Senin, 28 April 2014

KONSEP DAN BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA

BAB IV
KONSEP DAN BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA

Di setiap Negara memiliki system pemerIntahan yang berbeda contohnya Indonesia adalah Negara yang memiliki system pemerintahan kesatuan yaitu republik . Indonesia adalah negara yang berdemokrasi yang membebaskan kepada bangsanya untuk mengmukakan pendapat.maka dari itu saya akan sedikit membahas tentan.  KONSEP DAN BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN.
Setiap  Negara  mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Di bawah  ini adalah penjelasan penjelasan mengenai pemerintahan dan bentuk demokrasi dalam sistrem pemerintahan.

A. Pemahaman Demokrasi di Indonesia

Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai(biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
System pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
 Mengenai  Model Sistem – sitem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem – sistem pemerintahan negara, yaitu; sistem pemerintahan diktator (diktator bojouis dan proletar), sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidentil, dan sistem pemerintahan campuran.


B.KONSEP  DEMOKRASI
Demokrasi adalah sebuah bentuk Kekuasaan (Kratos) dari, oleh, dan untuk Rakyat (Demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.

C. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

      Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan Monarki

Kata Monarki berasal dari bahasa yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein yang artinya Pemerintah,jadi dapat diartikan Pemerintahan Monarki merupakan sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang dipimpin oleh satu orang (raja)

(Monarki Mutlak, Monarki Konstitusional, dan Monarki Parlementer)

Monarki Mutlak :  Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaanya tidak terbatas
Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi
Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen





2. Pemerintahan Republik

Pemerintahan Republik berasal dari bahasa latin, RES yang artinya Pemerintahan dan PUBLICA yang berarti Rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.


D.Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia

  Pancasila  sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita – cita, cita – cita hukum bangsa dan negara, serta cita – cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagaidasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelanggaraan pemerintahan negara Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang teridir dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU dan PErpu, PP, Keppres dan peraturan Pelaksaan lainnya.


  UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan) dan Hukum Dasar tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warna negara, alat, dan lembaga negara dan diperlukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.

http://hasanboby9.wordpress.com/2013/04/02/konsep-dan-bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan/

PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA

BAB III
PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA

A.    Latar Belakang Masalah
Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang berdasarkan pada Pancasila,yangmempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggara pemerintahan Negara Indonesia. Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yangbersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu, negara mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan istimewa sesuai denganprinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi DKI Jakarta sebagai satuanpemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara KesatuanRepublik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalammendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perludiberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraanpemerintahan daerah.
Bahwa Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaipusat pemerintahan, dan sebagai daerah otonom berhadapan dengan karakteristikpermasalahan yang sangat kompleks dan berbeda dengan provinsi lain. Provinsi DKI Jakartaselalu berhadapan dengan masalah urbanisasi, keamanan, transportasi, lingkungan,pengelolaan kawasan khusus, dan masalah sosial kemasyarakatan lain yang memerlukanpemecahan masalah secara sinergis melalui berbagai instrumen.
Dasar pemerintahan Republik Indonesia dapat kita rincikan pada pembahasan selanjutnya.

B.    Prinsip Dasar Pemerintahan RI
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD1945, adalah:
·         Negara yang berdasar atas hukum ( rechstaat)
·         Sistem Konstitusi
·         Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR
·         Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara dibawah Majelis
·         Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
·         Menteri negara adalah pembantu Presiden
·         Menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR
·         Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas


C.    Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untukdijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip Trias Politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif ,yudikatif danlegislatif ) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkatyg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara inidiperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah :
1.       lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan danmelaksanakan kewenangan eksekutif.
2.       lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan
3.       lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenanganmenjalankan kekuasaan legislatif.
 Di bawah sistem ini, keputusanlegislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yangwajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) danyang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.


