Pengertian Wewenang
Wewenang (authority) adalah hak untuk melakukan sesuatu atau
memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar
tercapai tujuan tertentu.Penggunaan wewenang secara bijaksana merupakan faktor
kritis bagi efektevitas organisasi. peranan pokok wewenang dalam fungsi
pengorganisasian, wewenang dan kekuasaan sebagai metoda formal, dimana manajer
menggunakannya untuk mencapai tujuan individu maupun organisasi.Wewenang formal
tersebut harus di dukung juga dengan dasar-dasar kekuasaan dan pengaruh
informal. Manajer perlu menggunakan lebih dari wewenang resminya untuk
mendapatkan kerjasama dengan bawahan mereka, selain juga tergantung pada
kemampuan ilmu pengetahuan, pengalaman dan kepemimpinan mereka.
Pengertian Kekuasaan
Kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi orang lain untuk
mencapai sesuatu dengan cara yang diinginkan. Studi tentang kekuasaan dan
dampaknya merupakan hal yang penting dalam manajemen. Karena kekuasaan
merupakan kemampuan mempengaruhi orang lain, maka mungkin sekali setiap
interaksi dan hubungan sosial dalam suatu organisasi melibatkan penggunaan
kekuasaan. Cara pengendalian unit organisasi dan individu di dalamnya berkaitan
dengan penggunaan kekuasaan. Kekuasaan manager yang menginginkan peningkatan
jumlah penjualan adalah kemampuan untuk meningkatkan penjualan itu. Kekuasaan
melibatkan hubungan antara dua orang atau lebih. Dikatakan A mempunyai
kekuasaan atas B, jika A dapat menyebabkan B melakukan sesuatu di mana B tidak
ada pilihan kecuali melakukannya. Kekuasaan selalu melibatkan interaksi sosial
antar beberapa pihak, lebih dari satu pihak. Dengan demikian seorang individu
atau kelompok yang terisolasi tidak dapat memiliki kekuasaan karena kekuasaan
harus dilaksanakan atau mempunyai potensi untuk dilaksanakan oleh orang lain
atau kelompok lain.
Kekuasaan amat erat hubungannya dengan wewenang. Tetapi
kedua konsep ini harus dibedakan. Kekuasaan melibatkan kekuatan dan paksaan,
wewenang merupakan bagian dari kekuasaan yang cakupannya lebih sempit. Wewenang
tidak menimbulkan implikasi kekuatan. Wewenang adalah kekuasaan formal yang
dimiliki oleh seseorang karena posisi yang dipegang dalam organisasi. Jadi
seorang bawahan harus mematuhi perintah manajernya karena posisi manajer
tersebut telah memberikan wewenang untuk memerintah secara sah.
Secara umum ada dua bentuk kekuasaan:
1. Pertama
kekuasaan pribadi, kekuasaan yang didapat dari para pengikut dan didasarkan
pada seberapa besar pengikut mengagumi, respek dan terikat
pada pemimpin.
2. Kedua
kekuasaan posisi, kekuasaan yang didapat dari wewenang formal organisasi.
Kekuasaan berkaitan erat dengan pengaruh (influence) yaitu
tindakan atau contoh tingkah laku yang menyebabkan perubahan sikap atau tingkah
laku orang lain atau kelompok.
Kekuasaan berkaitan erat dengan pengaruh (influence) yaitu
tindakan atau contoh tingkah laku yang menyebabkan perubahan sikap atau tingkah
laku orang lain atau kelompok.
Struktur Lini dan Staf
1. Lini/garis
(line organization)
Suatu bentuk organisasi dimana kepala eksekutif (chief
executive) dipandang sebagai sumber wewenang tunggal, segala
keputusan/kebijakan dan tanggung jawab ada pada satu tangan.
Sifat/ciri-ciri :
1. Organisasi kecil,
2. Jumlah pegawai
sedikit,
3. Pemilik
biasanya menjadi pemimpin tertinggi dalam organisasi,
4. Hubungan kerja
bersifat langsung (face to face relationship),
5. Spesialisasi
yang dibutuhkan rendah,
6. Anggota organisasi
saling kenal mengenal,
7. Tujuan
sederhana,
8. Alat-alat
sederhana,
9. Struktur
organisasi sederhana,
10. Produksi yang
dihasilkan belum beraneka ragam,
11. Pimpinan
organisasi seorang tunggal,
12. Garis komando ke
bawah kuat,
2. Organisasi
staf (staff organisazition)
Adalah suatu organisasi yang mempunyai hubungan dengan pucuk
pimpinan dan mempunyai fungsi memberikan bantuan, baik berupa pemikiran maupun
bantuan yang lain demi kelancaran tugas pimpinan dalam mencapai tujuan secara
keseluruhan (tidak mempunyai garis komando ke bawah/ke daerah-daerah). Staf
yaitu orang yang ahli dalam bidang tertentu yany tugasnya memberi nasehat dan
saran dalam bidang kepada pemimpin dalam organisasi.
