Rabu, 09 Januari 2013

27.Perencanaan Pembelajaran



Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perencanaan berasal dari kata dasar rencana yang artinya konsep, rancangan, atau program, dan perencanaan berarti proses, perbuatan, cara merencanakan. Selain itu, rencana dapat diartikan sebagai pengambilan keputusan tentang apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu, proses perencanaan harus dimulai dari penetapan tujuan yang akan dicapai melalui analis kebutuhan serta dokumen yang lengkap, kemudian menetapkan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Menurut H.B. Siswanto (2007:42) perencanaan adalah proses dasar yang digunakan untuk memilih tujuan dan menentukan cakupan pencapaiannya. Menurutnya, merencanakan berarti mengupayakan penggunaan sumberdaya manusia (human resources), sumber daya alam (natural resources), dan sumberdaya lainnya (other resources) untuk mencapai tujuan .
George R. Terry dan Leslie W. Rue (2009:9) menyatakan bahwa planning atau perencanaan adalah menentukan tujuan-tujuan yang hendak dicapai selama suatu masa yang akan datang dan apa yang harus diperbuat agar dapat mencapai tujuan-tujuan itu. Sementara itu, Mulyasa (2006:223) menjelaskan  bahwa  perencanaan adalah suatu bentuk dari pengambilan keputusan (decision making).
Hamzah B. Uno (2008: 2) juga menyatakan perencanaan adalah suatu cara yang memuaskan untuk membuat kegiatan dapat berjalan dengan baik, disertai dengan berbagai langkah yang antisipatif guna memperkecil kesenjangan yang terjadi sehingga kegiatan tersebut mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan  definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa perencanaan mengandung  paling sedikit 4 unsur yaitu:
a.    ada tujuan yang harus dicapai
b.    ada strategi untuk mencapai tujuan
c.    sumber daya yang mendukung
d.    implementasi setiap keputusan

Perencanaan selalu mempunyai arah yang hendak dicapai yaitu tujuan yang harus dirumuskan dalam bentuk sasaran yang jelas dan terukur. Strategi untuk mencapai tujuan berkaitan dengan penetapan keputusan yang harus dilakukan oleh seorang perencana. Penetapan sumber daya yang dapat mendukung diperlukan untuk mencapai tujuan meliputi penetapan sarana dan prasarana yang diperlukan, anggaran biaya dan sumber daya lainnya untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan. Implementasi adalah pelaksanaan dari strategi dan penetapan sumber daya.
Perencanaan adalah suatu cara untuk membuat suatu kegiatan dapat berjalan dengan baik, disertai dengan berbagai langkah yang antisipatif untuk memperkecil kesenjangan yang ada dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Perencanaan merupakan hasil proses berpikir dan pengkajian dan penyeleksian dari berbagai alternatif yang dianggap lebih memiliki nilai efektivitas dan efisiensi, yang merupakan awal dari semua proses pelaksanaan kegiatan yang bersifat rasional.
Sedangkan pembelajaran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,  berasal dari kata belajar yang artinya berusaha memperoleh kepandaian atau ilmu; atau berubah tingkah laku atau tanggapan yang disebabkan oleh pengalaman. Sedangkan pembelajaran adalah proses atau cara menjadikan seseorang belajar.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 1 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mendefenisikan bahwa pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Masnur Muslich (2007:71) juga berpendapat bahwa pembelajaran adalah proses aktif bagi siswa dan guru untuk mengembangkan potensi siswa sehinggga mereka akan “tahu” terhadap pengetahuan dan pada ahirnya “mampu” untuk melakukan sesuatu. Sedangkan Degeng dalam Hamzah B. Uno (2008:2) mendefenisikan dengan singkat bahwa pembelajaran adalah upaya untuk membelajarkan siswa.
Richard L. Daft (2003:30) mengungkapkan bahwa pembelajaran adalah sebuah perubahan prilaku atau suatu perubahan kinerja yang terjadi sebagai hasil dari pengalaman. Hal ini juga dibenarkan oleh Slavin dalam H. Douglas Brown (2007:8) yang mendefenisikan bahwa pembelajaran adalah sebuah perubahan dalam diri seorang yang disebabkan oleh pengalaman. Pernyataan ini juga didukung oleh Kunandar (2009:287) yang menyatakan bahwa pembelajaran adalah proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungannya sehingga terjadi perubahan perilaku kearah yang lebih baik.
Berdasarkan beberapa defenisi diatas dapat disimpulkan bahwa perencanaan pembelajaran adalah kegiatan memproyeksikan tindakan apa yang akan dilaksanakan dalam suatu proses belajar mengajar  yaitu dengan mengkoordinasikan komponen-komponen pembelajaran sehingga tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, cara penyampaian kegiatan (metode, model dan teknik), serta bagaimana mengukurnya menjadi jelas dan sistematis, sehingga nantinya proses belajar mengajar menjadi efektif dan efisien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.