Senin, 16 Maret 2015

Peran Perbankan Menghadapi Pasar Besar ASEAN


BAB I
Pendahuluan

1.1 Latar Belakang
Persatuan Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) mula dibentuk dengan penubuhan sebuah pertubuhan yang dikenali sebagai Persatuan Asia Tenggara (Association of Southeast Asia atau ASA) yang dianggotai oleh Filipina,Malaysia dan Thailand pada tahun 1961. ASA merupakan asas kepada pembentukan ASEAN sekarang.
Akibat daripada pembentukan Malaysia pada 16 September 1963, pertikaian berlaku khususnya antara Indonesiadan Filipina yang menganggap pembentukan Malaysia sebagai satu bentuk penjajahan baru. Ini kerana mereka mendakwa Sabah dan Sarawak merupakan sebahagian daripada negara mereka.
Oleh kerana pertikaian tersebut, munculnya slogan Ganyang Malaysia yang membawa kepada konfrontasi pada 1965-1966 oleh Indonesia. Selepas tamatnya konfrantasi tersebut, semua negara-negara Asia Tenggara bersepakat untuk mewujudkan persefahaman untuk memberi ruang kepada semua negara-negara terbabit bersatu dalam perkara yang melibatkan kepentingan bersama.
Maka, pada 8 Ogos 1967, lima pemimpin - Menteri Luar Indonesia, Filipina, Malaysia, Singapura dan Thailand (Adam Malik, Narciso R. Ramos, Tun Abdul Razak, S. Rajaratnam dan Thanat Khoman) - duduk bersama di dewan utama Jabatan Hal Ehwal Luar di Bangkok, Thailand dan menandatangani satu dokumen yang kini dikenali sebagai "Deklarasi ASEAN".[1]
Papua New Guinea diberikan status negara pemerhati pada 1976 dan pemerhati khas pada 1981.[2] Brunei menganggotai ASEAN pada 8 Januari 1984 iaitu seminggu selepas mencapai kemerdekaan.[3]
Hanya selepas 11 tahun kemudian barulah ASEAN menerima anggota baharu. Vietnam menjadi anggota yang ketujuh pada 28 Julai 1995.[4] Laos dan Myanmar menjadi anggota dua tahun kemudiannya, iaitu pada 23 Julai 1997.[5] Walaupun Kemboja sudah menyertai ASEAN bersama-sama Myanmar dan Laos, negara itu terpaksa menangguh disebabkan masalah politik dalam negara tersebut. Kemboja menyertai semula ASEAN pada 30 April 1999.[6]
Negara baharu Timor Leste, dahulunya dalam Indonesia, terpaksa berhempas pulas untuk mendapat status pemerhati dalam ASEAN. Namun, banyak negara dalam ASEAN tidak menyokong penglibatan Timor Leste pada akhir 1990-an atas rasa hormat kepada Indonesia. Myanmar, terutamanya, menentang pemberian status pemerhati kepada Timor Leste kerana sokongan Timor Leste terhadap perjuangan Aung San Suu Kyi. Sejak kemerdekaan Timor Leste pada Mei 2002 dan diterima sebagai negara pemerhati, ASEAN telah banyak membantu negara baru ini

ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta  serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
Produk yang dikatagorikan dalam General Exception adalah produk-produk yang secara permanen tidak perlu dimasukkan kedalam CEPT-AFTA, karena alasan keamanan nasional, keselamatan, atau kesehatan bagi manusia, binatang dan tumbuhan, serta untuk melestarikan obyek-obyek arkeologi dan budaya.Indonesia mengkatagorikan produk-produk dalam kelompok senjata dan amunisi, minuman beralkohol, dan sebagainya sebanyak 68 pos tarif sebagai General Exception. 

1.2 Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah :
      1.      Untuk mengetahui berbagai strategi dalam menghadapi perdagangan bebas ASEAN
              ATAU AFTA?
      2.      Untuk mengetahui dapak yang akan terjadi terhadap indonesia menghadapi pasar besar
               ASEAN ATAU AFTA?

