Koordinasi
dalam system penyelenggaraan Negara dapat diaplikasikan dalam konteks kerjasama
pemerintahan antar Negara, koordinasi antar lembaga tinggi Negara, koordinasi
antara pusat dan daerah, koordinasi sektoral, koordinasi lintas daerah,
koordinasi antar actor bernegara. Pola hubungan koordinatif pada dasarnya
tercermin dalam struktur pemerintahan Negara dan hubungannya dengan lingkungan
struktur tercebut (state structure environment). Untuk lebih jelasnya,
masing-masing format koordinasi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.