Kamis, 10 Januari 2013

77.PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA


seperti yang kita ketahui pemerintah merupakan pelaksana anggaran negara, dan secara otomatis akan menetukan arah dan kebijakan keuangan negara dengan kontrol dari DPR juga. kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah nantinya akan digunakan oleh pelaksana itu sendiri, yaitu departemen departemen serta lembaga negara. oleh karena itu untuk mengawasi jalanya pemakaian keuangan negara dibutuhkanlah yang namanya pengawasan keuangan negara.
Pengawasan keuangan negara adalah ” Segala kegiatan kegiatan untuk menjamin agar pengumpulan penerimaan-penerimaan negara, dan penyaluran pengeluaran-pengeluaran negara tidak menyimpang dari rencana yang telah digariskan di dalam Anggaran “.
B.  Tujuan Pengawasan Keuangan Negara
  1. Untuk menjaga agar anggaran yang disusun benar-benar dapat dijalankan.
  2. Untuk menjaga agar kegiatan pengumpulan penerimaan dan pembelanjaan pengeluaran negara sesuai dengan anggaran yang telah digariskan.
  3. Untuk menjaga agar pelaksanaan APBN benar-benar dapat dipertanggung-jawabkan.
C.  Jenis-Jenis Pengawasan
  1. 1. Pengawasan Berdasarkan Objek
    1. Pengawasan terhadap Penerimaan Negara
1)   Penerimaan dari Pajak dan Bea Cukai      dilakukan oleh Kantor Inspeksi Bea dan Cukai.
2)   Penerimaan dari bukan Pajak                   dilakukan oleh KPKN.
  1. Pengawawan terhadap Pengeluaran Negara.
Prinsip-prinsip yang dipakai dalam pelaksanaan pengeluaran negara adalah :
1)   Wetmatigheid, pengawasan yang menekankan  pada  aspek kesesuaian antara praktik pelaksanaan APBN dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)   Rechmatighead, pengawasan yang menekankan dari segi legalitas praktik APBN.
3)   Doelmatighead, pengawasan yang menekankan pada pentingnya peranan faktor tolok ukur dalam praktik pelaksanaan APBN.
  1. 2. Pengawasan Menurut Sifatnya.
    1. Pengawasan preventif.
Pengawasan preventif adalah pengawasan yang dilakukan sebelum dimulainya suatu kegiatan atau sebelum terjadinya pengeluaran keuangan.  Tujuan pengawasan ini adalah :
1)   mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang menyimpang dari dasar yang telah ditentukan.
2)   Memberikan pedoman bagi terselenggaranya pelaksanaan kegiatan secara efisien dan efektif.
3)   Menentukan kewenangan dan tanggung jawab sebagai instansi sehunbungan dengan tugas yang harus dilaksanakan.
  1. Pengawasan Detektif
Pengawasan detektif adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan dengan meneliti dan mengevaluasi dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban Bendaharawan.  Berdasarkan cara melakukan pengawasan detektif dibedakan menjadi dua, yaitu :
1)   Pengawasan dari jauh.
Pengawasan dilakukan dengan cara meneliti laporan pertanggung jawaban Bendahawan, beserta bukti-bukti pendukungnya.
2)   Pengawasan dari dekat.
Pengawasan dilakukan di tempat diselenggaranya kegiatan administrasi.
  1. 3. Pengawasan Menurut Ruang Lingkupnya
    1. Pengawasan Internal.
Pegawasan internal dibagi menjadi dua yaitu pengawasan dalam arti sempit, yaitu pengawasan internal yang dilakukan aparat yang berasal dari internal lingkungan Departemen atau Lembaga yang diawasi.  Sedangkan pengawan internal dalam arti luas adalah pengawasan internal yang dilakukan oleh aparat pengawas yang berasal dari lembaga khusus pengawas yang dibentuk secara internal oleh Pemerintah atau lembaga Eksekutif.
b.  Pengawasan Eksternal
Adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit pengawas yang sama sekali berasal dari lingkungan organisasi eksekutif.
  1. 4. Pengawasan Menurut Metode Pengawasannya
    1. Pengawasan Melekat
Pengawasan melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh Pimpinan atau atasan langsung suatu organisasi atau unit kerja terhadap bawahannya dengan tujuan untuk mengetahui atau menilai program kerja yang ditetapkan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Pengawasan Fungsional
Adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawas fungsional, baik yang berasal dari internal Pemerintah, maupun dari lingkungan eksternal Pemerintah.
D.  Pemeriksaan Sebagai Tindak Lanjut Pengawasan
Salah satu bentuk tindak lanjut penyelenggaraan pengawasan adalah pemeriksaan.  Pemeriksaan adalah penilaian yang independen, selektif, dan analistis terhadap program atau kegiatan, dengan tujuan untuk :
  1. Menilai efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan penggunaan sumber daya dan dana yang tersedia.
  2. Mengenali aspek-aspek yang perlu diperbaiki.
  3. Mengevaluasi aspek-aspek tersebut secara mendalam, memaparkan perlunya perbaikan, serta mengemukakan saran-saran perbaikan yang perlu dilakukan.
E.  Proses Pemeriksaan Operasional
Proses pelaksanaan pemeriksaan operasional secara garis besar dilakukan dalam 4 (empat) tahapan, yaitu :
  1. Survei pendahuluan.
  2. Evaluasi sistem pengendalian intern.
  3. Pemeriksaaan terinci.
  4. Penulisan laporan.
F.  Tindak Lanjut Pemeriksaan
Setiap pejabat yang menerima laporan hasil pemeriksaaan harus melakukan tindak lanjut, serta melaporkannya kepada BPKP.  Tindak lanjut yang dilaporkan kepada BPKP dalam hal ini tidak hanya tindak lanjut dari temuan pemeriksaan BPKP, melainkan tindak lanjut dari temuan pemeriksaan aparat pengawas sendiri. Yang dimaksud tindak lanjut dalam hal ini :
  1. Tindakan administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pengawasan, termasuk penerapan hukum disiplin.
  2. Tindakan tuntutan atau gugatan perdata, antara lain :
    1. Tuntutan ganti atau penyetoran kembali.
    2. Tuntutan bendaharawan.
    3. Tuntutan perdata berupa pengenaan denda, ganti rugi, dll.
    4. Tindakan pengajuan tindak pidana dengan menyerahkan perkaranya ke PN.
    5. Tindakan penyempunaan Aparatur Pemerintah di Bidang kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.