      1.3 Manfaat
      Adapun manfaat dari makalah ini adalah kita sebagai mahasiswa hendaknya membuka cakrawala dan mencoba untuk berpikir luas ternyata perdagangan pun dilakukan dalam hubungan regional antar negara yang umumnya kita mengenal dengan kegiatan ekspor impor barang.
      1.4 Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud perdagangan bebas ?
2.      Apa arti AFTA itu ?
3.      Strategi apa yang dilakukan dalam menghadapi AFTA ?
4.      Bagaimana mengantisipasi dampak perdagangan bebas ?
5.      Apa keuntungan dan kerugian yang ditimbulkan oleh AFTA ?

BAB II
LANDASAN TEORI / PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Perdagangan Bebas (AFTA)
Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor impor atau hambatan perdagangan lainnya. Perdagangan bebas juga dapat didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang dibuat pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif bagi negara-negara anggota ASEAN.
            Perkembangan terakhir AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura,Thailand,Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015. Sebagai Con toh : Vietnam menjual sepatu ke Thailand, Thailand menjual radio ke Indonesia, dan Indonesia melengkapi lingkaran tersebut dengan menjual kulit ke Vietnam. Melalui spesialisasi bidang usaha, tiap bangsa akan mengkonsumsi lebih banyak dibandingyang dapat diproduksinya sendiri. Namun dalam konsep perdagang tersebut tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non-tarif bagi negara – negara ASEAN melalui skema CEPT-AFTA.
AFTA Sendiri dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Pada pelaksanaan perdagangan bebas khususnya di Asia Tenggara yang tergabung dalam AFTA proses perdagangan tersebut tersistem pada skema CEPT-AFTA. Common Effective Preferential Tarif Scheme (CEPT) adalah program tahapan penurunan tarif dan penghapusan hambatan non-tarif yang disepakati bersama oleh negara-negara ASEAN sehingga dalam melakukan perdagangan sesama anggota, biaya operasional mampu di tekan sehinnga akan menguntungkan.
 Dalam skema CEPT-AFTA barang – barang yang termasuk dalam tarif scheme adalah semua produk manufaktur, termasuk barang modal dan produk pertanian olahan, serta produk-produk yang tidak termasuk dalam definisi produk pertanian. (Produk-produk pertanian sensitive dan highly sensitive dikecualikan dari skemaCEPT).
Dalam skema CEPT, pembatasan kwantitatif dihapuskan segera setelah suatu produk menikmati konsesi CEPT, sedangkan hambatan non-tarif dihapuskan dalam jangka waktu 5 tahun setelah suatu produk menikmati konsensi CEPT.





2.2 Tujuan AFTA
Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN.

2.3 Manfaat AFTA
Menurut Douglas irwin, seorang ekonomi terkemuka menyatakan bahwa manfaat perdagangangan bebas ada tiga yaitu :

1. Manfaat langsung,
Manfaat langsung lain dari perdagangan bebas adalah tersedianya barang yang lebih beragam. Kesejahteraan sebuah masyarakat akan meningkat bila mereka memiliki beragam jenis barang untuk dipilih. Selain itu, keragaman jenis barang juga menguntungkan produsen karena ia membuka kesempatan bagi tumbuhnya produksi barang-barang yang dibutuhkan untuk memproduksi jenis barang yang lebih beragam dan lebih murah ongkos produksinya.

2. Manfaat tidak langsung,
Manfaat tak langsung dari perdagangan bebas adalah memperbesar dan memperluas cakupan bebas pasar, dan karena itu produktivitas pun meningkat.Dengan meningkatnya produktivitas, meningkat pula standar hidup warga sebuah negara. Inilah manfaat tak langsung dari perdagangan.

3. Manfaat moral dan intelektual
Sejumlah manfaat tersebut, diantaranya potensi perdagangan bebas untuk membawa perdamaian dengan menciptakan kesalingtergantungan antar negara, dan juga kesalingpemahaman dan kerjasama. Bagi negara berkembang, perdagangan internasional nampaknya bisa mendorong tumbuhnya rezim dan lembaga negara yang demokratis. Meski manfaat-manfaat ini sulit untuk diukur secara kuantitatif, semakin banyak kajian kreatif yang menunjukkan manfaat non-materil dari perdagangan bebas.




