BAB III
PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN
REPUBLIK INDONESIA
A. Latar
Belakang Masalah
Negara Republik
Indonesia adalah negara kesatuan yang berdasarkan pada Pancasila,yangmempunyai
kedudukan yang pasti dalam penyelenggara pemerintahan Negara Indonesia. Sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang
NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan yangbersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan
undang-undang. Selain itu, negara mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan
istimewa sesuai denganprinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi DKI
Jakarta sebagai satuanpemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya
sebagai Ibukota Negara KesatuanRepublik Indonesia dan sebagai daerah otonom
memiliki fungsi dan peran yang penting dalammendukung penyelenggaraan
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkanUndang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perludiberikan
kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam
penyelenggaraanpemerintahan daerah.
Bahwa Provinsi DKI
Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaipusat
pemerintahan, dan sebagai daerah otonom berhadapan dengan
karakteristikpermasalahan yang sangat kompleks dan berbeda dengan provinsi
lain. Provinsi DKI Jakartaselalu berhadapan dengan masalah urbanisasi,
keamanan, transportasi, lingkungan,pengelolaan kawasan khusus, dan masalah
sosial kemasyarakatan lain yang memerlukanpemecahan masalah secara sinergis
melalui berbagai instrumen.
Dasar pemerintahan
Republik Indonesia dapat kita rincikan pada pembahasan selanjutnya.
B. Prinsip
Dasar Pemerintahan RI
Beberapa prinsip
dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD1945, adalah:
· Negara
yang berdasar atas hukum ( rechstaat)
· Sistem
Konstitusi
· Kekuasaan
negara tertinggi di tangan MPR
· Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara dibawah Majelis
· Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR
· Menteri
negara adalah pembantu Presiden
· Menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada DPR
· Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas
C. Demokrasi
Demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untukdijalankan oleh
pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip Trias
Politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif ,yudikatif danlegislatif )
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkatyg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara inidiperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.
Ketiga jenis
lembaga-lembaga negara tersebut adalah :
1. lembaga-lembaga
pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan danmelaksanakan kewenangan
eksekutif.
2. lembaga-lembaga
pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan
3. lembaga-lembaga
perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenanganmenjalankan
kekuasaan legislatif.
Di bawah sistem
ini, keputusanlegislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yangwajib
bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen)
danyang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai
hukum dan peraturan.
D. Dinamika
Penerapan SPNI (Sistem Pemerintahan Negara Indonesia)
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945, pemegang kekuasaan di Indonesia :
a. Kekuasaan
eksekutif, dipegang oleh Presiden
b. Kekuasaan
legislatif, dipegang oleh Presiden dengan persetujuan DPR
c. Kekuasaan
yudikatif, dipegang oleh Mahkamah Agung dan Badan-badan Peradilan
lainnya
Dalam kekuasaan
legislatif, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyerahkan pelaksanaannyakepada
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat yang, bahwa kedua lembaga ini dalam
membuat Undang-undang harus bekerja sama.Kekuasaan legislatif ini diberikan
berdasarkan prinsip opdracht van bevoegheid, dan inimembawa konsekuensi logis
bahwa harus ada pertanggungan jawab dari badan legislatif kepada
MajelisPermusyawaratan Rakyat sebagai Mandataris adalah bahwa Presiden dapat
dipecat sebelum masajabatannya habis.
1.Tahun 1945 ± 1949
Terjadi penyimpangan
dari ketentuan UUD 1945 antara lain:
a. Berubah
fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan
yangdiserahi kekuasaan legislatif dan
ikut menetapkan GBHN yang merupakan
wewenang MPR.
b. Terjadinya
perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer
berdasarkan usul BP ± KNIP.
2. Tahun 1949 ±
1950
Didasarkan pada
konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah systemparlementer
cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada
masakonstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system
parlementer murni, parlemenmempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap
kekuasaan pemerintah.
3.Tahun 1950 ± 1959
Landasannya adalah
UUD 1950 pengganti konstitusi RIS 1949. Sistem Pemerintahan yang dianutadalah
parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu.