D.     Dinamika Penerapan SPNI (Sistem Pemerintahan Negara Indonesia)
 Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945, pemegang kekuasaan di Indonesia :
a. Kekuasaan eksekutif, dipegang oleh Presiden
b. Kekuasaan legislatif, dipegang oleh Presiden dengan persetujuan DPR 
c. Kekuasaan yudikatif, dipegang oleh Mahkamah Agung dan Badan-badan Peradilan
     lainnya 

Dalam kekuasaan legislatif, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyerahkan pelaksanaannyakepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat yang, bahwa kedua lembaga ini dalam membuat Undang-undang harus bekerja sama.Kekuasaan legislatif ini diberikan berdasarkan prinsip opdracht van bevoegheid, dan inimembawa konsekuensi logis bahwa harus ada pertanggungan jawab dari badan legislatif kepada MajelisPermusyawaratan Rakyat sebagai Mandataris adalah bahwa Presiden dapat dipecat sebelum masajabatannya habis. 

1.Tahun 1945 ± 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD 1945 antara lain:
a.       Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan
          yangdiserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan
          wewenang MPR.
b.      Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer
          berdasarkan usul BP ± KNIP.

2. Tahun 1949 ± 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah systemparlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masakonstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemenmempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.

3.Tahun 1950 ± 1959
Landasannya adalah UUD 1950 pengganti konstitusi RIS 1949. Sistem Pemerintahan yang dianutadalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
a.       presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b.      Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
c.       Presiden berhak membubarkan DPR.
d.      Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.

4.Tahun 1959 ± 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yangdiakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.

5. Tahun 1966 ± 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada eraorde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei 1998.

6.Tahun 1998 ± Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa

E.    Perbandingan SPNI berdasarkan UUD 1945 sebelum dan sesudah Amandemen

1.  Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum diamandemen:
 Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelumdiamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahannegara tersebut sebagai berikut. 
·         Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
·         Sistem Konstitusional.
·         Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
·         Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MajelisPermusyawaratan Rakyat.
·         Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
·         Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepadaDewan Perwakilan Rakyat.
·         Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. 
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurutUUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasapemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahanmasa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semuakewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkanpertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dantanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitupresiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakanpemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebihbanyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya. 
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistempemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional ataupemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwakonstitusi negara itu berisi : 
a.       Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
b.      Jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara. 
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atauamandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifatkonstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yangsebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitupada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulahmenjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.

2. Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 ± 2002)
 Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi.Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasilamandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkanpada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menujusistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulaitahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004. Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut :
·         Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayahnegara terbagi dalam beberapa provinsi.
·         Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahanpresidensial.
·         Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden danwakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun.Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secaralangsung oleh rakyat dalam satu paket.
·         Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepadapresiden.
·         Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggotaMPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannyapemerintahan.
·         Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilandibawahnya.
 Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari sistem pemerintahanparlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahanyang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahanpresidensial di Indonesia adalah sebagai berikut :
a.       Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi,DPR
          tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
b.      Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuandari
DPR.
c.       Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan ataupersetujuan
dari DPR.
d.      Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan
hak budget (anggaran)

Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia . Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama.Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepadaparlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.





F.     Struktur Ketatanegaraan

1.          Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Demokrasi Indonesia merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, dalam artirakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalampemerintahan untuk mewujudkan suatu cita ± citanya.
Demokrasi di Indonesia sebagaiman tertuang dalam UUD 1945 mengakuiadanya kebebasan dan persamaan hak juga mengakui perbedaan sertakeanekaragaman mengingat Indonesia adalah ³Bhineka Tunggal Ika. Secara filosofibahwa Demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat.
Secara umum sistem pemerintahan yang demokratis mengandung unsur ±unsur penting yaitu :
·         Ketertiban warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
·         Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
·         Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai olehwarga negara.
·         Suatu sistem perwakilan.
·         Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Dengan unsur ± unsur diatas maka demokrasi mengandung ciri yangmerupakan patokan bahwa warga negara dalam hal tertentu pembuatan keputusan ±keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung adanya keterlibatanatau partisipasi.
Oleh karena itu didalam kehidupan kenegaraan yang menganut sistemdemokrasi, selalu menemukan adanya supra struktur politik dan infra struktur politiksebagai pendukung tegaknya demokrasi. Dengan menggunakan konsep Montesquiue   maka supra struktur politik meliputi lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Di Indonesia dibawah  sistem  UUD 1945   lembaga ± lembaga   negar  atau alat ± alat perlengkapan negara adalah:
a.       Majelis Permusyawaratan Rakyat
b.      Dewan Perwakilan Rakyat
c.       Presiden
d.      Mahkamah Agung
e.      Badan Pemeriksa Keuangan

