Perencanaan
pajak dapat diartikan sebagai upaya membayar pajak sebatas hanya diwajibkan.
Dapat juga diartikan sebagai upaya memanfaatkan hal-hal yang belum diatur dalam
undang-undang. Sehingga dapat ditarik kesimpulan, bahwa perencanaan pajak
adalah proses pengelolaan kewajiban perpajakan sehingga hutang pajaknya baik
pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya, berada dalam posisi yang minimal,
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan atau dilakukan secara legal yang dapat diterima oleh aparat
perpajakan.
Manfaat
perencanaan pajak dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
• Penghematan kas keluar. Perencanaan
pajak dapat menghemat pajak yang merupakan biaya bagi perusahaan.
• Mengatur aliran kas (cash flow).
Perencanaan pajak dapat mengestimasi kebutuhan kas untuk pajak dan menentukan
saat pembayaran sehingga perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih
akurat.
Beberapa
strategi yang digunakan dalan mengefisienkan beban pajak adalah :
a) Pemilihan Bentuk Badan Usaha antara
pemilihan bentuk PT atau CV.
b) Memilih lokasi perusahaan atau
melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan atau di bidang tertentu
yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas
perpajakan.
c) Mengambil keuntungan yg
sebesar-besarnya dari pengecualian atau pengurangan atas Penghasilan Kena
Pajak. Seperti apabila diketahui bahwa Penghasilan Kena Pajak perusahaan besar
dan akan mengakibatkan pajak terhutang besar, sebaiknya perusahaan
membelanjakan sebagian laba perusahaan untuk penelitian dan pengembangan, biaya
pendidikan, biaya training yang boleh dikurangi dari penghasilan kena pajak.
d) Penempatan modal perusahan kepada perseroan
terbatas lebih menguntungkan kalau besarnya modal yang disetor paling rendah 25
%. Apabila modal yang ditempatkan kurang dari 25 % maka dividen yang dibagi
dari perusahan akan dikenakan pajak.
e) Memberikan tunjangan kepada karyawan
dalam bentuk uang atau natura / kenikmatan dapat dipilih sebagai alternatif
untuk mengefisienkan pajak.
f) Untuk pendanaan aktiva tetap lebih
menguntungkan secara leasing dengan hak opsi dibandingkan pembelian langsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.