing ... !!! 2 tahun kemudian ia menjadi penjaga toilet umum di terminal !

Ya Tuhan, jadikan aku orang yang memerintah orang kaya ! Jadikan aku hamba-Mu yang mengatur mereka dengan leluasa & kuasa !

Cliiiing ... !!! 4 tahun kemudian ia menjadi tukang parkir !

Ya Tuhan, jadikan aku orang yang berwibawa, tatapanku disegani
orang, setiap yg bertemu merasa sungkan !

Cliiiing ... !!! 2 tahun kemudian ia menjadi debt collector !

Ya Tuhan, jadikan hamba-Mu ini seorang yang punya banyak
pengikut. Kemana hamba-Mu ini melangkah, pengikutku selalu
mentaatiku...

Cliiiing ... !!! 3 tahun kemudian ia menggembala bebek.

Ya Tuhan, jadikan hamba-Mu ini seorang yang senantiasa dikelilingi wanita...

Cliiiing ... !!! 3 jam kemudian ia menjadi tukang sayur keliling ....!

Sumber: pulsk.com

Misteri di balik lagu Nina Bobo

Anda biasa menyanyikan lagu "Nina Bobo" untuk anak atau adik anda ?. Tahukah anda bahwa ternyata lagu nina bobo ini menyimpan sebuah kisah yang cukup menyeramkan. 

Judul lagu "Nina Bobo" diambil dari nama seorang anak blasteran Indonesia-Belanda bernama Hele nina Mustika Van Rodjnik yang lahir pada tahun 1871. Ibunya adalah orang jawa asli bernama Mustika. Sedangkan bapaknya adalah seorang kapten yang bernama Van Rodjnik.

Sejak bayi Hele Nina selalu mengalami kesulitan tidur, setiap kali hendak tidur ia selalu berontak-berontak dan menangis. Karenanya, Ibu Hele Nina, Mustika kemudian mencoba memberikan senandung-senandung kecil  untuk menenangkannya sehingga Hele Nina bisa tertidur. Tapi lama kelamaan Hele Nina malah seperti terbiasa dengan senandung tersebut. Ia tidak akan bisa tidur apabila tidak dinyanyikan lagu tersebut. 

Karena kebiasaan ini, Kapten Van Rodjnik kemudian meminta kepada istrinya untuk dibuatkan lirik dari lagu tersebut, agar Hele Nina dan Van Rodjnik bisa mengerti. Akhirnya dibuatlah lirik lagu Nina Bobo seperti yang sering kita dengar sekarang ini.

Di tahun 1875, Hele Nina menderita sakit parah. Karena sakit yang dideritanya itu Hele Nina menjadi susah tidur. Sakit Helenin berkepanjangan, setiap malam ibunya terus-terusan menyanyikan lagu "Nina Bobo" agar Hele Nina bisa tertidur. Hingga akhirnya pada tahun 1878 Hele Nina meninggal dunia. Pada saat itu ia berusia 6 tahun. Keluarga Van Rodjnik bersedih, ibunya tampak terpukul dan tidak terima dengan kepergian anaknya tersebut.

Seminggu setelah kematian Hele Nina, Kapten Van Rodjnik mendapati Mustika tengah menyanyikan lagu "Nina Bobo" tersebut di kamar mandi. Suaranya menggema hingga terdengar ke seluruh penjuru rumah. Setelah ditanya oleh Kapten Van Rodjnik, Mustika kemudian menjawab bahwa ia mendengar Hele Nina menangis di kamar mandi sehingga ia berinisiatif untuk menyanyikan lagu "Nina Bobo" tersebut.

Pasca kejadian itu Mustika menjadi sering menyanyikan lagu "Nina Bobo" tersebut. Setiap malam ia menyanyikan lagu itu, bertahun-tahun lamanya. Hingga akhirnya Mustika pun meninggal dunia.

Setelah Mustika dan Hele Nina meninggal Kapten Van Rodjnik pun hidup seorang diri. Ia mengaku sering mendengar suara bayi sedang menangis, tapi dia tidak terlalu memperdulikannya dan bergegas tidur. Beberapa kali juga dia selalu terbawa mimpi tentang anak kecil yang sedang menangis. Sampai puncaknya di suatu malam, Kapten Van Rodjnik mendengar suara anak kecil sedang menangis lagi. Tapi sekali lagi dia tidak terlalu memperdulikannya dan bergegas tidur.

Akhirnya pada suatu malam Kapten Van Rodjnik yang tengah tertidur pulas tiba-tiba kaget ketika mendapati ada tangan seorang anak kecil kira-kira berumur 6 tahun sedang menangis dan membangunkannya. Anak kecil tersebut berkata, "Pa.... Kok Papa gak nyanyiin buat aku....??".

Pasca kejadian itu pikiran Kapten Van Rodjnik pun terganggu dan setiap malam ia selalu menyanyikan lagu "Nina Bobo" tersebut berulang-ulang hingga ia meninggal.