Alat perlengkapan diatas juga dinyatakan sebagai Supra Struktur Politik .Adapun Infra Struktur Politik  suatu negara terdiri lima komponen sebagai berikut :
a.       Partai Politik
b.      Golongan Kepentingan(Interest Group)
c.        Golongan Penekan (Preassure Group)
d.      Alat Komunikasi Politik(MassMedia)
e.      Tokoh ± tokoh Politik

2.       Pembagian Kekuasaan
Bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, dan dilakukan menurutUndang - Undang Dasar sebagaimana tercantum dalam Undang ± Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
·         Kekuasaan Eksekutif didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4  ayat 1 UUD1945)
·         Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD(pasal 5 ayat 1, pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945)
·         Kekuasaan Yudikatif,   didelegasikan   kepada   Mahkamah Agung (pasal 24ayat 1 UUD 1945)
·         Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada BadanPengawas   Keuangan (BPK)   dan   Dewan    Perwakilan   Rakyat (DPR),hal ini dimuat pada pasal 20 A ayat  1.
·         Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif,sebelum UUD diamandemen kekuasaan tersebut dipegang oleh DewanPertimbangan Agung (DPA)

3.       Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sebelum adanya amandemen terhadap UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci pokok tersebutmengalami suatu perubahan. Oleh karena itu sebagai Studi Komparatif sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 mengalami perubahan.
 Indonesia ialah negara yang  berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ).
·         Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtstaat), tidak berdasarkanatas kekuasaan belaka (Machtstaat), mengandung arti bahwa negara,termasuk didalamnya pemerintahan dan lembaga ± lembaga negara lainnyadalam melaksanakan tindakan apapun.
·          Sistem KonstitusiPemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifatabsolut (kekuasaan yang tidak terbatas).Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahandibatasi oleh ketentuan ± ketentuan konstitusi dan juga oleh ketentuan ±ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional.
·          Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disampingMPR dan DPR. Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, Presiden penyelenggarapemerintahan tertinggi disamping MPR dan DPR, karena Presiden dipilihlangsung oleh rakyat. UUD 1945 pasal 6 A ayat 1, jadi menurut UUD 1945 iniPreiden tidak lagi merupakan  mandataris MPR, melainkan dipilih olehrakyat.Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
·          Menteri Negara  ialah pembantu  Presiden, Menteri  Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan tugas dibantu olehmenteri ± menteri negara, pasal 17 ayat 1 (hasil amandemen).
·          Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas, meskipun Kepala negaratidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan ³Diktator ³ artinya kekuasaan tidak terbatas, disini Presiden adalah sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR, namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR atauMPR.
·          Negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan.
 Ciri ± ciri suatu negara hukum adalah :
a.       Pengakuan dan perlindungan hak ± hak asasi yang mengandung persamaandalam
          bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
b.       Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan laindan tidak
          memihak.
c.        Jaminan kepastian hukum.
d.       Kekuasaan Pemerintahan Negara 

Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesiamemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945, Presiden dibantu olehseorang Wakil Presiden pasal 4 ayat 2  dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 hasilamandemen 2002, bahwa Presiden dipilih langsung oleh rakyat secara legitimasi.Presiden kedudukannya kuat, disini kekuasaan Presiden tidak lagi berada dibawahMPR selaku mandataris. Akan tetapi jika Presiden dalam melaksanakan tugasmenyimpang dari Konstitusi, maka MPR melakukan Impeachment , pasal 3 ayat  3UUD 1945 dan dipertegas oleh pasal 7A.  Proses Impeachment  agar bersifat adildan obyektif harus diselesaikan   melalui   Mahkamah   Konstitusi, pasal 7B ayat 4dan 5, dan jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan WakilPresiden melanggar hukum, maka MPR harus segera bersidang dan keputusandidukung 3/4 dari jumlah anggota dan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir pasal 7B ayat 7.

