BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang
Persatuan Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) mula dibentuk dengan penubuhan sebuah
pertubuhan yang dikenali sebagai Persatuan
Asia Tenggara (Association
of Southeast Asia atau ASA)
yang dianggotai oleh Filipina,Malaysia dan Thailand pada tahun 1961. ASA merupakan asas
kepada pembentukan ASEAN sekarang.
Akibat daripada
pembentukan Malaysia pada 16 September 1963, pertikaian berlaku
khususnya antara Indonesiadan Filipina yang menganggap pembentukan Malaysia sebagai satu bentuk penjajahan baru.
Ini kerana mereka mendakwa Sabah dan Sarawak merupakan sebahagian daripada negara
mereka.
Oleh kerana
pertikaian tersebut, munculnya slogan Ganyang
Malaysia yang membawa kepada konfrontasi pada 1965-1966 oleh Indonesia.
Selepas tamatnya konfrantasi tersebut, semua negara-negara Asia Tenggara
bersepakat untuk mewujudkan persefahaman untuk memberi ruang kepada semua
negara-negara terbabit bersatu dalam perkara yang melibatkan kepentingan
bersama.
Maka, pada 8 Ogos 1967, lima pemimpin -
Menteri Luar Indonesia, Filipina, Malaysia, Singapura dan Thailand (Adam Malik,
Narciso R. Ramos, Tun Abdul Razak, S. Rajaratnam dan Thanat Khoman) - duduk bersama di
dewan utama Jabatan Hal Ehwal Luar di Bangkok,
Thailand dan menandatangani satu dokumen yang kini dikenali sebagai
"Deklarasi ASEAN".[1]
Papua New Guinea
diberikan status negara pemerhati pada 1976 dan pemerhati khas pada 1981.[2] Brunei menganggotai ASEAN pada 8 Januari 1984 iaitu seminggu selepas mencapai
kemerdekaan.[3]
Hanya selepas 11
tahun kemudian barulah ASEAN menerima anggota baharu. Vietnam menjadi anggota yang ketujuh pada 28
Julai 1995.[4] Laos dan Myanmar menjadi anggota dua tahun kemudiannya,
iaitu pada 23 Julai 1997.[5] Walaupun Kemboja sudah menyertai ASEAN bersama-sama
Myanmar dan Laos, negara itu terpaksa menangguh disebabkan masalah politik
dalam negara tersebut. Kemboja menyertai semula ASEAN pada 30 April 1999.[6]
Negara baharu Timor Leste,
dahulunya dalam Indonesia, terpaksa berhempas pulas untuk mendapat status
pemerhati dalam ASEAN. Namun, banyak negara dalam ASEAN tidak menyokong
penglibatan Timor Leste pada akhir 1990-an atas rasa hormat kepada Indonesia.
Myanmar, terutamanya, menentang pemberian status pemerhati kepada Timor Leste
kerana sokongan Timor Leste terhadap perjuangan Aung San Suu
Kyi. Sejak kemerdekaan Timor Leste pada Mei 2002 dan diterima
sebagai negara pemerhati, ASEAN telah banyak membantu negara baru ini
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud
dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas
perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN
dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta
menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.AFTA dibentuk pada waktu
Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya
AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan
dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam
rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan
ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun
(1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat
lagi menjadi tahun 2002.Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN
Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA
melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan
kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.Perkembangan terakhir yang
terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea
masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia,
Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan
Vietnam pada tahun 2015.
Produk yang
dikatagorikan dalam General Exception adalah produk-produk yang secara permanen
tidak perlu dimasukkan kedalam CEPT-AFTA, karena alasan keamanan nasional,
keselamatan, atau kesehatan bagi manusia, binatang dan tumbuhan, serta untuk
melestarikan obyek-obyek arkeologi dan budaya.Indonesia mengkatagorikan produk-produk dalam
kelompok senjata dan amunisi, minuman beralkohol, dan sebagainya sebanyak 68
pos tarif sebagai General Exception.
1.2
Tujuan
Adapun
tujuan dari makalah ini adalah :
1. Untuk
mengetahui berbagai strategi dalam menghadapi perdagangan bebas ASEAN
ATAU
AFTA?
2. Untuk
mengetahui dapak yang akan terjadi terhadap indonesia menghadapi pasar besar
ASEAN
ATAU AFTA?
1.3 Manfaat
Adapun manfaat dari makalah ini adalah
kita sebagai mahasiswa hendaknya membuka cakrawala dan mencoba untuk berpikir
luas ternyata perdagangan pun dilakukan dalam hubungan regional antar negara
yang umumnya kita mengenal dengan kegiatan ekspor impor barang.
