Manajemen
lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan
pengendalian lalu lintas. Manajemen lalu lintas bertujuan untuk keselamatan,
keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, dan dilakukan antara lain
dengan :
·
usaha
peningkatan kapasitas jalan ruas, persimpangan, dan/atau jaringan jalan;
·
pemberian
prioritas bagi jenis kendaraan atau pemakai jalan tertentu;
·
penyesuaian
antara permintaan perjalanan dengan tingkat pelayanan tertentu dengan
mempertimbangkan keterpaduan intra dan antar moda;
·
penetapan
sirkulasi lalu lintas, larangan dan/atau perintah bagi pemakai jalan.
Kegiatan
perencanaan lalu lintas
Kegiatan
perencanaan lalu lintas meliputi inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan.
Maksud inventarisasi antara lain untuk mengetahui tingkat pelayanan pada setiap
ruas jalan dan persimpangan. Maksud tingkat pelayanan dalam ketentuan ini
adalah merupakan kemampuan ruas jalan dan persimpangan untuk menampung lalu
lintas dengan tetap memperhatikan faktor kecepatan dan keselamatan. penetapan
tingkat pelayanan yang diinginkan. Dalam menentukan tingkat pelayanan yang
diinginkan dilakukan antara lain dengan memperhatikan : rencana umum jaringan
transportasi jalan; peranan, kapasitas, dan karakteristik jalan, kelas jalan,
karakteristik lalu lintas, aspek lingkungan, aspek sosial dan ekonomi.penetapan
pemecahan permasalahan lalu lintas, penyusunan rencana dan program pelaksanaan
perwujudannya. Maksud rencana dan program perwujudan dalam ketentuan ini antara
lain meliputi: penentuan tingkat pelayanan yang diinginkan pada setiap ruas
jalan dan persimpangan, usulan aturan-aturan lalu lintas yang akan ditetapkan
pada setiap ruas jalan dan persimpangan, usulan pengadaan dan pemasangan serta
pemeliharaan rambu rambu lalu lintas marka jalan, alat pemberi isyarat lalu
lintas, dan alat pengendali dan pengaman pemakai jalan; usulan kegiatan atau
tindakan baik untuk keperluan penyusunan usulan maupun penyuluhan kepada
masyarakat.
Kegiatan
pengaturan lalu lintas meliputi
Kegiatan
penetapan kebijaksanaan lalu lintas pada jaringan atau ruas-ruas jalan
tertentu. termasuk dalam pengertian penetapan kebijaksanaan lalu lintas dalam
ketentuan ini antara lain penataan sirkulasi lalu lintas, penentuan kecepatan
maksimum dan/atau minimum, larangan penggunaan jalan, larangan dan/atau
perintah bagi pemakai jalan
Kegiatan
pengawasan lalu lintas meliputi
pemantauan
dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Kegiatan
pemantauan dan penilaian dimaksudkan untuk mengetahui efektifitas dari
kebijaksanaan-kebijaksanaaan tersebut untuk mendukung pencapaian tingkat
pelayanan yang telah ditentukan. Termasuk dalam kegiatan pemanatauan antara
lain meliputi inventarisasi mengenai kebijaksanaan-kebijaksanaan lalu lintas
yang berlaku pada ruas jalan, jumlah pelanggaran dan tindakan-tindakan koreksi
yang telah dilakukan atas pelanggaran tersebut. Termasuk dalam kegiatan
penilaian antara lain meliputi penentuan kriteria penilaian, analisis tingkat
pelayanan, analisis pelanggaran dan usulan tindakan perbaikan.
tindakan
korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Tindakan korektif
dimaksudkan untuk menjamin tercapainya sasaran tingkat pelayanan yang telah
ditentukan. Termasuk dalam tindakan korektif adalah peninjauan ulang terhadap
kebijaksanaan apabila di dalam pelaksanaannya menimbulkan masalah yang tidak
diinginkan.
Kegiatan
pengendalian lalu lintas meliputi
pemberian
arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Pemberian
arahan dan petunjuk dalam ketentuan ini berupa penetapan atau pemberian pedoman
dan tata cara untuk keperluan pelaksanaan manajemen lalu lintas, dengan maksud
agar diperoleh keseragaman dalam pelaksanaannya serta dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya untuk menjamin tercapainya tingkat pelayanan yang telah
ditetapkan.
pemberian
bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban
masyarakat dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.