MANUSIA DAN
KEADILAN
A. PENGERTIAN
KEADILAN
Menurut Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung
yang ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung trsebut
menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Kalau
tidak sama , maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak
sama. Dan pelanggaran terhadap proporsi tersebut disebut ketidakadilan.
B. KEADILAN
SOSIAL
Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingan akan dasar Negara
kita pancasila sila kelima pancasila berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”
Panitia ad-hoc
majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan sebagai
berikut :
“Sila keadilan
sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat
perlakuan yang adil dalam bidang hukum,politik,ekonomi dan kebudayaan”.
Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban
serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan
dan kesejahteraan bersama.
Keadilan dan
tidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam
hidupnya manusia menghadapu keadilan/ ketidak adilan setiap hari.Oleh karena
itu keadilan dan ketidak adilan, menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak
hasil seni lahir dari imajinasi ketidak adilan, seperti drama, puisi, novel,
music, dan lain-lain.
C. BERBAGAI MACAM
KEADILAN
a. Keadilan Legal atu Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masayarakat yang membuat dan menjaga kesatuanya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setipa orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Tha man behind the gun).
b. Keadilan distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
dipertaruhkan secara sama dan hal-hal yang tidak sama (justice is done when
equals are treated equally).
c. Keadilan komulatif
Keadilan ini
bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
D. KEJUJURAN
Kejujuran atau
jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa
yang di katakana sesuai dengan kenyataan yang ada.sedang kenyataan yang ada itu
adalah kenyataan yang benar-benar ada.Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Orang bodoh yang
berarti jujur adalah lebih baik daripada orang pandai yang lancing.Pada
hakekatnya jujur atau kejujuran di landasi oleh kesadaran moral yang tinggi
kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban,serta rasa takut
terhadapa kesalahan atau dosa.
E. KECURANGAN
Kecurangan atau
curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pila dengan
licik, meskipun tidak serupa.Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati
nuraninya.Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan Di tinjau dari
hubungan manusia dengan alam sekitar,ada empat aspek ekonomi,aspek
kebudayaan,aspek peradapan,dan aspek teknik.Apabila ke empat aspek itu tersebut
dilaksankan secara wajar,maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma
moral atau norma hukum.
F. PEMULIHAN
NAMA BAIK
Nama baik
merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercala,
setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika
ia menjadi teladan bagai orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kembanggaan
batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama
baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh di katakan
nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya.
Tingkah laku
atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai
dengan kodrat manusia, yaitu :
a)
Manusia menurut sifat dasaranya adalah mutlak makhluk
moral.
b)
Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang dipaatuhi
untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya : bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral
atau tidak sesuai dengan ahlak.
G. PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.reaksi itu dapat
berupa perbuatan serupa yang seimbang, tingkah laku yang serupa,tingkah laku
yang seimbang. Pemnalasan di sebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapatkan balasan yang bersahabat, Sebaliknya pergaulan yang penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada
dasarnya,manusia adalah moral dan mahluk sosial.dalam bergaul manusia harus
mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu.
Studi Kasus
KOMPAS.com
- Jauh sebelum kasus "sandal jepit" merebak, penyanyi kondang
Iwan Fals sudah teriak-teriak soal sandal jepit dalam syair lagunya "Besar
dan Kecil". Iwan menganalogikan rakyat kecil seperti jendal jepit yang
selalu terjepit, diremehkan, lemah, selalu kalah. Seperti sandal jepit,
begitulah kenyataan masyarakat kecil jika harus berurusan dengan hukum.
Tidak perlu menutup mata karena kenyataan itu ada di depan mata kita. Aparat negeri ini terkesan lebih suka menjepit rakyat kecil yang sudah biasa menjerit karena ketidakadilan di negeri ini. Mereka terkesan lebih senang membela pejabat dengan kekayaan berlipat, dibandingkan rakyat kecil yang biasa hidup melarat.
Tidak perlu menutup mata karena kenyataan itu ada di depan mata kita. Aparat negeri ini terkesan lebih suka menjepit rakyat kecil yang sudah biasa menjerit karena ketidakadilan di negeri ini. Mereka terkesan lebih senang membela pejabat dengan kekayaan berlipat, dibandingkan rakyat kecil yang biasa hidup melarat.
Mau bukti?
Tengoklah kasus Nenek Minah (55) asal Banyumas yang divonis 1,5 tahun pada
2009, hanya karena mencuri tiga buah Kakao yang harganya tidak lebih dari Rp
10.000. Bahkan, untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek yang sudah renta dan
buta huruf itu harus meminjam uang Rp 30.000 untuk biaya transportasi dari
rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh.
Yang paling
anyar, kasus pencurian sandal jepit yang menjadikan AAL (15) pelajar SMK 3,
Palu, Sulawesi Tengah, sebagai pesakitan di hadapan meja hijau. Ia dituduh
mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda
Sulteng. Hanya gara-gara sandal jepit butut AAL terancam hukuman kurungan
maksimal lima tahun penjara.
Proses hukum
atas AAL pun tampak
janggal. Ia didakwa mencuri sandal merek Eiger nomor 43.
Namun, bukti yang diajukan adalah sandal merek Ando nomor 9,5. Selama
persidangan tak ada satu saksi pun yang melihat langsung apakah sandal merek
Ando itu memang diambil AAL di depan kamar Rusdi.
Di persidangan,
Rusdi yakin sandal yang diajukan sebagai barang bukti itu adalah miliknya
karena, katanya, ia memiliki kontak batin dengan sandal itu. Saat hakim meminta
mencoba, tampak jelas sandal Ando itu kekecilan untuk kaki Rusdi yang besar.
AAL memang
dibebaskan dari hukuman dan dikembalikan kepada orangtuanya. Namun, majelis
hakim memutus AAL bersalah karena mencuri barang milik orang lain.
OPINI:
Dari kasus
diatas bisa dibilang keadilan di Indonesia sungguh rendah. Memang belum
terbukti benar dari kasus diatas siapa yang benar-benar terdakwa akan tetapi
seharusnya hal seperti ini jika dilihat dari kasus pencurian lain dengan skala
besar seperti koruspsi seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih setimpal.
Memang benar adanya jika suatu pencurian tergolong sebagai tindak pidana, namun
semua itu juga harus dilihat dari kadar pencuriannya. Tidak adil memang jika
mencuri sandal seharga puluhan ribu dengan dengan mencuru uang miliaran
hukumannya sama atau bahkan mungkin lebih rendah hukuman bagi para koruptor.
Seharusnya
keadilan lebih ditingkatkan ke semua bidang dan tanpa pandang bulu, agar
kiranya semua manusia yang ada di Indonesia bias merasakan keadilan yang murni
dan sesungguhnya. Marilah kita selalu junjung hokum dan keadilan agar tercipta
keharmonisan di seluruh Indonesia.
Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2012/01/06/09445281/Kejamnya.Keadilan.Sandal.Jepit.