BAB
I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Indonesia
telah mengalami krisis ekonomi yang menyebabkan jatuhnya perekonomian nasional.
Banyak usaha-usaha skala besar pada berbagai sektor termasuk industri,
perdagangan, dan jasa yang mengalami stagnasi bahkan sampai terhenti
aktifitasnya pada tahun 1998. Namun, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
dapat bertahan dan menjadi pemulih perekonomian di tengah keterpurukan akibat
krisis moneter pada berbagai sektor ekonomi. Kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM) merupakan salah satu bidang usaha yang dapat berkembang dan konsisten
dalam perekonomian nasional. UMKM menjadi wadah yang baik bagi penciptaan
lapangan pekerjaan yang produktif. UMKM merupakan usaha yang bersifat padat
karya, tidak membutuhkan persyaratan tertentu seperti tingkat pendidikan,
keahlian (keterampilan) pekerja, dan penggunaan modal usaha relatif sedikit
serta teknologi yang digunakan cenderung sederhana. UMKM masih memegang peranan
penting dalam perbaikan perekonomian Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah
usaha, segi penciptaan lapangan kerja, maupun dari segi pertumbuhan ekonomi
nasional yang diukur dengan Produk Domestik Bruto.
Departemen Perdagangan (2008)
menyebutkan industri kreatif adalah bagian tak terpisahkan dari ekonomi
kreatif. Ekonomi kreatif dapat dikatakan sebagai sistem transaksi penawaran dan
permintaan yang bersumber pada kegiatan ekonomi yang digerakkan oleh sektor
industri yang disebut industri kreatif. Pemerintah menyadari bahwa ekonomi
kreatif yang berfokus pada penciptaan barang dan jasa dengan mengandalkan
keahlian, bakat, dan kreativitas sebagai kekayaan intelektual adalah harapan
bagi ekonomi Indonesia untuk bangkit, bersaing, dan meraih keunggulan dalam
ekonomi global. Pengembangan ekonomi kreatif Indonesia merupakan wujud optimisme
serta luapan aspirasi untuk mendukung mewujudkan visi Indonesia yaitu menjadi
negara yang maju. Pemerintah Indonesia pun mulai melihat bahwa berbagai
subsektor dalam industri kreatif berpotensi untuk dikembangkan karena bangsa
Indonesia mempunyai sumber daya insani kreatif dan warisan budaya yang kaya.
Selain itu, industri kreatif juga dapat memberikan kontribusi di beberapa aspek
kehidupan.
Industri kreatif perlu dikembangkan di
Indonesia karena memiliki peranan penting dalam pengembangan ekonomi negara dan
daerah (Departemen Perdagangan, 2008). Pertama, sektor industri kreatif
memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan seperti peningkatan lapangan
pekerjaan, peningkatan ekspor, dan sumbangannya terhadap PDB. Kedua,
menciptakan Iklim bisnis positif yang berdampak pada sektor lain. Ketiga,
membangun citra dan identitas bangsa seperti turisme, ikon Nasional, membangun
budaya, warisan budaya, dan 5 nilai lokal. Keempat, berbasis kepada Sumber Daya
yang terbarukan seperti ilmu pengetahuan dan peningkatan kreatifitas. Kelima,
menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu
bangsa. Terakhir, dapat memberikan dampak sosial yang positif seperti
peningkatan kualitas hidup dan toleransi sosial.
Pemerintah dinas Koperasi dan UMKM
menyebutkan UMKM yang bergerak di bidang ekonomi kreatif atau biasa disebut
industri kreatif di Kota Semarang cukup banyak. Kota Semarang telah memiliki
beberapa dokumen dan profil industri menurut cabang industri yang ada,
sayangnya hingga saat ini Kota Semarang belum mengelompokkan industri
berdasarkan pada kelompok sektor industri kreatif sehingga jumlahnya belum
dapat terdefinisikan secara jelas. Pengembangan potensi industri kreatif ke
depannya akan tetap menjadi sebuah alternatif penting dalam meningkatkan
kontribusi di bidang ekonomi dan bisnis, meningkatkan kualitas hidup
masyarakat, pembentukan citra, alat komunikasi, menumbuhkan inovasi dan
kreativitas, dan penguatan identitas suatu daerah.
Permasalahan UMKM berbasis ekonomi
kreatif pada umumnya terletak pada sumber daya manusia, modal, dan penguasaan
teknologi modern. Gambaran kondisi iklim usaha UMKM berbasis ekonomi kreatif di
Kota Semarang pada saat ini, dilihat dari peluang pemberdayaan dari waktu ke
waktu, dari tempat ke tempat, dan dari sektor ke sektor belum mengindikasikan
besarnya harapan pada kelompok usaha tersebut untuk mendukung tumbuhnya sistem perekonomian
yang berkeadilan.