1.4 Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud perdagangan bebas ?
2. Apa
arti AFTA itu ?
3. Strategi
apa yang dilakukan dalam menghadapi AFTA ?
4. Bagaimana
mengantisipasi dampak perdagangan bebas ?
5. Apa
keuntungan dan kerugian yang ditimbulkan oleh AFTA ?
BAB II
LANDASAN
TEORI / PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Perdagangan Bebas (AFTA)
Perdagangan bebas adalah sebuah
konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar negara tanpa pajak
ekspor impor atau hambatan perdagangan lainnya. Perdagangan bebas juga dapat
didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang dibuat
pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan
perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
ASEAN Free Trade Area (AFTA)
merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu
kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan
regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta
menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. ASEAN Free Trade Area
(AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif
(bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif bagi negara-negara anggota ASEAN.
Perkembangan terakhir AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura,Thailand,Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015. Sebagai Con toh : Vietnam menjual sepatu ke Thailand, Thailand menjual radio ke Indonesia, dan Indonesia melengkapi lingkaran tersebut dengan menjual kulit ke Vietnam. Melalui spesialisasi bidang usaha, tiap bangsa akan mengkonsumsi lebih banyak dibandingyang dapat diproduksinya sendiri. Namun dalam konsep perdagang tersebut tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non-tarif bagi negara – negara ASEAN melalui skema CEPT-AFTA.
Perkembangan terakhir AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura,Thailand,Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015. Sebagai Con toh : Vietnam menjual sepatu ke Thailand, Thailand menjual radio ke Indonesia, dan Indonesia melengkapi lingkaran tersebut dengan menjual kulit ke Vietnam. Melalui spesialisasi bidang usaha, tiap bangsa akan mengkonsumsi lebih banyak dibandingyang dapat diproduksinya sendiri. Namun dalam konsep perdagang tersebut tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non-tarif bagi negara – negara ASEAN melalui skema CEPT-AFTA.
AFTA Sendiri dibentuk pada waktu
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Pada
pelaksanaan perdagangan bebas khususnya di Asia Tenggara yang tergabung dalam
AFTA proses perdagangan tersebut tersistem pada skema CEPT-AFTA. Common
Effective Preferential Tarif Scheme (CEPT) adalah program tahapan penurunan
tarif dan penghapusan hambatan non-tarif yang disepakati bersama oleh
negara-negara ASEAN sehingga dalam melakukan perdagangan sesama anggota, biaya
operasional mampu di tekan sehinnga akan menguntungkan.
Dalam skema CEPT-AFTA barang –
barang yang termasuk dalam tarif scheme adalah semua produk manufaktur, termasuk
barang modal dan produk pertanian olahan, serta produk-produk yang tidak
termasuk dalam definisi produk pertanian. (Produk-produk pertanian sensitive
dan highly sensitive dikecualikan dari skemaCEPT).
Dalam skema CEPT, pembatasan
kwantitatif dihapuskan segera setelah suatu produk menikmati konsesi CEPT,
sedangkan hambatan non-tarif dihapuskan dalam jangka waktu 5 tahun setelah
suatu produk menikmati konsensi CEPT.
2.2 Tujuan
AFTA
Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya
saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis
produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan
antar anggota ASEAN.
2.3 Manfaat
AFTA
Menurut Douglas irwin, seorang
ekonomi terkemuka menyatakan bahwa manfaat perdagangangan bebas ada tiga yaitu
:
1. Manfaat langsung,
Manfaat langsung lain dari perdagangan bebas adalah
tersedianya barang yang lebih beragam. Kesejahteraan sebuah masyarakat akan
meningkat bila mereka memiliki beragam jenis barang untuk dipilih. Selain itu,
keragaman jenis barang juga menguntungkan produsen karena ia membuka kesempatan
bagi tumbuhnya produksi barang-barang yang dibutuhkan untuk memproduksi jenis
barang yang lebih beragam dan lebih murah ongkos produksinya.
2. Manfaat
tidak langsung,
Manfaat tak langsung dari perdagangan bebas adalah memperbesar
dan memperluas cakupan bebas pasar, dan karena itu produktivitas pun
meningkat.Dengan meningkatnya produktivitas, meningkat pula standar hidup warga
sebuah negara. Inilah manfaat tak langsung dari perdagangan.
3. Manfaat moral dan intelektual
Sejumlah manfaat tersebut, diantaranya potensi
perdagangan bebas untuk membawa perdamaian dengan menciptakan
kesalingtergantungan antar negara, dan juga kesalingpemahaman dan kerjasama.