Konon katanya ketika anda menyanyikan lagu ini sebagai pengantar tidur anak anda yang masih bayi, tepat ketika anda meninggalkan kamar tempat anak anda tertidur. Nina akan datang ke kamar anak anda dan membuat anak anda tetap terlelap hingga keesokan paginya

Untuk hal semacam itu,tentunya itu semua terserah anda untuk memilih apakah percaya ataukah tidak. Setiap orang tentunya punya pendapat yang berbeda-beda yang patut untuk dihargai bukan.



Sumber : 
1. http://www.websejarah.com/2013/06/sejarah-mengerikan-dibalik-lagu-nina.html
2. http://dhioblogs.mywapblog.com/fakta-mengerika-lagu-nina-bobo.xhtml

Ketatanegaraan Pemerintah Republik Indonesia

menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban.
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.

struktur pemerintahan indonesia kedudukan lembaga



  • Eksekutif(Presiden, wakil dan menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan negara
  • Legislatif(DPR) memiliki fungsi membuat undang-undang
  • Yudikatif(MA) memiliki fungsi memertahankan pelaksanaan undang-undang.
Lembaga lainnya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi Yudisial(KY) dan Mahkamah Konstitusi(MK). Setelah amandemen tidak ada lagi Dewan Pertimbangan Agung dan diganti sebuah dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden


Tugas, Fungsi, dan Wewenang Lembaga Negara


1. Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)

MPR merupakan lembaga negara(bukan lagi lemabag tertinggi setelah amandemen UUD 1945) yang beranggotakan semua anggota DPR dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR adalah lima tahun sama seperti masa jabatan DPR dan DPD dan MPR paling sedikit harus bersidang sekali dalam masa jabatan di ibu kota negara.  Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:
  1.  Mengubah dan menetapkan UUD
  2. Melantik presiden dan wakil Presiden
  3. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD
Hak dan Kewajiban anggota MPR dalam menjalankan tugas dan wewenang
hak anggota dpr
  1. mengusulkan perubahan pasal-pasal UUD.
  2. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
  3. memilih dan dipilih
  4. membela diri
  5. imunitas
  6. protokoler
  7. keuangan dan administratif
kewajiban anggota MPR
  1. mengamalkan Pancasila
  2. menjalankan UUD 1945 dan peratura perundang-undangan
  3. menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  5. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR terpilih melalui pemilihan umum legislatif yang diikuti partai politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan Perwaklian Rakyat terdiri dari DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).
Keanggotaan DPR yang berjumlah 560 orang sesuai UU Pemilu no 10 tahun 2008 diresmikan dengan keputusan presiden untuk masa jabatan 5 tahun. Masa jabatan ini berakhir ketika anggota DPR baru mengucap sumpah/janji oleh ketua MA dalam sidang paripurna .

Wewenang DPR
  1. Membuat Undang-undang(fungsi legislasi)
  2. Menetapkan APBN(fungsi anggaran)
  3. Mengawasi pemerintah dalam menjalankan undang-undang(fungsi pengawasan)
Hak-hak anggota DPR
  1. Hak Interpelasi
  2. Hak Angket
  3. Hak menyatakan pendapat
3.Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara yang terdiri dari perwakilan dari tiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD maksimal adalah 1/3 jumlah anggota DPR dan banyaknya anggota tiap provinsi tidak sama, maksimal 4 orang. Masa jabatan sama seperti DPR, lima tahun. Anggota DPD berdomisili di provinsinya dan berada di Ibu Kota negara ketika diadakan sidang.
Wewenang:

  1. Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
  2.  Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
  3. Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
  4. Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif menjalankan roda pemerintahan. Presiden dan wkil presiden dipilih langsung melalui pemilu oleh rakyat sesuai UUD 1945 sekarang. Masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun sejak mengucap janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Dalam menjalankan program dan kebijakan, pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945 dan sesuai dengan tujuan negara dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945.

Wewenang Presiden sebagai kepala negara

  1. membuat perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR
  2. mengangkat duta dan konsul
  3. menerima duta dari negara asing
  4. memberi gelar , tanda jasa, tanda kohormatan kepada WNI ataupun WNA yang berjasa bagi Indonesia.

Wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan

  1. menjalankan kekuasaan pemerintah sesuai UUD
  2. berhak mengusulkan RUU kepada DPR
  3. menetapkan peraturan pemerintah
  4. memegang teguh UUD dan menjalankan seluruh undang-undang dan peraturann dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
  5. memberi grasi dan rehabilitasi
  6. memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dpr

Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden merupakan panglima angkatan tertinggi yang memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. menyatakan perang, perdamaian, perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  2. membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
  3. menyatakan keadaan bahaya

5. Mahkamah Agung
Mahkamah agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman. Mahkamah agung adalah peradilan tertinggi di Indonesia. Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
Wewenang MA antara lain:
  1. Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
  2. memiliki weweang menagili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-udangan dibawah UU terhadap UU
  3. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
  4. memberikan pertimbangan (presiden mengajukan grasi)

6. Mahkama Konstitusi
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2)

  1. untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD,
  2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, 
  3. memutus pembubaran partai politik, dan 
  4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 

    Disamping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada MK

    7. Badan Pemeriksa Keuangan
    BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain pada DPR juga pada DPD dan DPRD.Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.
    Wewenang :

    1. Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
    2. Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
    3. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
    4. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

      8. Komisi Yudisial
      Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan antar lembaga.

      Sumber: http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/07/ketatanegaraan-indonesia-struktur-pemerintahan-amandemen-lembaga-negara.html

      SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


      Negara Indonesia salah satu negara yang berada di Asia Tenggara, dan menjadi salah satu perintis, pelopor, dan pendiri berdirinya ASEAN. Letak geografis Indonesia yang berada di antara dua samudera yaitu Samudera Pasifik dan Samudera  Atlantik, serta diapit oleh dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia.
      Menurut Pasal 1 ayat 1, Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD. Sistem pemerintahannya yaitu negara berdasarkan hokum (rechsstaat). Dengan kata lain, penyelenggara pemerintahan tidak berdasarkan pada kekuasaan lain (machsstaat). Dengan berlandaskan pada hokum ini, maka Indonesia bukan negara yang bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Semenjak lahirnya reformasi pada akhir tahun 1997, bangsa dan negara Indonesia telah terjadi perubahan sistem pemerintahan Indonesia, yaitu dari pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralisasi atau otonomi daerah.
      Setelah ditetapkannya UUD No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bebas KKN,  merupakan tonggak awal dari diberlakukannya sistem otonomi daerah di Indonesia.
      Berikut ini adalah beberapa alat penyelenggara negara yang ada di Indonesia yang menjadi penentu keberhasilan negara Indonesia dalam membangun dan menciptakan tujuan negara yang dikehendaki berdasarkan UUD 1945.
      Sistem pemerintahan negara Indonesia dapat diartikan dalam dua bagian, yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit pemerintahan terdiri dari lembaga eksekutif saja, yaitu :
      1.      Tingkat pusat. Meliputi presiden dan wakil presiden, menteri-menteri dan instansi yang berada dalam ruang lingkupnya.
      2.      Tingkat daerah meliputi :
      a.       Provinsi terdiri dari gubernur dan wakil gubernur yang dibantu oleh dinas-sinas
      b.      Kota dan kabupaten dipimpin oleh walikota dan wakil walikota atau bupati dan wakil bupati, dibantu oleh dinas-dinas, camat, lurah atau kepala desa, serta rw, rt atau kadus.
      Sedangkan dalam arti luas dalah meliputi semua alat kelengkapan negara, yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wapres, BPK, MA, MK, KY, dan lembaga khusus (KPK, KPU, dan Bank Sentral)
      Pemerintahan NKRI tidak terlepas dari Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD sebagai  Konstitusi. Antara Pancasila dan UUD terjalin hubungan yang berkaitan, Pancasila yang digunakan adalah Pancasila yang dicantumkan dalam Pembukaan UUD. Dalam ketatanegaraan UUD adalah penjabaran dari hakikat pokok Pancasila.
      Sistem pemerintahan  didunia saat ini terdiri dari Presidensiil dan Parlementer. Terdapat beberapa perbedaan antara kedua sistem itu. Pada sistem presidensiil fokus kekuasaan ada pada presiden, sedangkan negara yang menganut parlementer fokus kekuasaan ada pada parlemen, bukan pada Presiden atau Perdana Menteri.
      Di Indonesia alat kelengkapan negara terdiri dari :
      1.      Eksekutif, yaitu lembaga negara yang mengelolah lembaga pemerintahan baik dalam tingkat pusat maupun tingkat daerah. Pada tingkat pusat dikepalai oleh Presiden dan wapres. Sedangkat tingkat provinsi oleh gubernur dan wagub, untuk tungkat berikutnya pemerintahan kota dipimpin oleh walikota dan wawako serta kabupaten oleh bupati dan wabub. Tugas pokok dari lembaga ini adalah melaksanakan pemerintahan.
      2.      Legislatif yang meliputi DPR, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten serta DPD. DPR dan DPD dipilih melalui parpol dalam pemilu, sedangkan DPD dipilih melalui nonparpol dan non militer dalam pemilu. Tugas pokok DPR adalah membuat UU bersama dengan pemerintah, sedangkan DPD mengajukan RUU kedaeraan untuk dibahas bersama DPR.
      3.      Konstitutif. Lembaga ini adalah penjelmaan dari penggabungan kekuatan dari lembaga legislatif. Jika DPR dan DPD mengabungkan diri dan bersidang sesuai UU, maka akan terbentuk MPR. MPR memfunyai banyak tugas dan yang terpenting adalah mengubah dan menentapkan UUD
      4.      Eksaminatif atau BPK adalah lembaga yang berwenang menaudit kondisi keuangan negara. Hasil pengawasan ini akan dilaporkan kepada DRP untuk dipelajari.
      5.      Yudikatif. Lembaga yudikatif  terdiri dari MA, MK, dan KY. Setiap lembaga-lembaga itu memiliki fungsi masing-masing sesuai UU. MA berfungsi mengadili perkara pada tingkat kasasi dan menguji produk hukum dibawah UU. Sedangkan MK memiliki fungsi menguju produk hukum diatas UU dan membubarkan parpol. Sementara KY berguna untuk menentukan calon hakim agung.
      Dalam pemerintahan RI jika presiden mangkat atau berhalangan maka wapres yang menggantikannya. Tetapi jika  keduanya berhalangan atau mangkat maka terdapat 3 menteri yang harus menggantikanya secara bersamaan, yaitu mendagri, menlu, dan menhankam dalam tenggat waktu diatur oleh UU. Masa jabat seorang presiden atau wakil presiden adalah 5 tahun atau 1 periode. Baik presiden maupun wapres dapat dipilih kembali untuk masa jabat yang sama juga hanya untuk 1 periode. Jadi presiden dan wapres dapat memangku jabatan yang sama untuk 2 periode.