1.       Pemerintahan Daerah, diatur oleh pasal 18 UUD 1945
Pasal 18 ayat 1 menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia dibagi atasdaerah ± daerah propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahandaerah yang diatur dengan undang ± undang. Pasal 18 ayat 2 mengatur otonomi pemerintahan daerah, ayat tersebut menyatakan bahwapemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurussendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan,atau pengertian otonomi sama artinya mengatur rumah tangga sendiri.

2.        Pemilihan Umum
Hasil amandemen UUD 1945 tahun 2002 secara eksplisit mengatur tentangPemilihan Umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,dan adil setiap 5 tahun sekali, diatur pasal 22E ayat 1. Untuk memilihanggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden pasal 22 E ayat  2.
Dalam pemilu tersebut landasan yang dipergunakan adalah Undang ±Undang UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu.

3.        Wilayah Negara
Pasal 25A UUD 1945 hasil amandemen 2002 memuat ketentuan bahwa,Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yangberciri nusantara dengan wilayah yang batas ± batas dan hak ± haknyaditetapkan dengan Undang ± Undang.

4.        Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945
Hak asasi manusia tidaklah lahir 4. mendadak sebagaimana kita lihat dalam ³Universal Declaration of Human Right ³ pada tanggal 10 Desember 1948yang ditanda-tangani oleh PBB. Hak asasi manusia sebenarnya tidak dapatdipisahkan dengan filosofis manusia yang melatar belakangi.
Bangsa Indonesia didalam hak asasi manusia terlihat lebih dahulu sudahmemiliki aturan hukumnya seperti dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1dinyatakan bahwa : ³ kemerdekaan adalah hak segala bangsa ³. Sebagaicontoh didalam UUD 1945
Pasal 28A menyatakan : ³ Setiap orang berhakuntuk hidup serta berhak memepertahankan hidup dan kehidupannya ³.Pasal 28A sampai dengan pasal 28J mengatur tentang hak asasi manusiadidalam UUD 1945.

G . KESIMPULAN


Dari pembahasan mengenai Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia,maka dapat disimpulkan bahwa :
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai±nilai falsafahPancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila±silaPancasila. Ini berarti :
·         Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan  dituntun oleh nilai±nilai pandangan hidupbangsa Indonesia(Pancasila)
·         Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistempemerintahan khas Pancasila.
·         Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secaramurni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
·         Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai±nilaifalsafah Pancasila
·         Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalui politikpemerintahan

http://www.scribd.com/doc/47250437/MAKALAH-PENDIDIKAN-KEWARGANEGARAAN


http://www.scribd.com/doc/47393122/Prinsip-Dasar-Pemerintahan-Republik-Indonesia


Rabu, 19 Maret 2014

7 Jenis Bencong Di Indonesia

1. Bencong Salon

Ini adalah bencong yang bekerja di salon-salon. Mereka sungguh ahli dalam memotong rambut kamu menjadi model terkini dan tentunya sungguh ahli dalam berbasa-basi. Potong rambut sama bencong salon bisa jadi kerasa cepet karena kamu diajak ngobrol mulu atau justru bisa juga kerasa lama banget, kalo kamu lagi capek dan sebenernya pengen diem aja.

Keahlian: make-up + gossip + memijat + potong rambut.
2. Bencong Pengamen

Jenis ini biasanya suka nongol di tempat nongkrong pinggir jalan atau lampu merah. Mereka ngamen sambil membawa semacam alat pemutar lagu standart, berpakaian seksi, dan memaksa tidak mau pergi sampai ada yang ngasih mereka uang. Banyak di antara bencong pengamen ini yang sebenernya pria tulen tapi hanya berdandan sebagai wanita, entah kenapa. Mungkin mereka merasa badan mereka yang jelas-jelas keliatan cowok itu lebih menarik kalo dipakein rok mini + tank top. Gak ngerti juga sih.