Dengan adanya permasalahan tersebut,
maka pengembangan UMKM berbasis ekonomi kreatif perlu mendapatkan perhatian
yang besar baik dari pemerintah atau dinas terkait maupun masyarakat agar dapat
berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan
pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan
berkembangnya UMKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan
UMKM berbasis ekonomi kreatif karena seperti yang telah dijelaskan sebelumnya,
UMKM kreatif memiliki peranan yang penting dalam pengembangan ekonomi negara
dan daerah.
1.2.
Rumusan Masalah
Industri
kreatif adalah bagian tak terpisahkan dari ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif
dapat dikatakan sebagai sistem transaksi penawaran dan permintaan yang
bersumber pada kegiatan ekonomi yang digerakkan oleh sektor industri yang
disebut industri kreatif. Pemerintah menyadari bahwa ekonomi kreatif yang
berfokus pada penciptaan barang dan jasa dengan mengandalkan keahlian, bakat,
dan kreativitas sebagai kekayaan intelektual adalah harapan bagi ekonomi
Indonesia untuk bangkit, bersaing, dan meraih keunggulan dalam ekonomi global.
Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia merupakan wujud optimisme serta luapan
aspirasi untuk mendukung mewujudkan visi Indonesia yaitu menjadi Negara yang
maju. Pemerintah Indonesia pun mulai melihat bahwa berbagai subsektor dalam
industri kreatif berpotensi untuk dikembangkan karena bangsa Indonesia
mempunyai sumber daya insani kreatif dan warisan budaya yang kaya. Selain itu,
industri kreatif juga dapat memberikan kontribusi di beberapa aspek kehidupan.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1.
Karakteristik UMKM di Indonesia
Sulistyastuti (2004)
menyebutkan ada empat alasan yang menjelaskan posisi strategis UMKM di
Indonesia. Pertama, UMKM tidak memerlukan modal yang besar sebagaimana
perusahaan besar sehingga pembentukan usaha ini tidak sesulit usaha besar.
Kedua, tenaga kerja yang diperlukan tidak menuntut pendidikan formal tertentu.
Ketiga, sebagian besar berlokasi di pedesaan dan tidak memerlukan infrastruktur
sebagaimana perusahaan besar. Keempat, UMKM terbukti memiliki ketahanan yang
kuat ketika Indonesia dilanda krisis ekonomi.
2.1.1
Peranan dan Kontribusi UMKM di Indonesia
Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) di Indonesia memiliki peranan penting dalam perekonomian
nasional, terutama dalam kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Mengingat pentingnya peranan UMKM 16 di bidang ekonomi, sosial dan politik,
maka saat ini perkembangan UMKM diberi perhatian cukup besar di berbagai
belahan dunia.
2.1.2
Peranan UMKM di Bidang Ekonomi
Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) mempunyai peranan yang strategis dalam pembangunan ekonomi
nasional. Selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga
kerja, UMKM juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. UMKM
diharapkan mampu memanfaatkan sumber daya nasional, termasuk pemanfaatan tenaga
kerja yang sesuai dengan kepentingan rakyat dan mencapai pertumbuhan ekonomi
yang maksimum. Rahmana (2009) menambahkan UMKM telah menunjukkan peranannya
dalam penciptaan kesempatan kerja dan sebagai salah satu sumber penting bagi
pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Usaha kecil juga memberikan kontribusi
yang tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia di sektor-sektor industri,
perdagangan dan transportasi. Sektor ini mempunyai peranan cukup penting dalam
penghasilan devisa negara melalui usaha pakaian jadi (garment), barang-barang kerajinan
termasuk meubel dan pelayanan bagi turis.
2.1.3
Peranan UMKM di Bidang Sosial
Sulistyastuti (2004)
berpendapat bahwa UMKM mampu memberikan manfaat sosial yaitu mereduksi
ketimpangan pendapatan, terutama di negaranegara berkembang. Peranan usaha
kecil tidak hanya menyediakan barang-barang dan jasa bagi konsumen yang berdaya
beli rendah, tetapi juga bagi konsumen perkotaan lain yang berdaya beli lebih
tinggi. Selain itu, usaha kecil juga 17 menyediakan bahan baku atau jasa bagi
usaha menengah dan besar, termasuk pemerintah lokal. Tujuan sosial dari UMKM
adalah untuk mencapai tingkat kesejahteraan minimum, yaitu menjamin kebutuhan
dasar rakyat.
2.1.4.
Ekonomi Kreatif Era ekonomi
kreatif
merupakan pergeseran dari era ekonomi pertanian, era industrialisasi, dan era
informasi. Departemen perdagangan (2008) mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai
wujud dari upaya mencari pembangunan yang berkelanjutan melalui kreativitas,
yang mana pembangunan berkelanjutan adalah suatu iklim perekonomian yang
berdaya saing dan memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan. Peran besar
yang ditawarkan ekonomi kreatif adalah pemanfaatan cadangan sumber daya yang
bukan hanya terbarukan, bahkan tak terbatas, yaitu ide, gagasan, bakat atau
talenta, dan kreativitas.