      1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

      Berdasarkan naskah asli UUD 1945 dinyatakan bahwa kedaulatan ada di tanganrakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan kata lain MPR adalah penyelenggara dan pemegag kedaulatan rakyat. MPR dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara (Vertretungsorgan des Willems des Staatvolkes).
      Akan tetapi setelah dilakukan Amandemen terhadap UUD 1945, maka bunyi Pasal 1 ayat (2) tersebut menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Jadi setelah dilakukan Amandemen kedaulatan murni berada ditangan rakyat yang ketentuan lebih lanjut diatur didalam Undang-undang.
      Sedangkan dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Keanggotaan MPR ini diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU SUSDUK MPR). Masa jabat keanggotaan MPR adalah lima tahun dan akan  berakhir pada saat keanggotaan MPR yang baru mengucapkan sumpah atau janjinya.
      Dalam struktur kepemimpinan dalam Majslis Permusyawaratan Rakyat, MPR terdiri dari satu orang pimpinan dan tiga orang wakil ketua yang terdiri dari unsur DPR dan DPD yang dipilih dari anggota dan oleh anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR. Menurut Pasal 7 UU SUSDUK MPR, jika pimpinan MPR belum  terbentuk, maka pimpinan siding dipimpin oleh pemimpin sementara MPR, yaitu ketua DPR, ketua DPD dan satu wakil ketua sementara MPR.
      Apabila ketua DPR dan DPD berhalangan maka dapat digantikan oleh wakil ketua DPR dan wakil ketua DPD. Peremian sebagai ketua MPR sementara ini dilakukan melalui Keputusan MPR. Majelis Permusyawaratan Rakyat menurut Pasal 2 UUD 1945, bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun. Dengan kata lain jika dimungkinkan atau dipandang perlu, maka selama lima tahun itu majelis dapat melakukan persidangan lebih dari satu kali.                     

      Persidangan-persidangan itu dapat dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu. Jenis persidangan dalam MPR adalah sebagai berikut :
      1)      Sidang Umum Majelis yaitu Sidang yang dilakukan pada permulaan masa jabatan keanggotaan Majelis.
      2)      Sidang Tahunan Majelis yaitu Sidang yang dilakukan setiap tahun.
      3)      Sidang Istimewa Majelis yaitu Sidang yang diadakan diluar Sidang Umum dan Sidang Tahunan. Atau sidang yang dilakukan dalam kondisi khusus.

      Selain mengenal 3 jenis persidangan diatas, MPR juga mengenal 7 jenis rapat majelis. Rapat-rapat yang dilakukan oleh Majelis itu adalah :
      1)      Rapat Paripurna Majelis
      2)      Rapat Gabungan Pimpinan Majelis dengan Pimpinan-pimpinan Komisi atau Panitia Ad Hoc Majelis
      3)      Rapat Pimpinan Majelis
      4)      Rapat Badan Pekerja Majelis
      5)      Rapat Komisi Majelis
      6)      Rapat Panitia Ad Hoc Majelis
      7)      Rapat Fraksi Majelis

      Selain dari penjelasan diatas, Majelis juga memiliki kekuatan hukum yang  berbeda dalam mengeluarkan peraturan. Dalam mengeluarkan peraturan majelis memiliki kekuatan yang berbeda, yaitu ketetapan dan keputusan.
      1)      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
      Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat ke dalam  dan keluar majelis. Dengan demikian ketetapan MPR berlaku harus ditaati oleh lembaga-lembaga negara beserta seluruh subjek negara Indonesia secara keseluruhan.
      2)      Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat
      Keputusan MPR adalah putusan  majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam majelis. Keputusan MPR hanya memiliki kekuatan hukum yang mengikat lembaga MPR saja, sehingga suatu keputusan MPR tidak mengikat alat kelengkapan negara lain, termasuk  warga  negara.

