Pengawasan merupakan salah satu kegiatan yang biasa kisudah
hamper pasti dapat kita jumpai pada berbagai organisasi, tak terkecuali pada
pelaksanaan organisasi negara di Indonesia. Banyak para ali yang mencoba untuk
memberikan definisi tentang istilah pengawasan tiu sendiri,sebagai contoh:
Siagian, beliau mendefinisikan
pengawasan sebagai proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan
organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan
berjalan sesuai dengan rencana sebelumnya.
Sarwoto, yang mengatakan bahwa
pengawasan adalah kegiatan manajer yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan
terlaksana sesuai dengan rencana yang di tetapkan dan atau hasil yang di
kehendaki.
George R Terry, beliau mendefinisikan
‘control is to determine what is accomplished, evaluate it, and apply
corrective measures, if needed to ensure result in keeping with the plan’.
Newman, ‘control is assurance that the
perform conform plan.’
Dari pendefinisian istilah pengawasan oleh beberapa ahli di
atas dapat kita ketahui bahwa menurut Siagian dan Sarwoto dapat kita simpulkan
bahwa mereka membagi pengertian pengawasan menjadi dua yaitu wujud pengawasan
(kegiatan untuk menilai suatu pelaksanaan tugas secara de facto) dan tujuan
yang hendak dicapai. Namun menurut dua ahli berikutnya yaitu Terry dan Newman
mereka tidak mementingkan wujud dari pengawasan tersebut akan tetapi langsung
menuju pada tujuan yang akan di capai.
Di negara Indonesia yang bertipe negara kesejahteraan
(welfare state) adanya pengawasan dari penguasa di dalam proses penyelenggaraan
pemerintahaan itu merupakan hal yang sudah pasti ada, yang kemudian di dalam
pelaksanaannya pemerintah akan turut campur tangan di dalam segala aspek
kehidupan yang menyangkut hajat hidup orang banyak karena negara kesejahteraan
itu sendiri memiliki tugas untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum dan
pelayanan kepentingan umum. Oleh sebab itu maka diperlukan suatu proses
pengawasan terhadap kinerja pemerintah atau dalam hal ini para aparatur negara
supaya kekeliruan-kekeliruan, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja
dapat dihindari/diminimalisasi.
Salah satu bentuk pengawasan terhadap aparatur negara ialah
pengawasan fungsional. Bentuk pengawasan ini diatur di dalam Inpres No 15 Tahun
1983. namun di dalam inpres tersebut tidak dijelaskan dengan terperinci tentang
apa yang dimaksud dengan pengawasan fungsional. Menurut peraturan pemerintah
nomor 20 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, pengawasan fungsional dapat diartikan sebagai suatu kegiatan
pengawasan yang dilakukan oleh lembaga/badan/unit yang mempunyai tugas
melakukan pengawasan melalui pemeriksaan, pengujian, pengusutan, dan penilaian
atau bisa juga kita simpulkan bahwa pengawasan fungsional itu merupakan
pengawasan yang dilakukan oleh lembaga/aparat pengawasan yang dibentuk atau
ditunjuk khusus untuk melaksanakan fungsi pengawasan secara independen terhadap
obyek yang diawasi. Pengawasan fungsional tersebut dilakukan oleh
lembaga/badan/unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan
fungsional melalui audit, investigasi, dan penilaian untuk menjamin agar
penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan rencana dan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, sehingga di dalam hal ini pengawasan fungsional dilakukan baik
oleh pengawas ekstern pemerintah maupun pengawas intern pemerintah. Pengawasan
ekstern pemerintah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan
pengawasan intern pemerintah dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga/badan/unit yang ada di dalam tubuh pemerintah
(pengawas intern pemerintah), yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan
fungsional adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang terdiri dari
:
Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP)
Inspektorat Jenderal Departemen
Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga
Pemerintah Non Departemen (LPND) /Kementerian
Lembaga Pengawasan Daerah atau Bawasda
Provinsi/Kabupaten/Kota
Berdasarkan apa yang telah diatur di dalam bab II
undang-undang nomor 5 tahun 1973, salah satu lembaga pengawas fungsional adalah
BPK. BPK memiliki tugas untuk mengawasi keuangan negara dan melaporkan hasil
pengawasannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal ini keuangan negara
meliputi keuangan yang diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun
keuangan negara di luar APBN. Di dalam melakukan pengawasan fungsional BPK
melakukan kegiatan pengujian kesepadanan laporan pertanggungjawaban keuangan
negara dan memberikan pendapat terhadap kelayakan pertanggungjawaban keuangan
negara tersebut (fungsi attestation). Dalam hal ini BPK melakukan pengawasan
terhadap pertanggungjawaban pemerintah secara keseluruhan atas pengelolaan
keuangan negara. Pengawasan yang dilaksanakan BPK diharapkan dapat memberikan
masukan kepada DPR mengenai kewajaran pertanggungjawaban keuangan negara oleh
pemerintah.