Ciri-ciri:
a. presiden
dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b. Menteri
bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
c. Presiden
berhak membubarkan DPR.
d. Perdana
Menteri diangkat oleh Presiden.
4.Tahun 1959 ± 1966
(Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai
kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan
yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol
yangdiakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
5. Tahun 1966 ± 1998
Orde baru pimpinan
Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada eraorde
lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto
mundur pada 21 Mei 1998.
6.Tahun 1998 ±
Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi
pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada
parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk
unjuk rasa
E. Perbandingan
SPNI berdasarkan UUD 1945 sebelum dan sesudah Amandemen
1. Sistem
Pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum diamandemen:
Pokok-pokok
sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelumdiamandemen
tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem
pemerintahannegara tersebut sebagai berikut.
· Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
· Sistem
Konstitusional.
· Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
· Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah
MajelisPermusyawaratan Rakyat.
· Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
· Menteri
negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab
kepadaDewan Perwakilan Rakyat.
· Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh
kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurutUUD 1945
menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan
semasapemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari
sistem pemerintahanmasa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada
lembaga kepresidenan. Hamper semuakewenangan presiden yang di atur menurut UUD
1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkanpertimbangan atau persetujuan DPR
sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dantanpa persetujuan
DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat
disalahgunakan.Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden
juga ada dampak positifnya yaitupresiden dapat mengendalikan seluruh
penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakanpemerintahan yang kompak
dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam
praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan
yang besar dalam diri presiden lebihbanyak merugikan bangsa dan negara daripada
keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa
Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistempemerintahan
yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional
ataupemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional
bercirikan bahwakonstitusi negara itu berisi :
a. Adanya
pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
b. Jaminan
atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu,
Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atauamandemen atas
UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang
bersifatkonstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang
lebih baik dari yangsebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh
MPR sebanyak empat kali, yaitupada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulahmenjadi pedoman bagi sistem
pemerintaha Indonesia sekarang ini.
2. Sistem Pemerintahan
setelah amandemen (1999 ± 2002)
Sekarang ini
sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi.Sebelum diberlakukannya
sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasilamandemen keempat tahun
2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkanpada UUD 1945 dengan
beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menujusistem pemerintahan
yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulaitahun 2004 setelah
dilakukannya Pemilu 2004. Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah
sebagai berikut :
· Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayahnegara terbagi
dalam beberapa provinsi.
· Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahanpresidensial.
· Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden danwakil
presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun.Untuk masa
jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secaralangsung oleh
rakyat dalam satu paket.
· Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepadapresiden.
· Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggotaMPR. DPR memiliki
kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannyapemerintahan.
· Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilandibawahnya.
Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari sistem
pemerintahanparlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan
kelemahan-kelemahanyang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari
sistem pemerintahanpresidensial di Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi,DPR
tetap memiliki kekuasaan megawasi
presiden meskipun secara tidak langsung.
b. Presiden
dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuandari
DPR.
c. Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan ataupersetujuan
dari DPR.
d. Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan
hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada
perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia . Hal itu
diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama.Perubahan baru
tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem
bikameral,mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar
kepadaparlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
F. Struktur
Ketatanegaraan
1. Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Demokrasi Indonesia
merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, dalam artirakyat sebagai asal mula
kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalampemerintahan untuk
mewujudkan suatu cita ± citanya.
Demokrasi di
Indonesia sebagaiman tertuang dalam UUD 1945 mengakuiadanya kebebasan dan
persamaan hak juga mengakui perbedaan sertakeanekaragaman mengingat Indonesia
adalah ³Bhineka Tunggal Ika. Secara filosofibahwa Demokrasi Indonesia
mendasarkan pada rakyat.
Secara umum sistem
pemerintahan yang demokratis mengandung unsur ±unsur penting yaitu :
· Ketertiban
warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
· Tingkat
persamaan tertentu diantara warga negara.
· Tingkat
kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai olehwarga negara.
· Suatu
sistem perwakilan.
· Suatu
sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Dengan unsur ± unsur
diatas maka demokrasi mengandung ciri yangmerupakan patokan bahwa warga negara
dalam hal tertentu pembuatan keputusan ±keputusan politik, baik secara langsung
maupun tidak langsung adanya keterlibatanatau partisipasi.
