Senin, 28 April 2014

KONSEP DAN BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA

BAB IV
KONSEP DAN BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA

Di setiap Negara memiliki system pemerIntahan yang berbeda contohnya Indonesia adalah Negara yang memiliki system pemerintahan kesatuan yaitu republik . Indonesia adalah negara yang berdemokrasi yang membebaskan kepada bangsanya untuk mengmukakan pendapat.maka dari itu saya akan sedikit membahas tentan.  KONSEP DAN BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN.
Setiap  Negara  mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Di bawah  ini adalah penjelasan penjelasan mengenai pemerintahan dan bentuk demokrasi dalam sistrem pemerintahan.

A. Pemahaman Demokrasi di Indonesia

Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai(biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
System pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
 Mengenai  Model Sistem – sitem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem – sistem pemerintahan negara, yaitu; sistem pemerintahan diktator (diktator bojouis dan proletar), sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidentil, dan sistem pemerintahan campuran.


B.KONSEP  DEMOKRASI
Demokrasi adalah sebuah bentuk Kekuasaan (Kratos) dari, oleh, dan untuk Rakyat (Demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.

C. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

      Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan Monarki

Kata Monarki berasal dari bahasa yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein yang artinya Pemerintah,jadi dapat diartikan Pemerintahan Monarki merupakan sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang dipimpin oleh satu orang (raja)

(Monarki Mutlak, Monarki Konstitusional, dan Monarki Parlementer)

Monarki Mutlak :  Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaanya tidak terbatas
Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi
Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen





2. Pemerintahan Republik

Pemerintahan Republik berasal dari bahasa latin, RES yang artinya Pemerintahan dan PUBLICA yang berarti Rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.


D.Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia

  Pancasila  sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita – cita, cita – cita hukum bangsa dan negara, serta cita – cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagaidasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelanggaraan pemerintahan negara Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang teridir dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU dan PErpu, PP, Keppres dan peraturan Pelaksaan lainnya.


  UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan) dan Hukum Dasar tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warna negara, alat, dan lembaga negara dan diperlukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.

http://hasanboby9.wordpress.com/2013/04/02/konsep-dan-bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.