Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perencanaan
berasal dari kata dasar rencana yang artinya konsep, rancangan, atau program,
dan perencanaan berarti proses, perbuatan, cara merencanakan. Selain itu,
rencana dapat diartikan sebagai pengambilan keputusan tentang apa yang harus
dilakukan untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu, proses perencanaan harus
dimulai dari penetapan tujuan yang akan dicapai melalui analis kebutuhan serta
dokumen yang lengkap, kemudian menetapkan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk
mencapai tujuan tersebut.
Menurut H.B. Siswanto (2007:42) perencanaan adalah
proses dasar yang digunakan untuk memilih tujuan dan menentukan cakupan
pencapaiannya. Menurutnya, merencanakan berarti mengupayakan penggunaan
sumberdaya manusia (human resources), sumber daya alam (natural resources), dan
sumberdaya lainnya (other resources) untuk mencapai tujuan .
George R. Terry dan Leslie W. Rue (2009:9)
menyatakan bahwa planning atau perencanaan adalah menentukan tujuan-tujuan yang
hendak dicapai selama suatu masa yang akan datang dan apa yang harus diperbuat
agar dapat mencapai tujuan-tujuan itu. Sementara itu, Mulyasa (2006:223)
menjelaskan bahwa perencanaan adalah suatu bentuk dari
pengambilan keputusan (decision making).
Hamzah B. Uno (2008: 2) juga menyatakan perencanaan
adalah suatu cara yang memuaskan untuk membuat kegiatan dapat berjalan dengan
baik, disertai dengan berbagai langkah yang antisipatif guna memperkecil
kesenjangan yang terjadi sehingga kegiatan tersebut mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan
definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa perencanaan
mengandung paling sedikit 4 unsur yaitu:
a. ada
tujuan yang harus dicapai
b. ada
strategi untuk mencapai tujuan
c. sumber
daya yang mendukung
d.
implementasi setiap keputusan
Perencanaan selalu mempunyai arah yang hendak
dicapai yaitu tujuan yang harus dirumuskan dalam bentuk sasaran yang jelas dan
terukur. Strategi untuk mencapai tujuan berkaitan dengan penetapan keputusan
yang harus dilakukan oleh seorang perencana. Penetapan sumber daya yang dapat
mendukung diperlukan untuk mencapai tujuan meliputi penetapan sarana dan
prasarana yang diperlukan, anggaran biaya dan sumber daya lainnya untuk
mencapai tujuan yang telah dirumuskan. Implementasi adalah pelaksanaan dari
strategi dan penetapan sumber daya.
Perencanaan adalah suatu cara untuk membuat suatu
kegiatan dapat berjalan dengan baik, disertai dengan berbagai langkah yang
antisipatif untuk memperkecil kesenjangan yang ada dan mencapai tujuan yang
telah ditetapkan. Perencanaan merupakan hasil proses berpikir dan pengkajian
dan penyeleksian dari berbagai alternatif yang dianggap lebih memiliki nilai
efektivitas dan efisiensi, yang merupakan awal dari semua proses pelaksanaan
kegiatan yang bersifat rasional.
Sedangkan pembelajaran menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, berasal dari kata belajar
yang artinya berusaha memperoleh kepandaian atau ilmu; atau berubah tingkah
laku atau tanggapan yang disebabkan oleh pengalaman. Sedangkan pembelajaran
adalah proses atau cara menjadikan seseorang belajar.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 1 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan mendefenisikan bahwa pembelajaran adalah proses interaksi peserta
didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Masnur Muslich (2007:71) juga berpendapat bahwa
pembelajaran adalah proses aktif bagi siswa dan guru untuk mengembangkan
potensi siswa sehinggga mereka akan “tahu” terhadap pengetahuan dan pada
ahirnya “mampu” untuk melakukan sesuatu. Sedangkan Degeng dalam Hamzah B. Uno
(2008:2) mendefenisikan dengan singkat bahwa pembelajaran adalah upaya untuk
membelajarkan siswa.
Richard L. Daft (2003:30) mengungkapkan bahwa
pembelajaran adalah sebuah perubahan prilaku atau suatu perubahan kinerja yang
terjadi sebagai hasil dari pengalaman. Hal ini juga dibenarkan oleh Slavin
dalam H. Douglas Brown (2007:8) yang mendefenisikan bahwa pembelajaran adalah
sebuah perubahan dalam diri seorang yang disebabkan oleh pengalaman. Pernyataan
ini juga didukung oleh Kunandar (2009:287) yang menyatakan bahwa pembelajaran
adalah proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungannya sehingga terjadi
perubahan perilaku kearah yang lebih baik.
Berdasarkan beberapa defenisi diatas dapat
disimpulkan bahwa perencanaan pembelajaran adalah kegiatan memproyeksikan
tindakan apa yang akan dilaksanakan dalam suatu proses belajar mengajar yaitu dengan mengkoordinasikan
komponen-komponen pembelajaran sehingga tujuan pembelajaran, materi
pembelajaran, cara penyampaian kegiatan (metode, model dan teknik), serta
bagaimana mengukurnya menjadi jelas dan sistematis, sehingga nantinya proses
belajar mengajar menjadi efektif dan efisien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.