      Untuk melaksanakan tugas yang diembankan rakyat kepadanya, maka MPR memiliki beberapa tugas dan wewenang.
      1)      Mengubah dan menetapkan UUD
      2)      Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna MPR
      3)      Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan mahkamah konstitusi untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan didalam sidang paripurna MPR
      4)      Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya
      5)      Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila mengalami kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam masa 60 hari
      6)      Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatanya, dari dua paket calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari
      7)      Menetapkan kode etik dan tata tertib MPR

      Jika dibandingkan UUD 1945 sebelum diamandemen, maka dapat dilihat terdapat sejumlah perbedaan. Untuk lebih jelasnya perhatikan data berikut ini.

      No
      Keterangan
      Pra Amandemen
      Pasca Amandemen
      1





      2








      3




      4

      Rekruitmen





      Kewenangan








      Keanggotan




      Legislatif
      ü  DPR dipilih rakyat melalui pemilihan umum
      ü  UD, UG, TNI/POLRI diangkat oleh presiden

      ü  Tidak terbatas








      ü  DPR
      ü  Utusan Daerah
      ü  Utusan Golongan
      ü  TNI/POLRI

      ü  Oleh DPR dan Presiden
      µ  DPR dipilih rakyat melalui Pemilu
      µ  DPD dipilih rakyat melalui Pemilu


      µ  Terbatas, yaitu hanya :
      Ø  Mengubah UUD
      Ø  Melantik presiden dan wakil presiden
      Ø  Memberhentikan presiden atau wakil presiden atas usul DPR

      µ  DPR
      µ  Dewan Perwakilan
      µ  Daerah


      µ  Oleh DPR, Presiden dan DPD


      Tabel 2
      Kedudukan, Tugas, dan Wewenang MPR Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945

      2. Presiden

      Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Dalam melaksanakan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Sebelum tahun 2004, presiden di Indonesia dipilih oleh MPR. Sedangkan pasca 2004 presiden Republik Indoneisa dipilih secara langsung oleh rakyat Indonesia.
      Jika terjadi suara berimbang, maka pemilihan presiden pada di lanjutkan pada putaran kedua. Dan yang dalam pemilihan kedua ini merupakan pemilihan saringan untuk menentukan calon pasangan presiden. Apabila terjadi persamaan atau perimbangan suara, maka keputusan dapat diambil oleh MPR melalui musyawarah dengan pengambilan suara terbanyak.
      Berdasarkan hasil amandemen UUD 1945, diberikan sejumlah kekuasaan dan kewenangan kepada presiden tanpa harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

      Adapun kekuasaan dan kewenangan Presiden adalah sebagai berikut.
      1)      Menjalankan kekuasaan pemerintahan [4 (1)]
      2)      Mengajukan RUU kepada DPR [5 (1)]
      3)      Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan suatu undang-undang [5 (2)]
      4)      Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU [10 ]
      5)      Mengangkat konsul [13 (2)]
      6)      Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan [15 ]
      7)      Memeberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung [14 (1)]
      8)      Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden
      9)      Mengangkat dan memberhentikan menteri [17 ]
      10)  Menetapkan peraturan pemerintah penganti undang-undang (perpu).

      Sementara itu, kekuasaan dan kewenagan presiden yang harus mendapat persetujuan DPR adalah sebagai berikut.
      1)      Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain [11 (1) ]
      2)      Mengangkat duta [13 (1)]
      3)      Menerima duta dari negara lain [13 (3)]
      4)      Memberikan amnesty dan abolisi [14 (2)]
      5)      Tidak dapat memberhentikan atau membekukan DPR [7c ]
      Menurut UU No. 23 Tahun 2003 tentang pemilihan presiden  dan wakil presiden. Bahwa seorang calon presiden dan wakil presiden harus memiliki syarat-syarat khusus, yaitu :
      1)      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
      2)      WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah berkewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
      3)      Tidak pernah menghianati negara
      4)      Mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai seorang presiden
      5)      Bertempat tinggal di wilayah NKRI
      6)      Telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang meyelidiki kekayaan pejabat
      7)      Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
      8)      Tidak sedang dinyatakan pailit yang dinyatakan oleh pengadilan
      9)      Tidak pernah melakukan perbuatan tercelah
      10)  Terdaftar sebagai pemilih
      11)  Memiliki nomor pokok wajib pajak, dan melksanakan wajib pajak selama 5 tahun terakhir
      12)  Memiliki daftar riwayat hidup
      13)  Belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
      14)  Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi
      15)  Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindakan maker berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
      16)  Berusia sekuarang-kurangnya 35 tahun
      17)  Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
      18)  Bukan bekas organisasi terlarang PKI, organisasi massa atau terlibat langsung dalam G 30 S/PKI
      19)  Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara limaahun atau lebih