Ekonomi kreatif terdiri dari kelompok
luas profesional, terutama mereka yang berada di dalam industri kreatif yang
memberikan sumbangan terhadap garis depan inovasi. Mereka seringkali mempunyai
kemampuan berpikir menyebar dan mendapatkan pola yang menghasilkan gagasan
baru. Claire (2009) menulis tentang bagaimana menumbuhkan ekonomi kreatif di
Tacoma, USA dengan menggunakan sebuah eksperimen yang diberi nama “Tacoma
Experiment”. Dalam eksperimen ini direkrut 30 orang dengan latar belakang
profesi dari berbagai bidang, diantaranya adalah dari bidang bisnis,
pemerintahan, pendidikan, pekerja seni, dan bidang non-profit untuk bekerja
selama setahun. Proses proyek eksperimen ini lebih kepada bagaimana 30 orang
tersebut saling menjaga komunikasi antara satu dengan lainnya sehingga tercipta
hubungan yang baik antara masing-masing orang.
Inti dari penelitian tersebut adalah
sharing atau saling bertukar ide dan informasi antar individu dapat
meningkatkan nilai kreativitas seseoarang. Nilai kreatifitas seseorang diyakini
akan meningkat dengan adanya komunikasi tersebut. Hal ini sesuai dengan tujuan
penelitian tersebut yang ingin menunjukkan bagaimana sebuah kota dapat
menyatukan orang-orang dari berbagai bidang profesi, pebisnis, pemerintah,
serta sektor-sektor non profit dalam menciptakan ekonomi kreatif yang lebih
kuat. Penelitian tersebut cukup memberikan gambaran mengenai pengembangan
ekonomi kreatif.
Togar (2008) menambahkan situasi bisnis
yang persaingannya paling kejam tergambarkan kepada kita dalam ekonomi kreatif.
Apabila ingin terus tumbuh dan berkembang, kelas kreatif di tidak pernah
berpuas diri dan selalu mencari jalan untuk berinovasi. Kepandaian dalam
membaca peluang, kecepatan menghadirkan produk dalam merebut peluang,
kecermatan dalam memperhitungkan tingkat risiko berikut dengan rencana
cadangan, kemampuan berkolaborasi dengan pihak lain, dan siasat yang jitu dalam
menghadapi persaingan merupakan kunci sukses dalam industri ini. Oleh karena
itu, ekonomi kreatif dapat dikatakan sebagai sistem transaksi penawaran dan
permintaan yang bersumber pada kegiatan ekonomi yang digerakkan oleh sektor
industri yang disebut Industri Kreatif.
Industri
kreatif merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ekonomi kreatif. Istilah
industri kreatif sendiri memiliki definisi yang beragam. Definisi industri
kreatif yang saat ini banyak digunakan oleh pihak yang berkecimpung dalam
industri kreatif adalah definisi berdasarkan UK DCMS Task Force dalam Primorac
(2006) :
“Creative Industries as
those industries which have their origin in individual creativity, skill and
talent, and which have a potential for wealth and job creation through the
generation and exploitation of intellectual property and content”.
Departemen Perdagangan (2008)
mendefinisikan industri kreatif sebagai industri yang berasal dari pemanfaatan
kreatifitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan
serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan
daya cipta industri tersebut. Klasifikasi industri kreatif yang ditetapkan oleh
tiap negara berbeda-beda. Tidak ada benar dan salah dalam pengklasifikasian
industri kreatif. Hal tersebut tergantung dari tujuan analitik dan potensi
suatu negara. Industri kreatif terbagi menjadi 14 sektor antara lain
periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan, desain, busana, video,
film, dan fotografi, permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan
dan percetakan, layanan komputer dan peranti lunak, televisi dan radio, serta
riset dan pengembangannya.
Kathrin Muller, Christian Rammer, dan
Johannes Truby (2008) mengemukakan tiga peran industri kreatif terhadap inovasi
ekonomi dalam penelitiannya di Eropa. Yang pertama, industri kreatif adalah
sumber utama dari ide-ide inovatif potensial yang berkontribusi terhadap
pembangunan/inovasi produk barang dan jasa. Kedua, industri kreatif menawarkan
jasa yang dapat digunakan sebagai input dari aktivitas inovatif perusahaan dan
organisasi baik yang berada di dalam lingkungan industri kreatif maupun yang
berada diluar industri kreatif. Terakhir, industri kreatif menggunakan
teknologi secara intensif sehingga dapat mendorong inovasi dalam bidang
teknologi tersebut. Industri 20 kreatif digambarkan sebagai kegiatan ekonomi
yang berkeyakinan penuh pada kreativitas individu.
Industri
kreatif perlu dikembangkan di Indonesia karena memiliki beberapa alasan.
Pertama, dapat memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan seperti
peningkatan lapangan pekerjaan, peningkatan ekspor, dan sumbangannya terhadap
PDB. Kedua, menciptakan iklim bisnis positif yang berdampak pada sektor lain.