Sifat/Ciri-ciri :
a. Organisasi
besar dan kompleks
b. Jumlah
karyawannya banyak
c. Hubungan
kerja yang bersifat langsung tidak mungkin lagi bagi seluruh anggota organisasi
d. Terdapat dua
kelompok besar manusia di dalam organisasi: 1) Line Personal; 2) staff personal
yang melaksanakan fungsi-fungsi staf (staff function)
e. Spesialisasi
yang beranekaragam diperlukan dan dipergunakan secara
maksimal
3. Organisasi fungsional (fuctional organization)
Organisasi Fungsional adalah organisasi yang susunannya
berdasarkan atas fungsi-fungsi yang ada dalam organisasi tersebut, misalnya
fungsi produksi, keuangan, administrasi dn lain-lain. Dalam organisasi ini
seorang tenaga pengajar tidak hanya bertanggung jawab kepada satu atasa saja.
Pada organisasi ini pemimpin berhak memerintahkan semua para tenaga
pengajar/para karyawannya, selama masih dalam hubungan pekerjaan.
Sifat/ciri-ciri :
1. Organisasi
kecil
2. Di dalamnya
terdapat kelompok-kelompok kerja staff ahli
3. Spesialisasi
dalam pelaksanaan tugas
4. Target yang
hendak dicapai jelas dan pasti
5. Pengawasan
dilakukan secara ketat
6. Tidak menjamin
adanya kesatuan perintah
7. Hemat waktu karena
mengerjakan pekerjaan yang sama.
Wewenang lini, staf dan fungsional
1. Wewenang lini
Adalah wewenang dimana atasan melakukannya atas bawahannya
langsung. Yaitu atasan langsung memberi wewenang kepada bawahannya, wujudnya
dalam wewenang perintah dan tercermin sebagai rantai perintah yang diturunkan
ke bawahan melalui tingkatan organisasi.
2. Wewenang staf
Adalah hak yang dipunyai oleh satuan-satuan staf atau para
spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi, atau konsultasi kepada personalia
ini. Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh orang yang duduk sebagai taf yaitu
dengan menganalisa melalui metode kuisioner, metode observasi, metode wawancara
atau dengan menggabungkan ketiganya. Baishline mengajukan enam pokok
kualifikasi yang harus dipengaruhi oleh seorang staf yaitu :
a. Pengetahuan
yang luas tempat diamana dia bekerja
b. Punya sifat
kesetiaan tenaga yang besar, kesehatan yang baik, inisiatif, pertimbangan yang
baik dan kepandaian yang ramah.
c. Punya
semangat kerja sama yang ramah
d. Kestabilan
emosi dan tingkat laku yang sopan.
e. Kesederhanaan
f. Kemauan baik
dan optimis
Kualifikasi utama yaitu memiliki keahlian pada bidangnya dan
punya loyalitas yang tinggi. Konsekkuensi organisasi yang menggunakan staf
yaitu menambah biaya
administrasi struktur orgasisasi menjadi komplek dan
kekuasaan, tanggung jawab serta akuntabilitas. yaitu memiliki keahlian pada
bidangnya dan punya loyalitas yang tinggi. Wewenang staf Yaitu hak para staf
atau spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi konsultasi pada
personalia yang tinggi, Hal yang perlu diperintahkan dalam mendelegasikan suatu
kegiatan kepada orang yang ditujuk yaitu:
1. Menetapkan dan
memberikan tujuan serta kegiatan yang akan dilakukan
2. Melimpahkan
sebagian wewenangnya kepada orang yang di tunjuk
3. Orang yang
ditunjuk mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan agar
tercapainya tujuan.
4. Menerima hasil
pertanggung jawaban bawahan atas kegiatan yang dilimpahkan.
3. wewenang staf
fungsional
Adalah hubungan terkuat yang dapat dimiliki staf dengan
satuan-satuan lini.
Chester Bamard mengatakan bahwa seseorang bersedia menerima
komunikasi yang bersifat kewenangan bila memenuhi:
1. Memahami
komunikasi tersebut
2. Tidak
menyimpang dari tujuan organisasi
3. Tidak
bertentangan dengan kepeningan pribadi
4. Mampu secara mental
dan fisik untuk mengikutinya
Pendelegasian wewenang
Pendelegasian wewenang merupakan sesuatu yang vital dalam
organisasi kantor. Atasan perlu melakukan pendelegasian wewenang agar mereka
bisa menjalankan operasi manajemen dengan baik. Selain itu, pendelegasian
wewenang adalah konsekuensi logis dari semakin besarnya organisasi. Bila
seorang atasan tidak mau mendelegasikan wewenang, maka sesungguhnya organisasi
itu tidak butuh siapa-siapa selain dia sendiri.Bila atasan menghadapi banyak
pekerjaan yang tak dapat dilaksanakan oleh satu orang, maka ia perlu melakukan
delegasi. Pendelegasian juga dilakukan agar manajer dapat mengembangkan bawahan
sehingga lebih memperkuat organisasi, terutama di saat terjadi perubahan
susunan manajemen.