Sementara itu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
melakukan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan negara agar
berdaya guna dan berhasil guna untuk membantu manajemen pemerintahan dalam
rangka pengendalian terhadap kegiatan unit kerja yang dipimpinnya (fungsi
quality assurance). Pengawasan yang dilaksanakan APIP diharapkan dapat
memberikan masukan kepada pimpinan penyelenggara pemerintahan mengenai hasil,
hambatan, dan penyimpangan yang terjadi atas jalannya pemerintahan dan
pembangunan yang menjadi tanggung jawab para pimpinan penyelenggara
pemerintahan tersebut.
BPKP sebagai aparat pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden bertugas untuk membantu
Presiden dalam menjalankan pengawasan umum atas penguasaan dan pengurusan
keuangan serta pengawasan pembangunan yang menjadi tanggung jawab presiden.
Dari uraian tugas BPKP ini nampak bahwa BPKP diadakan hanya membantu sebagian
fungsi presiden, yakni membantu pengawasan bidang keuangan dan pembangunan,
sedangkan terhadap fungsi presiden yang lain seperti administrasi umum dan yang
lainnya akan dibantu oleh lembaga yang lain.
Jika di tingkat Departemen, seperti halnya di tingkat
pemerintah terdapat suatu lembaga pengawas fungsional yaitu Inspektorat Jendral
yang bertugas untuk membantu menteri dalam pengawasan umum atas segala aspek
pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawab menteri.
Pengawasan fungsional di daerah berdasarkan PP No 20 Tahun
2001 dilaksanakan oleh Badan Pengawas Daerah. Badan ini dibentuk dan
bertanggung jawab kepada kepala daerah. Fungsi dari badan pengawas daerah ini
adalah membantu bidang pengawasan fungsional penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Selain badan Pengawas daerah, dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
juga diawasi oleh pengawas fungsional pemerintah yang ada seperti Badan
Pengawas Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Contoh dari pelaksanaan pengawasan fungsional yang
dilaksanakan oleh APIP adalah seperti yang diamanatkan dalam Keppres Nomor 80
Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal
48 Ayat (5) yang berbunyi sebagai berikut : “Unit pengawasan intern pada
instansi pemerintah melakukan pengawasan kegiatan/proyek, menampung dan
menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah atau
penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, kemudian melaporkan hasil
pemeriksaaannya kepada menteri/pimpinan instansi yang bersangkutan dengan tembusan
kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).” Contoh lain
dari pelaksanaan pengawasan fungsional yang dilaksanakan oleh APIP adalah
seperti yang diamanatkan dalam Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 70 dan 71 yang
berbunyi sebagai berikut :“Inspektur jenderal departemen/pimpinan unit
pengawasan pada lembaga melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran negara
yang dilakukan oleh kantor/satuan kerja/proyek/bagian proyek dalam lingkungan
departemen/lembaga bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.”“Hasil
pemeriksaan inspektur jenderal departemen/pimpinan unit pengawasan pada lembaga
tersebut disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga yang membawahkan proyek
yang bersangkutan dengan tembusan disampaikan kepada Kepala BPKP.”“BPKP
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”“Inspektur jenderal
departemen/pimpinan unit pengawasan lembaga, Kepala BPKP, dan unit pengawasan
daerah wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negara.”
Namun di dalam pelaksanaannya di antara lembaga pengawas
fungsional yang satu dengan yang lainnya tidak ada relasi yang baik sehingga
seringkali kita dapati adanya tupang tindih di dalam pelaksanaan fungsional
tersebut. Oleh karena itu perlu diadakannya suatu harmonisasi dan sinkronisasi
di dalam pengaturan pengawasan fungsional agar tercapainnya suatu hasil
pengawasan yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.