Ketiga, membangun citra dan identitas bangsa seperti turisme, ikon Nasional,
membangun budaya, warisan budaya, dan nilai lokal. Keempat, berbasis kepada
sumber daya yang terbarukan seperti ilmu pengetahuan dan peningkatan
kreatifitas. Kelima, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan
keunggulan kompetitif suatu bangsa. Terakhir, dapat memberikan dampak sosial
yang positif seperti peningkatan kualitas hidup dan toleransi sosial.
BAB
III
METODE PENILITIAN
3.1.
Metode Pendekatan Masalah
Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Hal ini
dikarenakan metodologi penelitian kualitatif adalah suatu penelitian ilmiah
yang bertujuan untuk memahami suatu fenomena dalam konteks sosial secara
alamiah dengan mengedepankan proses interaksi komunikasi yang mendalam antara
peneliti dengan fenomena yang diteliti. Alamiah disini mempunyai arti bahwa
penelitian kualitatif dilakukan dalam lingkungan yang alami tanpa adanya
intervensi atau perlakuan yang diberikan oleh peneliti. Sangat tidak dibenarkan
untuk memanipulasi atau mengubah latar penelitian (Moleong, 2005). Denzin dan
Lincoln (1994) menganggap metodologi kualitatif mampu menggali pemahaman yang
mendalam mengenai organisasi atau peristiwa khusus daripada mendeskripsikan
bagian permukaan dari sampel besar dari sebuah populasi. Hal ini sesuai dengan
penelitian yang akan dilakukan dalam rangka memahami kondisi UMKM berbasis ekonomi
kreatif secara mendalam dengan latar alamiah tanpa adanya intervensi atau manipulasi
baik dari penulis sendiri maupun dari pihak lain. Penulis menggunakan model
fenomenologi dalam pendekatan kualitatif dimana model ini berusaha memahami
arti dari suatu peristiwa yang terjadi karena adanya interaksi dari pihak-pihak
yang terlibat, dimana pihak-pihak yang terlibat tersebut memiliki pemahaman
atau interpretasi masing-masing (intersubjektif) terhadap setiap peristiwa yang
akan menentukan tindakannya. Creswell (1998) menambahkan bahwa dalam disiplin
ilmu-ilmu sosial, model fenomenologi lebih sesuai dengan pendekatan psikologi
yang memfokuskan pada arti pengalaman individual dari subjek yang diteliti. Hal
ini sesuai dengan tujuan penelitian yaitu untuk memahami secara lebih baik dan
mendalam tentang kondisi serta permasalahan yang dihadapi oleh pelaku UMKM
berbasis ekonomi kreatif.
Pengembangan Usaha Kecil
Menengah (UKM)
UKM adalah singkatan dari usaha kecil dan menengah.
Ukm adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun
daerah, begitu juga dengan negara indonesia ukm ini sangat memiliki peranan
penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. Ukm ini juga sangat membantu
negara/pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan lewat ukm juga
banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang
dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari itu ukm juga memiliki
fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas
lebih besar. Ukm ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi
yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil
dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar. Terdapat dua
aspek yang harus dikembangkan untuk membangun jaringan pasar, aspek tersebut.
Kinerja nyata yang dihadapi oleh
sebagian besar usaha terutama mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia
yang paling menonjol adalah rendahnya tingkat produktivitas, rendahnya nilai
tambah, dan rendahnya kualitas produk. Walau diakui pula bahwa UMKM menjadi
lapangan kerja bagi sebagian besar pekerja di Indonesia , tetapi kontribusi
dalam output nasional di katagorikan rendah. Hal ini dikarenakan UMKM,
khususnya usaha mikro dan sektor pertanian (yang banyak menyerap tenaga kerja),
mempunyai produktivitas yang sangat rendah. Bila upah dijadikan produktivitas,
upah rata-rata di usaha mikro dan kecil umumnya berada dibawah upah minimum.
Kondisi ini merefleksikan produktivitas sektor mikro dan kecil yang rendah bila
di bandingkan dengan usaha yang lebih besar.
Untuk meningkatkan daya saing UMKM
diperlukan langkah bersama untuk mengangkat kemampuan teknologi dan daya inovasinnya.
Dalam hal ini inovasi berarti sesuatu yang baru bagi si penerima yaitu
komunitas UMKM yang bersangkutan. Kemajuan ekonomi terkait dengan tingkat
perkembangan yang berarti tahap penguasaan teknologi. sebagian terbesar
bersifat STATIS atau tidak terkodifikasi dan dibangun di atas pengalaman. Juga
bersifat kumulatif ( terbentuk secara ‘incremental’ dan dalam waktu yang
tertentu ). Waktu penguasaan teknologi ini bergantung pada sektor industrinya (
‘sector specific’) dan proses akumulasinya mengikuti trajektori tertentu yang
khas.