Oleh karena itu
didalam kehidupan kenegaraan yang menganut sistemdemokrasi, selalu menemukan
adanya supra struktur politik dan infra struktur politiksebagai pendukung
tegaknya demokrasi. Dengan menggunakan konsep Montesquiue maka
supra struktur politik meliputi lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan
lembaga yudikatif. Di Indonesia dibawah sistem UUD 1945
lembaga ± lembaga negar atau alat ± alat
perlengkapan negara adalah:
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat
b. Dewan Perwakilan Rakyat
c. Presiden
d. Mahkamah Agung
e. Badan Pemeriksa Keuangan
Alat perlengkapan
diatas juga dinyatakan sebagai Supra Struktur Politik .Adapun Infra Struktur
Politik suatu negara terdiri lima komponen sebagai berikut :
a. Partai
Politik
b. Golongan
Kepentingan(Interest Group)
c. Golongan
Penekan (Preassure Group)
d. Alat
Komunikasi Politik(MassMedia)
e. Tokoh
± tokoh Politik
2. Pembagian Kekuasaan
Bahwa kekuasaan
tertinggi adalah ditangan rakyat, dan dilakukan menurutUndang - Undang Dasar
sebagaimana tercantum dalam Undang ± Undang Dasar 1945 adalah sebagai
berikut :
· Kekuasaan
Eksekutif didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat
1 UUD1945)
· Kekuasaan
Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD(pasal 5
ayat 1, pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945)
· Kekuasaan
Yudikatif, didelegasikan kepada Mahkamah
Agung (pasal 24ayat 1 UUD 1945)
· Kekuasaan
Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada BadanPengawas
Keuangan (BPK) dan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR),hal ini dimuat pada pasal
20 A ayat 1.
· Dalam
UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif,sebelum UUD
diamandemen kekuasaan tersebut dipegang oleh DewanPertimbangan Agung (DPA)
3. Sistem Pemerintahan
Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sebelum adanya
amandemen terhadap UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem
Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci pokok tersebutmengalami suatu perubahan.
Oleh karena itu sebagai Studi Komparatif sistem pemerintahan Negara menurut UUD
1945 mengalami perubahan.
Indonesia ialah
negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ).
· Negara
Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtstaat), tidak berdasarkanatas kekuasaan
belaka (Machtstaat), mengandung arti bahwa negara,termasuk didalamnya
pemerintahan dan lembaga ± lembaga negara lainnyadalam melaksanakan tindakan
apapun.
· Sistem KonstitusiPemerintah
berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifatabsolut
(kekuasaan yang tidak terbatas).Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara
pengendalian pemerintahandibatasi oleh ketentuan ± ketentuan konstitusi dan
juga oleh ketentuan ±ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional.
· Presiden
ialah penyelenggara pemerintahan negara yang
tertinggi disampingMPR dan DPR. Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002,
Presiden penyelenggarapemerintahan tertinggi disamping MPR dan DPR, karena
Presiden dipilihlangsung oleh rakyat. UUD 1945 pasal 6 A ayat 1, jadi
menurut UUD 1945 iniPreiden tidak lagi merupakan mandataris MPR,
melainkan dipilih olehrakyat.Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
· Menteri
Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara
tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan tugas
dibantu olehmenteri ± menteri negara, pasal 17 ayat 1 (hasil amandemen).
· Kekuasaan
Kepala Negara Tidak Tak Terbatas, meskipun Kepala negaratidak
bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan ³Diktator ³ artinya kekuasaan tidak
terbatas, disini Presiden adalah sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR,
namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR atauMPR.
· Negara
Indonesia adalah negara hukum, negara hukum berdasarkan Pancasila
bukan berdasarkan kekuasaan.