      Setelah amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, melainkan dipilih langsung oleh rakyat.
      Prinsip-prinsip pemilihan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6A ayai (1) sampai ayat (5). Yang secara jelas adalah sebagai berikut.
      1)      Presiden dan wakil presiden sebagai suatu pasangan dipilih langung oleh rakyat
      2)      Pasangan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik
      3)      Presiden dan wakil presiden terpilih apabila :
      a)      mendapat suara lebih dari 50%
      b)      dari 50% suara tersebut sedikitnya terdiri atas 20% di setiap provinsi yang tersebar lebih setengah dari jumlah provinsi
      4)      apabila tidak ada calon yang memenuhi poin c, maka :
      a)      dua calon pasangan presiden dan wakil presiden yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat
      b)      calon pasangan presiden dan wakil presiden terpilih adalah yang mendapat suara paling banyak
      5)      pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilantik oleh MPR

      Selain dari ketentuan diatas, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR dalam massa jabatannya apabila presiden dan wakil presiden melakukan :
      1)      pelanggaran hukum, yang berupa
      a)      penghianatan terhadap negara
      b)      korupsi
      c)      penyuapan
      d)     tindak pidana berat lainya
      2)      melakukan perbuatan tercelah
      3)      terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.

      Sedangkan untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam massa jabatannya, MPR harus menerima usulan dari DPR dengan mekanisme kerja sebagai berikut.
      1)      DPR menganggap atau menuduh presiden melanggar hukum
      2)      Tuduhan DPR diajukan kepada Mahkamah Konstitusi
      3)      Tuduhan DPR dapat diajukan pada MK apabila didukung oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota DPR yang hadir dan batas kuota hadir adalah dua pertiga anggota DPR
      4)      MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan tuduhan DPR paling lama 90 hari
      5)      Apabila MK memutuskan presiden dan wakil presiden bersalah, maka DPR mengusulkan MPR untuk menyelenggarakan sidang paripurna
      6)      MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat selama 30 hari
      7)      Presiden diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan
      8)      Keputusan MPR memberhentikan prresiden dan wakil presiden diambil dalam rapat paripurna dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota MPR dan disetujui dua perempat anggota yang hadir

      Akan tetapi apabila presiden mangkat, atau berhenti karena tidak dapat melakukan kewajibannya dalam massa jabatannya, maka harus dilakukan seperti ketentuan berikut ini.
      1)      Digantikan oleh wakil presiden sampai habis massa jabatannya
      2)      Jika terjadi kekosongan wakil presiden, MPR memilih wakil presiden dari dua calon untuk diangkat menjadi presiden
      3)      Apabila presiden dan wakil presiden secara bersamaan mangkat, berhenti, atau diberhentikan, maka tugas kepresidenandijabat oleh menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama-sama paling lama satu bulan
      4)      Setelah itu MPR memilih presiden dan wakil presiden dari dua calon pasangan yang diajukan partai politik
      5)      Dua pasangan calon tersebut berasal dari calon yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilihan sebelumnya

      Dengan mencermati sejumlah pasal-pasal  dalam UUD 1945 ini, maka dapat dikemukakan bahwa kekuasaan presiden harus dibatasi oleh sebagai peraturan atau mekanisme tertentu. Dengan demikian, maka  pernyataan inilah yang dimaksud dengan Negara Indonesia yang bercita-cita untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa sebagai negara demokratis.

      3. Pemerintahan Daerah
      Indonesia adalah negara nusantara atau negara kepulauan, memiliki sejumlah hambatan dan masalah, khususnya jika dikaitkan dengan luas wilayah dan jarak geografis yang tidak mudah dijangkau. Oleh karena itu, pasca reformasi pemerintah mengeluarkan peraturan tentang Otonomi Daerah.
      Hingga akhir tahun 2005 di Indonesia telah berdiri sebanyak 32 provinsi. Hal ini berbeda jauh dengan kondisi Indonesia sebelum reformasi, dimana negara Indonesia terdiri dari 27 provinsi yang kemudian menjadi 26 provinsi karena provinsi Timor-Timur memisahkan diri menjadi Negara Republik Timor Leste akibat diberlakukannya Undang-undang referendum yang berujung jajak pendapat. Indonesia dibagi menjadi beberapa provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kewenagan untuk mengatur sendiri pemerintahannya. Pada tingkat pemerintahan daerah ini, dibentuk pula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
      Urusan otonomi daera tidaklah statis, tetapi berkembang dan berubah. Hal  ini terrutama disebabkan o/leh keadaan yang timbul dan berkembang didalam masyarakat itu sendiri. Urusan pemerintahan daerah dimungkinkan bertambah dan berkembang. Bahkan mungkin juga ada penghapusan sesuatu daerah dan pembentukan daerah-daerah baru. 