Di antara berbagai faktor
penyebabnya, rendahnya tingkat penguasaan teknologi dan kemampuan wirausaha di
kalangan UMKM menjadi isue yang mengemuka saat ini. Pengembangan UMKM secara
parsial selama ini tidak banyak memberikan hasil yang maksimal terhadap
peningkatan kinerja UMKM, perkembangan ekonomi secara lebih luas mengakibatkan
tingkat daya saing kita tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga
kita seperti misalnya cina dan Malaysia. Karena itu kebijakan bagi UMKM bukan
karena ukurannya yang kecil, tapi karena produktivitasnya yang rendah.
Peningkatan produktivitas pada UMKM, akan berdampak luas pada perbaikan
kesejahteraan rakyat karena UMKM adalah tempat dimana banyak orang
menggantungkan sumber kehidupannya. Salah satu alternatif dalam meningkatkan
produktivitas UMKM adalah dengan melakukan modernisasi sistem usaha dan
perangkat kebijakannya yang sistemik sehingga akan memberikan dampak yang lebih
luas lagi dalam meningkatkan daya saing daerah.
Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia,
secara umum adalah:
·
Manajemen
berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik
dengan pengelola perusahaan. Pemilik
adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
·
Daearh
operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi
luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
·
Ukuran
perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana
yang kecil Usaha Kecil Menengah tidak saja memiliki kekuatan dalam ekonomi,
namun juga kelemahan, berikut ini diringkas dalam bentuk tabel:
Kekuatan dan
Kelemahan UKM
KEKUATAN KELEMAHAN
·
KEBEBASAN
UNTUK BERTINDAK
·
MODAL DALAM
PENGEMBANGAN
TERBATAS
·
MENYESUAIKAN
KEPADA KEBUTUHAN SETEMPAT
·
SULIT UNTUK
MENDAPATKAN
KARYAWAN
·
PERAN SERTA
DALAM MELAKUKAN USAHA/TINDAKAN
·
RELATIF
LEMAH DALAM
SPESIALISASI
Segala usaha bisnis dijalankan dengan azas manfaat,
yaitu bisnis harus dapat memberikan manfaat tidak saja secara ekonomi dalam
bentuk laba usaha, tetapi juga kelangsungan usaha. Beberapa faktor penentu
keberhasilan usaha adalah:
·
Kemampuan
mengembangkan dan mengimplementasikan rencana perusahaan, baik jangka pendek
maupun panjang.
·
Kapabilitas
dan kompetensi manajemen.
·
Perusahaan
dapat memenuhi kebutuhan modal untuk menjalankan usaha.
Krisis global dunia telah menggagalkan, bahkan
membangkrutkan banyak bisnis di dunia. Di tengah krisis global yang melanda
dunia tahun 2008-2009, Indonesia menjadi salah satu negara korban krisis
global, walaupun kita telah belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa sektor UKM
tahan krisis, namun tetap saja harus ada kewaspadaan akan dampak krisis ini
terhadap sektor UKM,dan ada beberapa tantangan UKM dalam menghadapi era krisis
global yaitu :
·
Tidak adanya
pembagian tugas yang jelas antara bidang administrasi dan operasi. Kebanyakan
UKM dikelola oleh perorangan yang merangkap sebagai pemilik sekaligus pengelola
perusahaan, serta memanfaatkan tenaga kerja dari keluarga dan kerabat dekatnya.
·
Sebagian
besar usaha kecil ditandai dengan belum dipunyainya status badan hukum.
Mayoritas UKM merupakan perusahaan perorangan yang tidak berakta notaris, 4,7%
tergolong perusahaan perorangan berakta notaris, dan hanya 1,7% yang sudah
memiliki badan hukum (PT/ NV, CV, Firma, atau koperasi).
·
Masalah
utama yang dihadapi dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja adalah tidak terampil
dan mahalnya biaya tenaga kerja. Regenerasi perajin dan pekerja terampil
relatif lambat. Akibatnya, di banyak sentra ekspor mengalami kelangkaan tenaga
terampil untuk sektor tertentu.
·
Dalam bidang
pemasaran, masalahnya terkait dengan banyaknya pesaing yang bergerak dalam
industri yang sama, relatif minimnya kemampuan bahasa asing sebagai suatu
hambatan dalam melakukan negosiasi, dan penetrasi pasar di luar negeri.
Dan salah satu langkah strategis untuk mengamankan UKM
dari ancaman dan tantangan krisis global adalah dengan melakukan penguatan pada
multi-aspek. Salah satu yang dapat berperan adalah aspek kewirausahaan.
Wirausaha dapat mendayagunakan segala sumber daya yang dimiliki, dengan proses
yang kreatif dan inovatif, menjadikan UKM siap menghadapi tantangan krisis
global. Beberapa peran kewirausahaan dalam mengatasi tantangan di UKM adalah:
1.Memiliki daya pikir kreatif, yang meliputi:
a) Selalu berpikir secara visionaris
(melihat jauh ke depan), sehingga memiliki
perencanaan tidak saja jangka pendek, namun bersifat jangka panjang
(stratejik).
b) Belajar dari pengalaman orang lain,
kegagalan, dan dapat terbuka menerima
kritik dan saran untuk masukan pengembangan UKM.