Bagi negara berkembang, perdagangan internasional nampaknya bisa mendorong
tumbuhnya rezim dan lembaga negara yang demokratis. Meski manfaat-manfaat ini
sulit untuk diukur secara kuantitatif, semakin banyak kajian kreatif yang
menunjukkan manfaat non-materil dari perdagangan bebas.
2.4 Strategi
mengahadapi perdagangan bebas
•Meningkatkan daya saing, pengamanan perdagangan dalam
negeri serta penguatan ekspor.
•Strategi pengamanan pasar domestik akan difokuskan
kepada pengawasan tingkat border (pengamanan) serta peredaran barang di pasar
lokal
•mengharuskan setiap barang impor yang masuk ke
Indonesia harus lolos verifikasi Sucofindo
•SNI harus diberlakukan terhadap produk-produk buatan
pabrik milik perusahaan Cina yang ada di Indonesia
2.5 Antisipasi
dampak perdagangan bebas
· Indonesia
perlu melakukan seleksi produk untuk melindungi industri nasional.
· Pemerintah
mencabut pungutan retribusi yang memberatkan dunia usaha di daerah agar
industri
lokal menjadi kompetitif. perbatasan provinsi.
· Pengetatan
pemeriksaan barang masuk di pelabuhan harus dilakukan karena negara lain
juga
melakukan hal sama.
· pemerintah
harus menyiapkan industri domestik agar bisa lebih kompetitif dengan produk
Cina
serta memberikan kemudahan dalam bentuk pendanaan atau lainnya.
· masalah
penyelundupan harus diselesaikan agar daya saing produk Indonesia bisa
tercapai.
2.6 Keuntungan adanya
AFTA
Keuntungan
adanya AFTA yaitu Indonesia bisa memasukkan barang dagangan ke negara
lain tanpa syarat2 yang susah.
2.7 KERUGIAN DARI ADANYA
AFTA
Kerugian adanya
AFTA yaitu barang dari LN terutama China lebih murah sehingga dapat
menyebabkan barang domestik tidak laku.Ujung2nya PHK tenaga kerja dan
penggangguran meningkat.
2.8 Solusi menghindari dampak negative
afta
3. Memberikan
edukasi kpd masyarakat utk lebih mencintai produk dlm negri sambil terus
menigkatkan mutu dr produk2 dlm negri kita tsb agar lebih berkualitas &
menjadi tuan rumah di negri sendiri.
4. Berantas
& minimalkan variabel ekonomi biaya tinggi seperti pungli dlm penentuan
harga jual produk. Faktor ini selain persoalan teknologi industri kita yg masih
jauh tertinggal & masalah subsidi pemerintah yg terlalu
"memanjakan" produk indonesia, menempati persoalan utama yg
menghantui para produsen kita. Oleh karenanya, pemberantasan bermacam bentuk
korupsi, termasuk pungli, harus terus dilakukan
5. Menciptakan
hambatan2 non-tarif. Seperti standarisasi produk asing yg boleh masuk
indonesia. Termasuk di dlmnya sertifikasi halal tdk hanya thd produk makanan
& kosmetik, tetapi juga thd produk tekstil, obat2an, dsb. Jika tekstil
& obat2an cina mengandung zat berbahaya & diharamkan maka kita berhak
menolaknya.
6. Memperbesar
volume semua aktivitas ekonomi syariah yg berlandaskan prinsip keadlian
ekonomi. Dlm islam, dikenal perekonomian berkonsep ekonomi syariah.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
1. Perdagangan bebas
adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar negara
tanpa pajak ekspor impor atau hambatan perdagangan lainnya.
2. AFTA Sendiri dibentuk
pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992
3. Tujuan AFTA
adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan
ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan
meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN
4. AFTA memiliki
tiga manfaat yaitu : manfaat langsung, manfaat tidak langsung, dan manfaat
intelektual dan moral.
5. Keuntungan adanya AFTA yaitu
Indonesia bisa memasukkan barang dagangan ke negara lain tanpa
syarat-syarat yang susah.
6. Kerugian adanya AFTA yaitu barang
dari LN terutama China lebih murah sehingga dapat menyebabkan barang domestik
tidak dibeli.Ujung-ujungnya PHK tenaga kerja dan penggangguran meningkat.
DAFTAR
PUSTAKA
http://ms.wikipedia.org/wiki/Sejarah_ASEAN
http://lshintya.blogspot.com/2012/03/makalah-tentang-perdagangan-bebas.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.