      Struktur Organisasi Pemerintahan Daerah

      Pemerintah daerah menjalankan pemerintahan di daerah dengan seluar-luasnya, kecuali masalah pemerintahan yang sudah ditangani oleh pemerintah pusat. Dengan adanya DPRD, pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk merumuskan peraturan daerah yang akan berlaku didaerah masing-masing. Sejak  1 Januari 2001 pemerintahan daerah di Indonesia menggunakan UU No. 22 Tahun 1999, yang mana didalamnya terdapat daerah otonom untuk menyelanggarakan kebijakan untuk masyarakat daerah itu.

      Dalam UU No. 22 Tahun 1999 di jelaskan bahwa ada beberapa ketentuan yang terdapat di dalam pemerintahan daerah.
      1)          Pemerintah daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom lain sebagai badan eksekutif daerah
      2)          Badan legislatif daerah adalah DPRD
      3)          Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
      4)          Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan
      5)          Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di Daerah Kabupaten

      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

      Menurut UUD 1945 Pasal 19 ayat (1), susunan keanggotaan ditetapkan dengan undang-undang (UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD, dan DPD). Bahwa anggota DPR secara otomatis juga menjadi anggota MPR (pasal 2 ayat (1)).
      Dalam melaksanakan tugasnya DPR merupakan lembaga yang berkedudukan seabagai lembaga negara dan merupakan lembaga legislatif. Anggota DPR adalah anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
      Berdasarkan UU SUSDUK  pasal 17, bahwa anggota DPR berjumlah 550 orang dan berdomisili di Ibukota Negara. Masa jabat keanggota DPR adalah untuk lima tahun dan akan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah dan janji. Pengucapan sumpah dan janji dilakukan secara bersamaan dengan dipandu oleh Ketua MAhkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPR. Jika ada anggota DPR yang berhalangan hadir untuk membaca sumpah atau janji secara bersamaan, maka pembacaan sumpah dan janji, dilakukan di Sidang Paripurna dengan panduan ketua DPR.
      Pimpinan DPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang dilpilih dari dan oleh anggota DPR. Sebelum terbentuknya ketua DPR, maka pimpinan sidang dipimpin oleh Pemimpin Sementara DPR. Pimpinan sementara ini terdiri dari dua orang wakil partai politik yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan umum. Jika pemenang pemilihan itu berimbang, maka dilakukan musyawarah dalam pemilihan anggota DPR tersebut.
      Menurut Pasal 25 UU SUSDUK MPR, DPR dan DPD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Selain itu, menurut pasal 27 SUSDUK MPR, DPR, dan DPD, DPR juga memiliki hak untuk interpelasi, angket dan menyatakan pendapat, sedangkan fungsi DPR, yaitu :
      1)      Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,
      2)      Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang,
      3)      Menerima dan membahas usulan rancangan Undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan,
      4)      Memperhatihan pertimbangan DPD atas rancangan Undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
      5)      Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD,
      6)      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negera serta kebijakan pemerintah,
      5.      Dewan Perwakikilan Daerah (DPD)

      DPD merupakan anggota MPR yang terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Seluruh anggota DPD ini, tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD,  selama persidangan harus berdomisili di ibukota Negara Republik Indonesia.
      Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan dengan saat anggota DPD yang baru membacakan sumpah atau janji. Pembacaan sumpah atau janji anggota DPD dilakukan dalam sidang Paripurna DPD, dengan dipandu oleh ketua Mahkamah Agung. Jika ada anggota DPD yang berhalangan hadir untuk membacakan  sumpah atau janji dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPD dengan dipandu oleh pimpinan DPD.
      Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua,dan sebanyak-banyaknya dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD. Sebelum terbentuk ketua DPD, maka pimpinan sidang dipilih oleh Pimpinan Sementara DPD, yang dipilih dari seorang anggota tertua dan anggota termuda.
      Menurut Pasal 41 UU SUSDUK MPR-DPR dan DPD, DPD mempunyai fungis mengajukan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu. DPD juga mempunyai fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang tertentu.
      Tugas dan wewenang DPD adalah :
      a.       Mengajukan rencana undang-undang kepada DPR, yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan Sumber Daya Alam,  dan Sumber Daya Ekonomi lainnya, serta yang bekaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
      b.      Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan Undang-undang APBN dan rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
      c.       Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
      d.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
      6.      Kekuasaan Kehakiman

      Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hokum dan keadilan. Mahkamah Agung mempunyai fungsi untuk melaksanakan kekuasaan yang Yudikatif atau kekuasaan hakim. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang bebas dan merdeka, artinya tidak ada turut camput tangan dari badan pemerintah atau legislatif. Kekuasaan kehakiman dijalankan  atas dasar penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, jika ada pejabat yang melanggar hak asasi manusia, maka dapat dikategorikan sebagai inkonstitusional dan melanggar hukum.
      Lembaga kehakiman yang ada di Indonesia berada pada tingkat nasional dan tingkat kabupaten atau kota. Menurut UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan lainnya. Adapun badan-badan penyelenggara peradilan peradilan menurut ketentuan pokok-pokok kehakiman di Indonesia terdiri dari :
      a.       Peradilan umum, yaitu peradilan yang menangani masalah pidana masyarakat sipil Indonesia,
      b.      Peradilan agama, yaitu peradilan yang menangani masyarakat Islam, seperti pernikahan,
      c.       Peradilan militer, yaitu peradilan khusus yang menangani masalah hukum para petugas selama melaksanakan tugas dilingkungan kemiliterannya, dan
      d.      Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), yaitu peradilan yang menangani masalah-masalah perdata di masyarakat
      Secara hirarki, tingkat pengadilan ialah sebagai berikut, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri. Jika memperhatikan susunan kedudukannya, maka dapat dikatakan bahwa Mahkamah Agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang tertinggi di Indonesia.
      Mahkamah Agung, berwenang mengadili  pada tingkat kasasi, mengkaji peraturan perundang-undangan di bawah undang –undang terhadap undang-undang. Ketua dan wakil MA dipilih dari dan oleh hakim agung, sedangkan calon hakim agung  diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, professional dan berpengalaman di bidang hakim.
      Sementara itu, Mahkamah Konstitusi mempunyai kekuasaan dan kewengangan sebagai berikut :
      a.       Mengadili tingkat pertama dan terakhir  yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap UUD.
      b.      Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negera
      c.       Memutuskan pembubaran partai politik
      d.      Memutuskan perselisihan hasil pemilu
      e.       Memutuskan pendapat DPR tentang pelanggaran yang dilakukan presiden.

      Jumlah anggota MK sebanyak 9 orang sebagai hakim konstitusi. Keanggotaan MK terdiri atas 3 orang diajukan oleh presiden, 3 orang diajukan oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh MA. Setelah terpilih, penetapan keanggotaan sebagai anggota MK dilakukan oleh presiden.
      Komisi Yudisial (KY), yaitu sebuah komisi yang mandiri dan memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, martabar serta perilaku hokum. Seorang anggota KY, harus memiliki pengalaman, integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.



      HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

      Sebagai negara yang besar dan terdiri dari lautan dan daratan, dalam melaksanakan kebijakan pemerintahan. Negara Indonesia mengunakan beberapa konsep yang menghubungkan tata kerja antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.

      1. Asas Sentralisasi
      Negara kesatuan dengan asas sentralisasi adalah negara yang segala sesuatunya langsung diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat sendiri, termasuk segala sesuatu yang menyangkut pemerintah dan kekuasaan daerah (negara tidak melakukan pembagian tugas).
      Sedangkan keuntungan dari asas ini adalah.
      1)      dapat menghemat biaya
      2)      adanya keseragaman peraturan
      3)      adanya kemajuan yang merata
      Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah sebagai berikut :
      1)      birokrasi yang bertele-tele
      2)      terhambatnya demokrasi
      3)      daerah tidak bertanggung jawab terhadap daerahnya sendiri

      1. Asas Desentralisasi
      Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangkam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      Keuntungan menggunakan asas desentralisasi adalah sebagai berikut :
      1)      daerah diberi wewenang membuat peraturan sendiri sesuai dengan daerahnya, terutama dalam menunjang kemajuan
      2)      pengurusannya jauh lebih efisien dan efektif
      3)      bertele-telenya birokrasi menjadi berkurang
      4)      daerah dapat mengembangkan peraturan dan pembangunan selama tidak bertentangan dengan undang-undang dan kebijakan pusat

      1. Asas Dekosentrasi
      Asas dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah  dan atau perangkat pusat didaerah. Dalam asas ini urusan-urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat didaerah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, baik tentang sarana prasarana, pelaksanaan maupun pembiayaannya.

      1. Asas Tugas Perbantuan (medebewind)
      Tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa, untuk melaksanakan tugas tertentu yang diserta dengan pembiayaan, sarana dan prasarana serta  sumber daya manusia. Dalam hal pertanggung jawaban maka mereka harus mempertanggung jawabkan  kerjanya kepada yang menugaskan.

      1. Otonomi Daerah
      Otonomi Daerah adalah kewanagan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyrakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
      Dalam melaksanakan otonomi daerah di daerah otonom dilengkapi dengan perangkat-perangkat seperti pada bagan 3.

      Sumber : http://hguntoro11.blogspot.com/2012/05/sistem-pemerintahan-negara-republik.html