Keahlian: bernyanyi + berjoget + memaksa + bergombal.
3. Bencong Penjaja Cinta

Nah bencong jenis ini biasanya nongol di malem hari. Nongol dimananya tentu tergantung kelasnya. Yang kelas bawah di pinggir jalan, yang kelas atas biasanya di hotel mewah. Apa bedanya yang kelas atas sama kelas bawah? Harusnya sih yang kelas atas makin mirip aslinya ya. Intinya tapi sama, mereka menjual diri dan menjajakan cinta untuk mendapatkan uang.

Keahlian: menghisap + dihisap + terhisap + berlari (kelas bawah).
4. Bencong Fashion

Bencong jenis ini mempunyai talenta yang sangat bagus di dunia fashion, selera mereka sangat tinggi, dan biasanya mereka dekat dengan kaum socialite. Tidak jarang karya – karya mereka bisa terkenal sampai luar negeri.

Keahlian: fashion + bisnis + party + menikmati hidup.
5. Bencong Terkenal

Biasanya mereka itu sering nongol di TV. Ada yang hanya pura-pura jadi bencong untuk kepentingan komedi, tapi ada juga yang memang bener – bener bencong dan besar di dunia hiburan.

Keahlian: ngelawak + jadi MC + bernanyi + berdansa + dan banyak lagi!
6. Bencong Sempurna

Ini adalah bencong yang kamu gak tau kalo dia bencong. Hah, gimana maksudnya? Ya gitu. Lekuk tubuhnya sempurna, mukanya cantik banget, suaranya juga suara cewek. Trus gimana kamu bisa tahu kalo dia ternyata bencong? Ya tunggu dia ngaku aja sih.

Keahlian: Bener – bener menjadi wanita.
7. Bencong Terdakwa

Ini adalah mereka yang terlihat seperti bencong, mungkin bisa karena fisiknya, cara bergerak, sampai cara berbicara. Padahal sebenernya mereka cowok tulen, atau bisa jadi malah mereka itu adalah perempuan sejati.

Keahlian: Menangis karena dipikir bencong.

Nah kurang lebih begitulah. Terlepas dari apapun pandangan kamu terhadap bencong, kamu tetap harus menghargai mereka lho. Mereka adalah teman-teman kita yang berjuang hidup dan mencari uang sama seperti kita juga. Jangan suka ngata-ngatain mereka ya.

Sumber: pulks.com

5 Hal Terlarang Saat PDKT

Sebelum menjalani hubungan dengan si calon pacar, tahap pertamanya adalah PDKT atau pendekatan. Ini merupakan jalan terbaik untuk saling mengenal lebih dalam satu sama lain. Agar PDKT berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan atau yang justru membuat dia menghindar. Kamu harus melakukan hal â?? hal terlarang saat PDKT. Apa saja hal terlarang tersebut?

Berikut ini ada 5 hal terlarang saat PDKT yang dikutip dari http://terselubung.in/:

1. Jangan Terlalu Nempel
Saat PDKT jangan terlalu nempel kepada si calon pacar. Karena hal ini dapat membuat dia berfikiran kamu terlalu agresif atau memilki nafsu yang lebih. Hindariilah hal yang seperti agar tidak membuat dia jauh darimu.

2. Jangan Selalu Ingin Tahu
Ketika saat PDKT usahakan jangan ingin selalu tahu .Bertanya mungkin suatu hala yang wajar, namun jangan sampai kamu sering bertanya â?? tanya kepadanya hingga membuat dia ilfiel dan menjauh darimu. Seperti tentang mantannya, kepribadiannya , pergaulannya. Hal ini juga merupakan hal terlarang saat PDKT.

3. Terlalu Banyak Memuji
Terlalau banyak memuji juga merupakan hal yang terlarang dalam PDKT. Karena pujian â?? pujian yang banyak kamu katakan itu membuat dia berpikir hanya gombalan belaka yang bisa jadi membuat dia ragu dengan perasaan kamu yang sesungguhnya.