2.Bertindak inovatif, yaitu:
a) berusaha meningkatkan efisiensi,
efektivitas, dan produktivitas dalam
setiap aspek kegiatan UKM.
b) Meningkatkan kewaspadaan dalam
menghadapi persaingan bisnis.
3.Berani mengambil resiko, dan menyesuaikan profil
resiko serta mengetahui
resiko dan manfaat dari suatu bisnis. UKM harus memiliki manajemen resiko
dalam segala aktivitas usahanya.
Sementara untuk mengatasi masalah yang ada di UKM saat
ini, tidak saja dibutuhkan 3 sikap di atas, namun juga diperlukan
langkah-langkah pendukung dari manajemen UKM, dalam aspek penataan manajemen
UKM . Beberapa aspek pengelolaan manajemen UKM yang harus dibenahi dapat dibuat
daftar nya sbb:
key indicator pengelolaan UKM
·
Personil
·
Fasilitas fisik.
·
Akuntansi
·
Keuangan
·
Pembelian
·
Pengurusan
barang dagangan
·
Penjualan/Marketing
·
Advertensi
·
Resiko
·
Penyelenggaraan sehari-hari
Banyak text book yang telah mendefinisikan ciri-ciri
kewirausahaan dari berbagai
aspek, semisalnya gender, produk yang dihasilkan, usia, serta profil
psikologis, seperti
yang ditulis oleh Griffin & Ebert (2005) dan Boone (2007), yang dapat
diringkas sbb:
1.Mempunyai hasrat
untuk selalu bertanggung jawab bisnis dan sosial
2.Komitmen
terhadap tugas
3. Memilih
resiko yang moderat
4. Merahasiakan
kemampuan untuk sukses
5. Cepat
melihat peluang
6. Orientasi
ke masa depan
7. Selalu
melihat kembali prestasi masa lalu
8. Memiliki
skill dalam organisasi
9. Toleransi
terhadap ambisi
10. Fleksibilitas tinggi
Memang cukup berat tantangan yang dihadapi untuk
memperkuat struktur perekonomian nasional. Pembinaan pengusaha kecil harus
lebih diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pengusaha kecil menjadi pengusaha
menengah. Namun disadari pula bahwa pengembangan usaha kecil menghadapi
beberapa kendala seperti tingkat kemampuan, ketrampilan, keahlian, manajemen
sumber daya manusia, kewirausahaan, pemasaran dan keuangan. Lemahnya kemampuan
manajerial dan sumberdaya manusia ini mengakibatkan pengusaha kecil tidak mampu
menjalankan usahanya dengan baik. Secara lebih spesifik, masalah dasar yang
dihadapi pengusaha kecil adalah: Pertama, kelemahan dalam memperoleh peluang
pasar dan memperbesar pangsa pasar. Kedua, kelemahan dalam struktur permodalan
dan keterbatasan untuk memperoleh jalur terhadap sumber-sumber permodalan.
Ketiga, kelemahan di bidang organisasi dan manajemen sumber daya manusia.
Keempat, keterbatasan jaringan usaha kerjasama antar pengusaha kecil (sistem
informasi pemasaran). Kelima, iklim usaha yang kurang kondusif, karena
persaingan yang saling mematikan. Keenam, pembinaan yang telah dilakukan masih
kurang terpadu dan kurangnya kepercayaan serta kepedulian masyarakat terhadap
usaha kecil.
Masalahnya kini, apakah kemitraan hanya sekedar
retorika politis semata, ataukah memang secara kongkrit dan konsisten hendak
diwujudkan dengan tindakan nyata? Komitmen kemitraan dirasakan bagaikan angin
segar bagi kebanyakan usaha kecil. Harapan mereka adalah agar program kemitraan
ini tidak hanya seperti angin sepoi-sepoi yang cepat berlalu. Semoga kemitraan
tidak hanya sekedar menjadi mitos.
Berdasarkan pemaparan UKM dan kewirausahaan di atas,
maka penulis mengambilkesimpulan sbb:
•Usaha Kecil Menegah (UKM) Indonesia telah membuktikan
perannya sebagai kontributor pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan membuktikan
diri secarahistoris tahan terhadap krisis.
•Setidaknya ada 7 tantangan yang dihadapi oleh UKM
dalam krisis finansial global yang dapat mengancam daya saing dan operasional
UKM.
•Aspek kewirausahaan dapat berperan dalam menghadapi
tantangan yang dihadapi UKM, yaitu bagaimana UKM harus dapat bertindak
inovatif, berpikir kreatif, dan berani mengambil resiko.
Penulis juga mengemukakan saran pengembangan UKM
sebagai berikut:
•UKM harus memiliki manajemen resiko yang baik dalam rangka pengelolaan usaha,
untuk itu disarankan adanya perhatian dan pengelolaan perusahaan berdasarkan
kepada resiko yang ada.
