Kliring adalah suatu
tata cara perhitungan hutang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat
berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya dengan maksud agar
penyelesaiannya mudah dan aman serta untuk memperlancar pembayaran giral.
Jenis-Jenis
Kliring
- Kliring umum, adalah : sarana
perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
- Kliring lokal, adalah : sarana
perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah
kliring (wilayah yang ditentukan).
- Kliring antar cabang, adalah :
sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang
biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara
mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor
cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
Proses
Kliring
Proses
yang terjadi di Bank BA dan BB akan berlangsung sebagai berikut:
§ Setelah
bank BB menerima warkat cek/bilyet giro, maka warkat tersebut akan dibawa dalam
pertemuan antar bank di suatu tempat yang ditunjuk oleh Bank Sentral dan
penyerahannya kepada bank BA;
§ Setelah
menerima cek/bilyet giro dari bank BB, maka bank BA akan memeriksa kebenaran
warkat serta saldo nasabahnya. Bila tidak ada masalah, maka bank BA akan
memotong rekening A sebesar nilai cek/bilyet giro dan mengirimkannya ke bank
BB;
§ Setelah
mendapatkan kiriman dari bank BA, maka bank BB akan mengkreditkan rekening B
sebesar nilai yang berhak diterimanya.
Dengan
cara di atas, maka B akan menerima uang pembayaran dengan mudah dan aman.
Cara lain yang dapat
ditempuh oleh B setelah menerima cek dari A adalah dengan cara mendatangi bank
BA untuk mencairkan cek tersebut, namun cara ini memiliki risiko bagi B karena
dia akan menerima dan membawa pulang uang tunai, atau dia akan kena biaya
transfer bila B akan memasukkannya ke rekeningnya di bank BB.
Sedangkan jika
dilakukan dengan bilyet giro, maka B tidak bisa menerima uang tunai melainkan
harus memindahbukukan pada saat jatuh tempo sesuai dengan instruksi dalam
bilyet giro yang dikeluarkan oleh A.
Waktu
Kliring
Kliring diselenggarakan setiap hari kerja sepanjang
kantor penyelenggara dibuka untuk umum.pertemuan kliring diadakan dua kali
sehari dan jadwalnya ditetapkan oleh penyelenggara.jiks salah satu peserta
kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring,peserta kliring
tersebut diwajibkan untuk mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring
sepuluh hari sebelumnya.bila permohonan telah disetujui maka peserta yang bersangkutan
diwajibkan mengemukakan hal tersebut dalam surat kabar yang mempunyai peredaran
yang luas di tempat tersebut.penyelenggara akan mengemukakan hal tersebut pada
peserta dua hari kerja sebelum hari efektif. Untuk Kliring dengan membawa cek dari bank lain untuk dimasukkan
ke bank anda akan memakan waktu 2 hari. Di perhatikan bila anda
melakukan kliring via teller di atas pukul 11 pagi, mereka akan memberi tahu
bahwa transaksi baru dijalankan esok hari. Artinya akan memakan waktu 3 hari,
daripada 2 hari.
Bank peserta kliring
Bank peserta kliring adalah Bank-bank umum dan
Bank-bank pembangunan yang berada dalam wilayah kliring tertentu
dikoordinasikan oleh Bank Indonesia atau Bank lain yang ditunjuk dalam wilayah
itu.
Ada dua macam penyertaan kliring yang kita kenal,yaitu
:
·
Penyertaan
langsung yaitu memperhitungkan warkat secara langsung dalam pertemuan
kliring,dan yang dapat ikut dalam penyertaan langsung itu adalah kantor Bank
Indonesia ,kantor pusat Bank umum dan Bank pembangunan serta kantor cabang
kedua Bank itu.
·
Penyertaan
tidak langsung yaitu memperhitungkan warkat dalam pertemuan kliring melalui
kantor pusat atau satu kantor cabangnya yang menjadi peserta kliring yang ikut
dalam penyertaan tidak langsung ini ialah kantor cabang dan kantor cabang
pembantu.disamping itu untuk menjadi peserta kliring ditetapkan pula beberapa
syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor Bank umum atau kantor Bank
pembangunan yaitu:
·
Kantor
Bank yang bersangkutan harus mempunyai izin
usaha dari menteri keungan,
·
Keadaan
administrasi dan keuangan Bank tersebut memungkinkan Bank tersebut untuk
memenuhi kewajibannya dalam kliring,
·
Simpanan
masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh
kantor tersebut telah mencapai jumlah sekurang-kurangnya 20% dari syarat modal
disetor minimum bagi pendirian Bank baru di wialyah yang bersangkutan,
·
Bagi
penyelenggara Bank-bank peserta diwajibkan untuk menyetor jaminan kliring
sebesar 10% dari kewajian yang dapat dibayar dan kelongaran tarik kredit
kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor yang baru menjadi peserta kliring atau
baru direhabiliter.jaminan kliring ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung
sejak tanggal penyetoran.kewajiban menyetor jaminan kliring ini tidak berlaku
bagi peserta tidak langsung atau peserta yang pindah wilayah kliring,
·
Suatu
kantor Bank umum atau Bank pembangunan diwajibkan kliring,setelah mendapat
persetujuan Bank Indonesia.