2.4  Strategi mengahadapi perdagangan bebas

•Meningkatkan daya saing, pengamanan perdagangan dalam negeri serta penguatan ekspor.
•Strategi pengamanan pasar domestik akan difokuskan kepada pengawasan tingkat border (pengamanan) serta peredaran barang di pasar lokal
•mengharuskan setiap barang impor yang masuk ke Indonesia harus lolos verifikasi Sucofindo
•SNI harus diberlakukan terhadap produk-produk buatan pabrik milik perusahaan Cina yang ada di Indonesia

2.5 Antisipasi dampak perdagangan bebas
·         Indonesia perlu melakukan seleksi produk untuk melindungi industri nasional.
·         Pemerintah mencabut pungutan retribusi yang memberatkan dunia usaha di daerah agar
          industri lokal menjadi kompetitif. perbatasan provinsi.
·         Pengetatan pemeriksaan barang masuk di pelabuhan harus dilakukan karena negara lain  
          juga melakukan hal sama.
·         pemerintah harus menyiapkan industri domestik agar bisa lebih kompetitif dengan produk
          Cina serta memberikan kemudahan dalam bentuk pendanaan atau lainnya.
·         masalah penyelundupan harus diselesaikan agar daya saing produk Indonesia bisa tercapai.

2.6  Keuntungan adanya AFTA
Keuntungan adanya AFTA yaitu  Indonesia bisa memasukkan barang dagangan ke negara lain tanpa syarat2 yang susah.

2.7  KERUGIAN DARI ADANYA AFTA
Kerugian adanya AFTA yaitu barang dari LN terutama China lebih murah sehingga dapat menyebabkan barang domestik tidak laku.Ujung2nya PHK tenaga kerja dan penggangguran meningkat.

      2.8 Solusi menghindari dampak negative afta
3.  Memberikan edukasi kpd masyarakat utk lebih mencintai produk dlm negri sambil terus menigkatkan mutu dr produk2 dlm negri kita tsb agar lebih berkualitas & menjadi tuan rumah di negri sendiri.

4. Berantas & minimalkan variabel ekonomi biaya tinggi seperti pungli dlm penentuan harga jual produk. Faktor ini selain persoalan teknologi industri kita yg masih jauh tertinggal & masalah subsidi pemerintah yg terlalu "memanjakan" produk indonesia, menempati persoalan utama yg menghantui para produsen kita. Oleh karenanya, pemberantasan bermacam bentuk korupsi, termasuk pungli, harus terus dilakukan

5. Menciptakan hambatan2 non-tarif. Seperti standarisasi produk asing yg boleh masuk indonesia. Termasuk di dlmnya sertifikasi halal tdk hanya thd produk makanan & kosmetik, tetapi juga thd produk tekstil, obat2an, dsb. Jika tekstil & obat2an cina mengandung zat berbahaya & diharamkan maka kita berhak menolaknya.

6. Memperbesar volume semua aktivitas ekonomi syariah yg berlandaskan prinsip keadlian ekonomi. Dlm islam, dikenal perekonomian berkonsep ekonomi syariah.

BAB III
PENUTUP

3.1    KESIMPULAN
1.  Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor impor atau hambatan perdagangan lainnya.
2.  AFTA Sendiri dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992
3.   Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN
4.   AFTA memiliki tiga manfaat yaitu : manfaat langsung, manfaat tidak langsung, dan manfaat intelektual dan moral.
5.    Keuntungan adanya AFTA yaitu  Indonesia bisa memasukkan barang dagangan ke negara lain tanpa syarat-syarat yang susah.
6.   Kerugian adanya AFTA yaitu barang dari LN terutama China lebih murah sehingga dapat menyebabkan barang domestik tidak dibeli.Ujung-ujungnya PHK tenaga kerja dan penggangguran meningkat.


DAFTAR PUSTAKA
http://ms.wikipedia.org/wiki/Sejarah_ASEAN

http://lshintya.blogspot.com/2012/03/makalah-tentang-perdagangan-bebas.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.