Ciri ± ciri
suatu negara hukum adalah :
a. Pengakuan
dan perlindungan hak ± hak asasi yang mengandung persamaandalam
bidang politik, hukum, sosial,
ekonomi, dan kebudayaan.
b. Peradilan
yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan laindan
tidak
memihak.
c. Jaminan kepastian hukum.
d. Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 4 ayat 1 UUD
1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesiamemegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD 1945, Presiden dibantu olehseorang Wakil Presiden
pasal 4 ayat 2 dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut sistem
pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 hasilamandemen 2002, bahwa Presiden
dipilih langsung oleh rakyat secara legitimasi.Presiden kedudukannya kuat,
disini kekuasaan Presiden tidak lagi berada dibawahMPR selaku mandataris. Akan
tetapi jika Presiden dalam melaksanakan tugasmenyimpang dari Konstitusi, maka
MPR melakukan Impeachment , pasal 3 ayat 3UUD 1945 dan
dipertegas oleh pasal 7A. Proses Impeachment agar
bersifat adildan obyektif harus diselesaikan melalui
Mahkamah Konstitusi, pasal 7B ayat 4dan 5, dan jika
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan WakilPresiden melanggar
hukum, maka MPR harus segera bersidang dan keputusandidukung 3/4 dari jumlah
anggota dan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir pasal 7B ayat 7.
1. Pemerintahan
Daerah, diatur oleh pasal 18 UUD 1945
Pasal 18 ayat 1
menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia dibagi atasdaerah ± daerah
propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahandaerah yang diatur
dengan undang ± undang. Pasal 18 ayat 2 mengatur otonomi pemerintahan
daerah, ayat tersebut menyatakan bahwapemerintahan daerah propinsi, kabupaten,
dan kota mengatur dan mengurussendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan,atau pengertian otonomi sama artinya mengatur rumah tangga
sendiri.
2. Pemilihan Umum
Hasil amandemen UUD
1945 tahun 2002 secara eksplisit mengatur tentangPemilihan Umum dilakukan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,dan adil setiap 5 tahun sekali,
diatur pasal 22E ayat 1. Untuk memilihanggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil
Presiden pasal 22 E ayat 2.
Dalam pemilu tersebut
landasan yang dipergunakan adalah Undang ±Undang UU No. 3 Tahun 1999 tentang
Pemilu.
3. Wilayah Negara
Pasal 25A UUD 1945
hasil amandemen 2002 memuat ketentuan bahwa,Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yangberciri nusantara dengan wilayah yang batas
± batas dan hak ± haknyaditetapkan dengan Undang ± Undang.
4. Hak
Asasi Manusia Menurut UUD 1945
Hak asasi manusia
tidaklah lahir 4. mendadak sebagaimana kita lihat dalam
³Universal Declaration of Human Right ³ pada tanggal 10 Desember
1948yang ditanda-tangani oleh PBB. Hak asasi manusia sebenarnya tidak
dapatdipisahkan dengan filosofis manusia yang melatar belakangi.
Bangsa Indonesia didalam
hak asasi manusia terlihat lebih dahulu sudahmemiliki aturan hukumnya seperti
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1dinyatakan bahwa : ³ kemerdekaan adalah hak
segala bangsa ³. Sebagaicontoh didalam UUD 1945
Pasal 28A menyatakan
: ³ Setiap orang berhakuntuk hidup serta berhak memepertahankan hidup dan
kehidupannya ³.Pasal 28A sampai dengan pasal 28J mengatur tentang hak asasi
manusiadidalam UUD 1945.
G . KESIMPULAN
Dari pembahasan
mengenai Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia,maka dapat disimpulkan
bahwa :
Demokrasi Indonesia
adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai±nilai falsafahPancasila atau
pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila±silaPancasila. Ini
berarti :
· Sistem
pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai±nilai pandangan
hidupbangsa Indonesia(Pancasila)
· Demokrasi
Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan
sistempemerintahan khas Pancasila.
· Merupakan
konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secaramurni dan
konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
· Pelaksanaan
demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai±nilaifalsafah
Pancasila
· Pelaksanaan
demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalui politikpemerintahan
http://www.scribd.com/doc/47250437/MAKALAH-PENDIDIKAN-KEWARGANEGARAAN
http://www.scribd.com/doc/47393122/Prinsip-Dasar-Pemerintahan-Republik-Indonesia