Masyarakat
merupakan suatu kumpulan keluarga-keluarga dan perorangan-perorangan di suatu
wilayah, yang tertata secara baik dan benar-benar saling berdekatan dengan
unsur-unsur kehidupan umum, yang ditunjukkan dalam sikap, budaya/adat,
kebiasaan, dan bahasa.
Suatu
masyarakat mempunyai ciri-ciri berikut:
a) mempunyai nilai-nilai umum yang diakui bersama;
b) mempunyai batasan hubungan normatif;
c) saling membutuhkan;
d) mengenal pemilikan;
e) mempunyai pembagian peran (tingkatan-tingkatan); dan
f) mencakup suatu wilayah tertentu.
Masyarakat, termasuk masyarakat pesisir, terdiri dari berbagai macam latar belakang seperti mata pencarian, tingkat penghasilan, pendidikan, dan sebagainya. Tujuan hidup setiap orang pun berbeda-beda. Namun demikian, mestinya setiap orang ingin agar taraf hidup keluarganya meningkat dari waktu ke waktu. Hanya mungkin belum tahu apa yang harus diperbuat selain apa yang sudah dijalani selama ini.
Boleh jadi
sebagian anggota masyarakat mempunyai latar belakang mata pencarian yang sama,
permasalahan yang dihadapi sama, dan bahkan nasib yang sama. Namun mereka bekerja
sendiri-sendiri dan menghadapi masalah sendiri-sendiri pula. Apalah daya, nasib
hampir tidak berubah dari dulu sampai sekarang. Oleh karena itu, para anggota
masyarakat yang mempunyai kesamaan latar belakang dan tujuan tersebut perlu
berhimpun dalam suatu wadah; wadah yang bertujuan untuk memperjuangkan
kepentingan
bersama.
Wadah ini berupa organisasi masyarakat. Dengan berhimpun dalam wadah tersebut,
para anggota dapat sering melakukan silaturahmi, kemudian dapat saling tukar
informasi dan pengalaman.
Dengan
demikian, mereka dapat melahirkan gagasan-gagasan baru dan secara tidak
disadari, mereka membangun jaringan kerjasama. Ini berarti bahwa organisasi
masyarakat merupakan sarana untuk pemberdayaan masyarakat. Bentuk dan namanya
dapat saja beraneka ragam, misalnya kelompok usaha bersama pemindang ikan,
perkumpulan pengolah ikan asap, koperasi serba usaha pengolah ikan, himpunan
nelayan, serikat nelayan, dan semacamnya. Anggota kelompok perlu menyepakati
aturan bersama demi kelancaran usaha atau kegiatan bersama dan memperoleh
keuntungan bersama.
Secara umum,
berbagai jenis organisasi masyarakat yang ada dapat dirangkum dalam tiga
kelompok, yaitu:
1. memperjuangkan kepentingan ekonomi, yaitu langsung
berhubungan dengan kepentingan usaha para anggotanya (misalnya kelompok usaha
bersama/KUB, koperasi, lembaga keuangan mikro);
2. (b)memperjuangkan kepentingan anggota yang senasib
atau bertujuan sama (misalnya himpunan/serikat nelayan, perkumpulan wanita
nelayan); dan
3. memperjuangkan kelestarian sumberdaya alam (kelompok
pelestari terumbu karang, kelompok masyarakat pengawas bakau, kelompok pengawas
daerah perlindungan laut, himpunan pecinta laut bersih).
Tujuan
jangka panjang pengorganisasian masyarakat ialah:
·
meningkatkan
peran-serta masyarakat dalam kegiatan sosial-ekonomi;
·
membentuk
dan memperkuat organisasi-organisasi masyarakat dalam memanfaatkan dan
mengelola sumberdaya alam;
·
meningkatkan
pendapatan dan perbaikan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan peluang
mata pencarian sampingan dan pengganti secara berkelanjutan;
·
mengembangkan
keterampilan dan kemampuan swadaya masyarakat melalui organisasi mereka;
·
meningkatkan
kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk melindungi dan memulihkan sumberdaya
alam; dan
·
menggali dan
mengembangkan teknologi terapan, tepatguna, murah, dan menggunakan bahan yang
dapat dengan mudah diperoleh dari daerah setempat.
Dalam setiap
organisasi diperlukan pengurus, yaitu sebagian diantara anggota yang diberi
kepercayaan berdasarkan kesepakatan para anggota untuk menjalankan kegiatan
organisasi selama masa bakti tertentu. Susunan pengurus ialah ketua
yang dipilih oleh seluruh anggota, sekretaris dan bendahara yang ditunjuk oleh
ketua ataupun dipilih oleh anggota (yang tergantung pada kesepakatan anggota),
dan boleh saja tambahan jabatan lainnya sesuai dengan kebutuhan setempat,
misalnya wakil ketua, ketua seksi, dan seterusnya.
Siapa
bertanggung jawab kepada siapa dinyatakan pada bagan organisasi yang
diperjelas dalamrincian tugas setiap jabatan pengurus. Dalam
hal organisasi masyarakat yang berkecimpung dalam kegiatan riil,
misalnya kelompok usaha bersama atau kelompok pelestari sumberdaya
perikanan,jumlah anggota organisasi biasanya dibatasi antara 20 hingga 30
orang agar berhasilguna. Maksudnya, seluruh anggota dapat terlibat bersama-sama.
Organisasi
tersebut harus menetapkan sekretariat sebagai tempat pertemuan dan
guna memudahkan pihak luar organisasi apabila perlu menghubungi pengurus. Para
anggota perlu menyepakati nama organisasi mereka dan papan
nama organisasi perlu dipasang di depan sekretariat. Organisasi perlu
menjalankan administrasi, misalnya mencatat surat keluar/ masuk, menyimpan
dokumen (termasuk risalah pertemuan), informasi mengenai usaha anggota,
mencatat penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi, dan semacamnya.
Apabila dikehendaki, kartu anggota dapat diterbitkan. Organisasi
masyarakat membutuhkan pengakuan, misalnya pengesahan oleh Kepala Desa
(misalnya kelompok masyarakat pengawas bakau), berbadan hukum yang diterbitkan
oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Kabupaten/Kota (misalnya koperasi
perikanan), pengukuhan oleh Bupati (misalnya kelompok pengelola bakau), dan
sebagainya. Sejauh mana pengakuan tersebut tergantung pada tahap kemajuan
organisasi masyarakat dan apa manfaat pengakuan tersebut.
Setiap
organisasi harus menetapkan kapan saja rapat berkala sebagai sarana
demokratis untuk antara lain membicarakan rencana kerja, mengatasi masalah yang
timbul, dan menetapkan keputusan. Jenis rapat berkala di luar rapat pengurus
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan antara lain ialah:
·
rapat
pengurus bulanan,
·
rapat
anggota tahunan, dan
·
rapat
lengkap anggota (untuk menilai laporan pertanggungjawaban pengurus dan memilih
pengurus masa bakti berikutnya).
Segala
ketentuan/peraturan dalam organisasi masyarakat perlu dirumuskan
dalam Anggaran Dasar(berisi ketentuan pokok) dan Anggaran Rumah
Tangga (berisi penjelasan ketentuan dalam Anggaran Dasar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.