Rabu, 09 Januari 2013

42. KONTEKTUALITAS KOORDINASI DALAM SISTEM



Koordinasi dalam system penyelenggaraan Negara dapat diaplikasikan dalam konteks kerjasama pemerintahan antar Negara, koordinasi antar lembaga tinggi Negara, koordinasi antara pusat dan daerah, koordinasi sektoral, koordinasi lintas daerah, koordinasi antar actor bernegara. Pola hubungan koordinatif pada dasarnya tercermin dalam struktur pemerintahan Negara dan hubungannya dengan lingkungan struktur tercebut (state structure environment). Untuk lebih jelasnya, masing-masing format koordinasi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.