•Kewirausahaan tidak akan berjalan jika tida memiliki
sikap mental positif. Olehkarena itu, pelaku UKM diharapkan memiliki sikap
mental positif sebagai syarautama untuk berpikir kreatif, bekerja secara
inovatif, dan berani mengambil resiko.
PENGEMBANGAN
KOPRASI DAN USAHA MIKRO,KECIL DAN MENENGAH
A.
Kondisi Umum
Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan
menengah (UMKM) dan Koperasi merupakan langkah yang strategis
dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian
terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja
dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan. Dengan demikian
upaya untuk memberdayakan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik
pada tataran makro, meso dan mikro yang meliputi (1) penciptaan iklim usaha
dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin
kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi; (2) pengembangan sistem
pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif
sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya,
terutama sumber daya lokal yang tersedia; (3) pengembangan kewirausahaan dan
keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM); dan (4) pemberdayaan
usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam
kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama
yang masih berstatus keluarga miskin. Selain itu, peningkatan kualitas koperasi
untuk berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun
efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.
Perkembangan peran usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM) yang besar ditunjukkan oleh jumlah unit usaha dan pengusaha, serta
kontribusinya terhadap pendapatan nasional, dan penyediaan lapangan kerja. Pada
tahun 2003, persentase jumlah UMKM sebesar 99,9 persen dari seluruh unit usaha, yang
terdiri dari usaha menengah sebanyak 62,0 ribu unit usaha dan
jumlah usaha kecil sebanyak 42,3 juta unit usaha yang sebagian
terbesarnya berupa usaha skala mikro. UMKM telah menyerap lebih dari 79,0 juta
tenaga kerja atau 99,5 persen dari jumlah tenaga kerja pada tahun 2004
jumlah UMKM diperkirakan telah melampaui 44 juta unit. Jumlah tenaga kerja
ini meningkat rata-rata sebesar 3,10 persen per tahunnya dari
posisi tahun 2000. Kontribusi UMKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar
56,7 persen dari total PDB nasional, naik dari 54,5 persen pada tahun 2000.
Sementara itu pada tahun 2003, jumlah koperasi sebanyak 123 ribu unit dengan jumlah
anggota sebanyak 27.283 ribu orang, atau meningkat masing-masing 11,8 persen
dan 15,4 persen dari akhir tahun 2001.
Berbagai hasil pelaksanaan kebijakan, program dan
kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada tahun 2004 dan 2005, antara lain
ditunjukkan oleh tersusunnya berbagai rancangan peraturan perundangan, antara
lain RUU tentang penjaminan kredit UMKM dan RUU tentang subkontrak, RUU tentang
perkreditan perbankan bagi UMKM, RPP tentang KSP, tersusunnya konsep
pembentukan biro informasi kredit Indonesia, berkembangnya pelaksanaan unit
pelayanan satu atap di berbagai kabupaten/kota dan terbentuknya forum lintas
pelaku pemberdayaan UKM di daerah, terselenggaranya bantuan sertifikasi hak
atas tanah kepada lebih dari 40 ribu pengusaha mikro dan kecil di 24 propinsi,
berkembangnya jaringan layanan pengembangan usaha oleh BDS providers di
daerah disertai terbentuknya asosiasi BDS providers Indonesia,
meningkatnya kemampuan permodalan sekitar 1.500 unit KSP/USP di 416
kabupaten/kota termasuk KSP di sektor agribisnis, terbentuknya pusat promosi
produk koperasi dan UMKM, serta dikembangkannya sistem insentif pengembangan
UMKM berorientasi ekspor dan berbasis teknologi di bidang agroindustri.
Hasil-hasil tersebut, telah mendorong peningkatan peran koperasi dan UMKM
terhadap perluasan penyediaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan
pemerataan peningkatan pendapatan.
Perkembangan UMKM yang meningkat dari segi kuantitas
tersebut belum diimbangi oleh meratanya peningkatan kualitas UMKM. Permasalahan
klasik yang dihadapi yaitu rendahnya produktivitas. Keadaan ini disebabkan oleh
masalah internal yang dihadapi UMKM yaitu: rendahnya kualitas SDM UMKM dalam
manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran, lemahnya
kewirausahaan dari para pelaku UMKM, dan terbatasnya akses UMKM terhadap
permodalan, informasi, teknologi dan pasar, serta faktor produksi lainnya.
Sedangkan masalah eksternal yang dihadapi oleh UMKM diantaranya adalah besarnya
biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang mendukung dan kelangkaan bahan
baku. Juga yang menyangkut perolehan legalitas formal yang hingga saat ini
masih merupakan persoalan mendasar bagi UMKM di Indonesia, menyusul tingginya
biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan perizinan. Sementara itu,
kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur
kelembagaan (struktur organisasi, struktur kekuasaan, dan struktur insentif)
yang unik/khas dibandingkan badan usaha lainnya, serta kurang memasyarakatnya
informasi tentang praktek-praktek berkoperasi yang benar (best practices)
telah menyebabkan rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi.