Mekanisme Kliring
Dalam pelaksanaannya, kliring harus
dihadiri oleh peserta-peserta yang terdiri dari Bank Indonesia, bank-bank umum,
dan kantor cabang-cabang. BI atau bank umum yang ditunjuk sebagai penyelenggara
oleh Bank Indonesia, harus yakin bahwa para peserta kliring mempunyai jaminan
kliring pada bank penyelenggara, karena hal tersebut adalah syarat utama bagi
para peserta kliring untuk mengikuti proses kliring. Dalam proses kliring
biasanya ada pihak-pihak yang mempunyai “utang” dan ada pihak-pihak yang
mempunyai “piutang”. Pihak yang mempunyai “utang” adalah bank yang mendapat
tagihan dari bank lainnya.
Sepanjang
tidak ada penolakan dari bank yang bersangkutan mengenai tagihan yang masuk
kepadanya, bank penyelenggara akan mengurangi saldo rekening bank tersebut
sebesar jumlah tagihannya. Peristiwa ini biasa disebut dengan istilah kliring masuk.
Sedangkan pihak yang mempunyai “piutang” adalah bank yang melakukan tagihan
kepada bank lainnya. Sama dengan kliring masuk, maka sepanjang tidak ada
penolakan dari pihak lawan, pihak penyelenggara (dalam hal ini Bank Indonesia)
akan menambah rekening bank yang bersangkutan sebesar jumlah tagihannya.
Peristiwa ini biasa disebut dengan istilah kliring keluar.
Perhitungan kliring yang melibatkan
dua bank, penyelesaian utang-piutangnya akan dilakukan dengan mudah dan cepat,
namun bila melibatkan banyak bank prosesnya membutuhkan waktu yang cukup lama
dan cenderung lebih rumit. Sehingga penyelesaiannya perlu dilakukan pada suatu
lembaga yang yang merupakan tempat untuk memperhitungkan utang-piutang
antarbank yang terlibat dalam proses kliring yaitu Lembaga Kliring.
Menang dan Kalah dalam Proses Kliring
Tidak dipungkiri bahwa dalam proses
kliring dapat terjadi menang atau kalah. Peristiwa menang kliring artinya bank
yang bersangkutan pada akhir masa kliring memiliki tagihan keluar (kliring
keluar) lebih besar dari tagihan yang masuk (kliring masuk). Sedangkan untuk
bank yang tagihan masuknya lebih besar dari tagihan keluarnya dikatakan sebagai
kalah kliring. Atau dapat juga dikatakan jika jumlah mutasi kredit lebih besar
dari jumlah mutasi debet dikategorikan sebagai menang kliring, sedangkan jika
jumlah mutasi debet lebih besar dari jumlah mutasi kredit dapat dikaterogikan
sebagai kalah kliring.
Jenis-Jenis Cek
1. Cek atas nama adalah cek yang nama pemiliknya
dituliskan pada cek tersebut dan bank hanya akan membayar kepada orang atau
badang tersebut.
2. Cek atas unjuk adalah cek
yang tertera tulisan atas nama pembawa. Bank akan membayar kepada siapa saja
yang membawa atau menunjukkan dan menguangkan cek kepada bank.
3. Cek tunai atau cash
cheque adalah
cek yang dapat dicairkan secara tunai kepada bank, baik cek atas nama maupun
atas unjuk.
4. Cek silang atau
cross cheque adalah cek yang disilang dengan dua garis pada
pojok kiri atas penariknya )drawer) dengan tujuan cek tersebut hanya dapat
dipindahbukukan.
5. Cek mundur atau
postdated cheque adalah cek yang tanggal jatuh temponya mundur
atau diberi tanggal kemudian.
6. Cek kosong adalah cek
yang dananya kurang atau tidak ada dana yang tersedia pada saat dicairkan atau
dipindahbukukan.
7. Cek kadaluwarsa
adalah cek
yang masa berlakunya telah habis (lewat 70 hari) dari tanggal jatuh temponya.
8. Cek bank atau wesel
cek adalah
cek yang diterbitkan oleh bank untuk nasabah, baik atas nama maupun atas unjuk
dan di bank mana dicairkan. Bank penerbit dan bank pencairan harus merupakan
bank yang sama antarkota.
9. Cek pos adalah cek
yang diterbitkan oleh kantor pos dan pencairannya di kantor pos tujuan nasabah.
10. Cek perjalanan
atau traveler cheque adalah cek khusus yang diterbitkan oleh suatu
bank dalam bentuk yang tercetak (preprinted) dalam jenis mata uang dan
denominasi tertentu untuk setiap lembarnya.