4. Jangan Matre
Jangan terlalu matre saat sedang PDKT, karena hal ini bisa jadi membuat dia berfikir bahwa kamu hanya ingin memanfaatkan hartanya. Masih PDKT aja matre apalagi sudah jadian . Maka hindarilah sifat matre ini saat PDKT agar dia tidak menghindar dari dirimu.

5. Bahas Masalah Mantan
Saat PDKT sebaiknya kamu jangan terlalu sering membahas masalah mantan pacar. Karena hal ini dapat membuat dia akan berfikir bahwa kamu masih mencintai mantan pacarmu dan hanya menjadikan kamu sebagai pelampiasaannya.

Nah, itulah beberapa hal yang harus kamu hindari, agar si calon pacar tidak menjauh darimu sehingga niat kamu untuk mendapatkannya sampai di depan mata.

HATI-HATI! SALAH BERDOA, BISA FATAL AKIBATNYA.

Ya Tuhan, jadikan aku orang yang cuma dengan kipas-kipas saja, uang mendatangiku !

Cliiiing ... !!! 3 tahun kemudian ia menjadi penjual sate.

Ya Tuhan, jadikan aku orang yang hanya dengan duduk goyang-goyangkan kaki bisa dapat rejeki !

Cliiiing ... !!! 4 tahun kemudian ia menjadi penjahit !

Ya Tuhan, jadikan aku orang yang hanya dengan duduk diam uang
mendatangiku !

Cliiiing ... !!! 2 tahun kemudian ia menjadi penjaga toilet umum di terminal !

Ya Tuhan, jadikan aku orang yang memerintah orang kaya ! Jadikan aku hamba-Mu yang mengatur mereka dengan leluasa & kuasa !

Cliiiing ... !!! 4 tahun kemudian ia menjadi tukang parkir !

Ya Tuhan, jadikan aku orang yang berwibawa, tatapanku disegani
orang, setiap yg bertemu merasa sungkan !

Cliiiing ... !!! 2 tahun kemudian ia menjadi debt collector !

Ya Tuhan, jadikan hamba-Mu ini seorang yang punya banyak
pengikut. Kemana hamba-Mu ini melangkah, pengikutku selalu
mentaatiku...

Cliiiing ... !!! 3 tahun kemudian ia menggembala bebek.

Ya Tuhan, jadikan hamba-Mu ini seorang yang senantiasa dikelilingi wanita...

Cliiiing ... !!! 3 jam kemudian ia menjadi tukang sayur keliling ....!

Sumber: pulsk.com

Misteri di balik lagu Nina Bobo

Anda biasa menyanyikan lagu "Nina Bobo" untuk anak atau adik anda ?. Tahukah anda bahwa ternyata lagu nina bobo ini menyimpan sebuah kisah yang cukup menyeramkan. 

Judul lagu "Nina Bobo" diambil dari nama seorang anak blasteran Indonesia-Belanda bernama Hele nina Mustika Van Rodjnik yang lahir pada tahun 1871. Ibunya adalah orang jawa asli bernama Mustika. Sedangkan bapaknya adalah seorang kapten yang bernama Van Rodjnik.

Sejak bayi Hele Nina selalu mengalami kesulitan tidur, setiap kali hendak tidur ia selalu berontak-berontak dan menangis. Karenanya, Ibu Hele Nina, Mustika kemudian mencoba memberikan senandung-senandung kecil  untuk menenangkannya sehingga Hele Nina bisa tertidur. Tapi lama kelamaan Hele Nina malah seperti terbiasa dengan senandung tersebut. Ia tidak akan bisa tidur apabila tidak dinyanyikan lagu tersebut. 

Karena kebiasaan ini, Kapten Van Rodjnik kemudian meminta kepada istrinya untuk dibuatkan lirik dari lagu tersebut, agar Hele Nina dan Van Rodjnik bisa mengerti. Akhirnya dibuatlah lirik lagu Nina Bobo seperti yang sering kita dengar sekarang ini.

