BAB IV
KONSEP DAN BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Di setiap Negara
memiliki system pemerIntahan yang berbeda contohnya Indonesia adalah Negara
yang memiliki system pemerintahan kesatuan yaitu republik . Indonesia adalah
negara yang berdemokrasi yang membebaskan kepada bangsanya untuk mengmukakan
pendapat.maka dari itu saya akan sedikit membahas tentan. KONSEP DAN BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM
PEMERINTAHAN.
Setiap Negara
mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau
demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan,
kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Di bawah ini adalah penjelasan penjelasan mengenai
pemerintahan dan bentuk demokrasi dalam sistrem pemerintahan.
A. Pemahaman Demokrasi di
Indonesia
Dalam Sistem
Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai
(polyparty system), sistem dua partai(biparty system) dan sistem satu partai
(monoparty system).
System pengisian
jabatan pemegang kekuasaan negara.
Hubungan
antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai
Model Sistem – sitem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem –
sistem pemerintahan negara, yaitu; sistem pemerintahan diktator (diktator
bojouis dan proletar), sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan
presidentil, dan sistem pemerintahan campuran.
B.KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi adalah
sebuah bentuk Kekuasaan (Kratos) dari, oleh, dan untuk Rakyat (Demos). Menurut
konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi
hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan
formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim
kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.
C. Bentuk Demokrasi Dalam
Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam
pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan Monarki
Kata Monarki berasal
dari bahasa yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein yang artinya
Pemerintah,jadi dapat diartikan Pemerintahan Monarki merupakan sejenis
pemerintahan dalam suatu negara yang dipimpin oleh satu orang (raja)
(Monarki Mutlak,
Monarki Konstitusional, dan Monarki Parlementer)
Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu
negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaanya tidak terbatas
Monarki
Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh
raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi
Monarki Parlementer :
Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun
kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen
2. Pemerintahan Republik
Pemerintahan Republik
berasal dari bahasa latin, RES yang artinya Pemerintahan dan PUBLICA yang
berarti Rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
D.Prinsip Dasar
Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila
sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa
pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan
dan cita – cita, cita – cita hukum bangsa dan negara, serta cita – cita moral
bangsa Indonesia. Pancasila sebagaidasar negara mempunyai kedudukan yang pasti
dalam penyelanggaraan pemerintahan negara Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal
yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia
yang teridir dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU dan PErpu, PP, Keppres dan
peraturan Pelaksaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem
pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD
1945 (Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan) dan Hukum Dasar tidak Tertulis,
yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh
segenap warna negara, alat, dan lembaga negara dan diperlukan sama seperti
Hukum Dasar Tertulis.
http://hasanboby9.wordpress.com/2013/04/02/konsep-dan-bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.