Rabu, 09 Januari 2013

28. Perencanaan Pajak Domestik



Perencanaan pajak dapat diartikan sebagai upaya membayar pajak sebatas hanya diwajibkan. Dapat juga diartikan sebagai upaya memanfaatkan hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang. Sehingga dapat ditarik kesimpulan, bahwa perencanaan pajak adalah proses pengelolaan kewajiban perpajakan sehingga hutang pajaknya baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya, berada dalam posisi yang minimal, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau dilakukan secara legal yang dapat diterima oleh aparat perpajakan.
Manfaat perencanaan pajak dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
•           Penghematan kas keluar. Perencanaan pajak dapat menghemat pajak yang merupakan biaya bagi  perusahaan.
•           Mengatur aliran kas (cash flow). Perencanaan pajak dapat mengestimasi kebutuhan kas untuk pajak dan menentukan saat pembayaran sehingga perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat.
Beberapa strategi yang digunakan dalan mengefisienkan beban pajak adalah :
a)         Pemilihan Bentuk Badan Usaha antara pemilihan bentuk PT atau CV.
b)         Memilih lokasi perusahaan atau melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan atau di bidang tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan.
c)         Mengambil keuntungan yg sebesar-besarnya dari pengecualian atau pengurangan atas Penghasilan Kena Pajak. Seperti apabila diketahui bahwa Penghasilan Kena Pajak perusahaan besar dan akan mengakibatkan pajak terhutang besar, sebaiknya perusahaan membelanjakan sebagian laba perusahaan untuk penelitian dan pengembangan, biaya pendidikan, biaya training yang boleh dikurangi dari penghasilan kena pajak.
d)         Penempatan modal perusahan kepada perseroan terbatas lebih menguntungkan kalau besarnya modal yang disetor paling rendah 25 %. Apabila modal yang ditempatkan kurang dari 25 % maka dividen yang dibagi dari perusahan akan dikenakan pajak.
e)         Memberikan tunjangan kepada karyawan dalam bentuk uang atau natura / kenikmatan dapat dipilih sebagai alternatif untuk mengefisienkan pajak.
f)         Untuk pendanaan aktiva tetap lebih menguntungkan secara leasing dengan hak opsi dibandingkan pembelian langsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.