Di tahun 1875, Hele Nina menderita sakit parah. Karena sakit yang dideritanya itu Hele Nina menjadi susah tidur. Sakit Helenin berkepanjangan, setiap malam ibunya terus-terusan menyanyikan lagu "Nina Bobo" agar Hele Nina bisa tertidur. Hingga akhirnya pada tahun 1878 Hele Nina meninggal dunia. Pada saat itu ia berusia 6 tahun. Keluarga Van Rodjnik bersedih, ibunya tampak terpukul dan tidak terima dengan kepergian anaknya tersebut.

Seminggu setelah kematian Hele Nina, Kapten Van Rodjnik mendapati Mustika tengah menyanyikan lagu "Nina Bobo" tersebut di kamar mandi. Suaranya menggema hingga terdengar ke seluruh penjuru rumah. Setelah ditanya oleh Kapten Van Rodjnik, Mustika kemudian menjawab bahwa ia mendengar Hele Nina menangis di kamar mandi sehingga ia berinisiatif untuk menyanyikan lagu "Nina Bobo" tersebut.

Pasca kejadian itu Mustika menjadi sering menyanyikan lagu "Nina Bobo" tersebut. Setiap malam ia menyanyikan lagu itu, bertahun-tahun lamanya. Hingga akhirnya Mustika pun meninggal dunia.

Setelah Mustika dan Hele Nina meninggal Kapten Van Rodjnik pun hidup seorang diri. Ia mengaku sering mendengar suara bayi sedang menangis, tapi dia tidak terlalu memperdulikannya dan bergegas tidur. Beberapa kali juga dia selalu terbawa mimpi tentang anak kecil yang sedang menangis. Sampai puncaknya di suatu malam, Kapten Van Rodjnik mendengar suara anak kecil sedang menangis lagi. Tapi sekali lagi dia tidak terlalu memperdulikannya dan bergegas tidur.

Akhirnya pada suatu malam Kapten Van Rodjnik yang tengah tertidur pulas tiba-tiba kaget ketika mendapati ada tangan seorang anak kecil kira-kira berumur 6 tahun sedang menangis dan membangunkannya. Anak kecil tersebut berkata, "Pa.... Kok Papa gak nyanyiin buat aku....??".

Pasca kejadian itu pikiran Kapten Van Rodjnik pun terganggu dan setiap malam ia selalu menyanyikan lagu "Nina Bobo" tersebut berulang-ulang hingga ia meninggal.

Konon katanya ketika anda menyanyikan lagu ini sebagai pengantar tidur anak anda yang masih bayi, tepat ketika anda meninggalkan kamar tempat anak anda tertidur. Nina akan datang ke kamar anak anda dan membuat anak anda tetap terlelap hingga keesokan paginya

Untuk hal semacam itu,tentunya itu semua terserah anda untuk memilih apakah percaya ataukah tidak. Setiap orang tentunya punya pendapat yang berbeda-beda yang patut untuk dihargai bukan.



Sumber : 
1. http://www.websejarah.com/2013/06/sejarah-mengerikan-dibalik-lagu-nina.html
2. http://dhioblogs.mywapblog.com/fakta-mengerika-lagu-nina-bobo.xhtml

Ketatanegaraan Pemerintah Republik Indonesia

menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban.
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.

struktur pemerintahan indonesia kedudukan lembaga



  • Eksekutif(Presiden, wakil dan menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan negara
  • Legislatif(DPR) memiliki fungsi membuat undang-undang
  • Yudikatif(MA) memiliki fungsi memertahankan pelaksanaan undang-undang.
Lembaga lainnya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi Yudisial(KY) dan Mahkamah Konstitusi(MK). Setelah amandemen tidak ada lagi Dewan Pertimbangan Agung dan diganti sebuah dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden


Tugas, Fungsi, dan Wewenang Lembaga Negara


1. Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)