Bersamaan dengan masalah tersebut, koperasi dan UMKM juga menghadapi tantangan
terutama yang ditimbulkan oleh pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi dan
liberalisasi perdagangan bersamaan dengan cepatnya tingkat kemajuan teknologi.
Secara umum, perkembangan koperasi dan UMKM dalam
tahun 2006 diperkirakan masih akan menghadapi masalah mendasar dan tantangan
sebagaimana dengan tahun sebelumnya, yaitu rendahnya produktivitas, terbatasnya
akses kepada sumber daya produktif, rendahnya kualitas kelembagaan dan
organisasi koperasi, dan tertinggalnya kinerja koperasi.
B.
Sasaran Pembangunan tahun 2006
Sasaran pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam tahun 2006
adalah:
1. Meningkatnya
produktivitas dan nilai ekspor produk usaha kecil dan menengah;
2. Berkembangnya
usaha koperasi dan UMKM di bidang agribisnis di perdesaan;
3. Tumbuhnya
wirausaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
4. Berkembangnya
usaha mikro di perdesaan dan/atau di daerah tertinggal dan kantong- kantong
kemiskinan;
5. Meningkatnya
jumlah koperasi yang dikelola sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip
koperasi.
C.
Arah Kebijakan Pembangunan tahun 2006
Kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam tahun
2006 secara umum diarahkan untuk mendukung upaya-upaya penanggulangan
kemiskinan dan kesenjangan, penciptaan kesempatan kerja dan peningkatan ekspor,
serta revitalisasi pertanian dan perdesaan, yang menjadi prioritas pembangunan
nasional dalam tahun 2006. Dalam kerangka itu, pengembangan usaha kecil dan
menengah (UKM) diarahkan agar memberikan kontribusi yang signifikan terhadap
penciptaan kesempatan kerja, peningkatan ekspor dan peningkatan daya saing,
sementara itu pengembangan usaha skala mikro diarahkan untuk memberikan
kontribusi dalam peningkatan pendapatan masyarakat berpendapatan rendah,
khususnya di sektor pertanian dan perdesaan.
Dalam rangka mendukung upaya penanggulangan kemiskinan
dan kesenjangan, dilakukan penyediaan dukungan dan kemudahan untuk pengembangan
usaha ekonomi produktif berskala mikro/informal, terutama di kalangan keluarga
miskin dan/atau di daerah tertinggal dan kantong-kantong kemiskinan.
Pengembangan usaha skala mikro tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas
usaha dan keterampilan pengelolaan usaha, serta sekaligus meningkatkan
kepastian dan perlindungan usahanya, sehingga menjadi unit usaha yang lebih
mandiri, berkelanjutan dan siap untuk tumbuh dan bersaing.
Pemberdayaan koperasi dan UKM juga diarahkan untuk
mendukung penciptaan kesempatan kerja dan peningkatan ekspor, antara lain
melalui peningkatan kepastian berusaha dan kepastian hukum, pengembangan sistem
insentif untuk menumbuhkan wirausaha baru berbasis teknologi dan/atau
berorientasi ekspor, serta peningkatan akses dan perluasan pasar ekspor bagi
produk-produk koperasi dan UKM. Dalam rangka itu, UKM perlu diberi kemudahan
dalam formalisasi dan perijinan usaha, antara lain dengan mengembangkan pola
pelayanan satu atap untuk memperlancar proses dan mengurangi biaya perijinan.
Di samping itu dikembangkan budaya usaha dan kewirausahaan, terutama di
kalangan angkatan kerja muda, melalui pelatihan, bimbingan konsultasi dan
penyuluhan, serta kemitraan usaha.
UMKM yang merupakan pelaku ekonomi mayoritas di sektor
pertanian dan perdesaan adalah salah satu komponen dalam sistem pembangunan
pertanian dan perdesaan. Oleh karena itu, kebijakan pemberdayaan UMKM di sektor
pertanian dan perdesaan harus sejalan dengan dan mendukung kebijakan
pembangunan pertanian dan perdesaan. Untuk itu, UMKM di perdesaan diberikan
kesempatan berusaha yang seluas-luasnya dan dijamin kepastian usahanya dengan
memperhatikan kaidah efisiensi ekonomi, serta diperluas aksesnya kepada
sumberdaya produktif agar mampu memanfaatkan kesempatan usaha dan potensi
sumberdaya lokal yang tersedia untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi
usaha agribisnis serta mengembangkan ragam produk unggulannya. Upaya ini
didukung dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan lembaga
keuangan lokal menjadi alternatif sumber pembiayaan bagi sektor pertanian dan
perdesaan. Di samping itu, agar lembaga pembiayaan untuk sektor pertanian dan
perdesaan menjadi lebih kuat dan tangguh, jaringan antar LKM dan antara LKM dan
Bank juga perlu dikembangkan.
DAFTAR PUSTAKA
https://applelovestory.wordpress.com/pengembangan-usaha-kecil-menengah-ukm/