MPR merupakan lembaga negara(bukan lagi lemabag tertinggi setelah amandemen UUD 1945) yang beranggotakan semua anggota DPR dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR adalah lima tahun sama seperti masa jabatan DPR dan DPD dan MPR paling sedikit harus bersidang sekali dalam masa jabatan di ibu kota negara.  Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:
  1.  Mengubah dan menetapkan UUD
  2. Melantik presiden dan wakil Presiden
  3. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD
Hak dan Kewajiban anggota MPR dalam menjalankan tugas dan wewenang
hak anggota dpr
  1. mengusulkan perubahan pasal-pasal UUD.
  2. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
  3. memilih dan dipilih
  4. membela diri
  5. imunitas
  6. protokoler
  7. keuangan dan administratif
kewajiban anggota MPR
  1. mengamalkan Pancasila
  2. menjalankan UUD 1945 dan peratura perundang-undangan
  3. menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  5. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR terpilih melalui pemilihan umum legislatif yang diikuti partai politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan Perwaklian Rakyat terdiri dari DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).
Keanggotaan DPR yang berjumlah 560 orang sesuai UU Pemilu no 10 tahun 2008 diresmikan dengan keputusan presiden untuk masa jabatan 5 tahun. Masa jabatan ini berakhir ketika anggota DPR baru mengucap sumpah/janji oleh ketua MA dalam sidang paripurna .

Wewenang DPR
  1. Membuat Undang-undang(fungsi legislasi)
  2. Menetapkan APBN(fungsi anggaran)
  3. Mengawasi pemerintah dalam menjalankan undang-undang(fungsi pengawasan)
Hak-hak anggota DPR
  1. Hak Interpelasi
  2. Hak Angket
  3. Hak menyatakan pendapat
3.Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara yang terdiri dari perwakilan dari tiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD maksimal adalah 1/3 jumlah anggota DPR dan banyaknya anggota tiap provinsi tidak sama, maksimal 4 orang. Masa jabatan sama seperti DPR, lima tahun. Anggota DPD berdomisili di provinsinya dan berada di Ibu Kota negara ketika diadakan sidang.
Wewenang:

  1. Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
  2.  Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
  3. Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
  4. Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif menjalankan roda pemerintahan. Presiden dan wkil presiden dipilih langsung melalui pemilu oleh rakyat sesuai UUD 1945 sekarang. Masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun sejak mengucap janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Dalam menjalankan program dan kebijakan, pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945 dan sesuai dengan tujuan negara dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945.

Wewenang Presiden sebagai kepala negara

  1. membuat perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR
  2. mengangkat duta dan konsul
  3. menerima duta dari negara asing
  4. memberi gelar , tanda jasa, tanda kohormatan kepada WNI ataupun WNA yang berjasa bagi Indonesia.

Wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan

  1. menjalankan kekuasaan pemerintah sesuai UUD
  2. berhak mengusulkan RUU kepada DPR
  3. menetapkan peraturan pemerintah
  4. memegang teguh UUD dan menjalankan seluruh undang-undang dan peraturann dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
  5. memberi grasi dan rehabilitasi
  6. memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dpr

Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden merupakan panglima angkatan tertinggi yang memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. menyatakan perang, perdamaian, perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  2. membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
  3. menyatakan keadaan bahaya

5. Mahkamah Agung
Mahkamah agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman. Mahkamah agung adalah peradilan tertinggi di Indonesia. Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
Wewenang MA antara lain:
  1. Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
  2. memiliki weweang menagili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-udangan dibawah UU terhadap UU
  3. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
  4. memberikan pertimbangan (presiden mengajukan grasi)

6. Mahkama Konstitusi
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2)

  1. untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD,
  2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, 
  3. memutus pembubaran partai politik, dan 
  4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 

    Disamping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada MK

    7. Badan Pemeriksa Keuangan
    BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain pada DPR juga pada DPD dan DPRD.Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.
    Wewenang :

    1. Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
    2. Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
    3. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
    4. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

      8. Komisi Yudisial
      Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan antar lembaga.

      Sumber: http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/07/ketatanegaraan-indonesia-struktur-pemerintahan-amandemen-lembaga-negara.html