Yang penting disadari adalah di saat kita mendelegasikan
wewenang kita memberikan otoritas pada orang lain, namun kita sebenarnya tidak
kehilangan otoritas orisinilnya. Ini yang sering dikhawatirkan oleh banyak
orang. Mereka takut bila mereka melakukan delegasi, mereka kehilangan wewenang,
padahal tidak, karena tanggung jawab tetap berada pada sang atasan. Berikut ada
tips bagaimana mengusahakan agar para atasan mau mendelegasikan wewenang.
Ciptakan budaya kerja yang membuat orang bebas dari perasaan
takut gagal/salah.
Keengganan seorang atasan/manajer untuk mendelegasikan
wewenang biasanya dikarenakan mereka takut kalau-kalau tugas mereka gagal
dikerjakan dengan baik oleh orang lain. Ini perlu diatasi dengan mendorong
mereka untuk berani menanggung resiko. Hanya dengan berani menanggung resikolah
perusahaan akan mendapatkan manajer-manajer yang handal dan berpengalaman.
Ciptakan budaya bahwa pendelegasian wewenang adalah upaya agar manajer anda
menjadi semakin matang. Pendelegasian wewenang bukan sebuah hukuman yang
mengurangi kekuasaan manajer, namun membuka kesempatan bagi pengembangan diri
mereka dan bawahan.Jadikan pendelegasian wewenang sebagai bagian dari proses
perbaikan.
Sentralisasi versus Desentralisasi
Berdasarkan pemikiran di atas, maka kedepan Indonesia harus
melakukan relokasi kekuasaan dari negara ke unit-unit pemerintahan yang lebih
kecil, karena itu sudah merupakan kehendak jaman. Model sentralistis yang
selama diprektekkan oleh pemerintah tidak dapat lagi dipertahankan.
Alasan-alasannya antara lain:
a. Kelemahan utama
konsep sentralistis adalah karena sangat kaku (rigit) sehingga sulit
berartikulasi secara optimal terhadap dinamika lingkungan. Konsep sentralisasi
sulit mengelola berbagai sumberdaya lokal yang sangat beragan dan bervariasi,
karena konsep ini tidak memiliki instrumen yang peka terhadap kemajemukan
(diversity). Pendekatan pemerintahan dilakukan dengana asumsi homogenitas
wilayah, sehingga akan menimbulkan kesenjangan dalam berbagai bidang atau aspek
(antar wilayah, antar lapisan dan natar golongan masyarakat).
b. Kebijaksanaan
sentralistis secara langsung maupun tidaklangsung telah membatasi kreativitas
sumberdaya pembangunn. Masalah yang dihadapi saat ini adalah bagaimana
menemukan dan merumuskan format yang tepat atau optimaldari relokasi kewenangan
tersebut. Pada satu sisi, sentralisasi mampu menawarkan efisiensi dalam
penyelenggaraan pemerintahanm. Tetapi pada sisi yang lain relokasi kewenangan
yang dijabarkan dalam bentukkewenangan politik dan administrasi di samping akan
menjawab berbgai kelemahan model sentralistik, juga memiliki kelemahan yang
intensitasnya sangat tergantung kepada kemampuan penegelolaan kemajemukan yang
ada. Konsep atau model yang keliru jelas tidak mampu menghasilkan sinergi dari
berbagai komponen wilayah dan bangsa, tetapi justru akan mendorong timbulnya
perpecahan atau disintegrasi bangsa.
c. Ketidakmampuan
merumuskan model relokasi kewenangan dimaksud mungkin merupakan jawaban mengapa
sejak diundangkannya UU No.5/1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan di Daerah, tidak
pernah diikuti oleh penyusunan PP atau Peraturan Pememerintah yang mengatur
berbagai pasal dalam UU tersebut. Model dan Proses Desentralisasi. Relokasi
kewenangan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian otonomi yang seluas-luasnya
kepada daerah (relokasi/desentralisasi kewenangan politik dan kewenangan
administrasi) merupakan wujud sistem manajemen pemerintahan yang sangat
kondusif terhadap pengembangan dan peningkatan kualitas Kemandirian Lokal.
Model otonomi yang diamanahkan dalam UU No.22/1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang meletakkan otonomi pada Daerah Tingkat II (Kabupaten
dan Kotamadya) merupakan alternatip sesungguhnya adalah alternatip yang terbaik
dibandingkan dengan berbagai model otonomi yang lainnya, mengingat model ini
lebih mendekatkan birokrasi pemerintahan dengan masyarakatnya, dan yang disebut
sebagai masyarakat lokal hanya ada di desa dan kabupaten. Model otonomi pada
Tingkat II akan memudahkan proses penyaluran aspirasi masyarakat secara lebih
luas dan cepat dan dengan demikian pemberdayaan dengan jalan partisipasi dapat
dengan mudah dilakukan yang pada gilirannya proses demokratisasi sebagaimana
hrapan reformasi dapat diwujudkan. Namun persoalannya sekarang, masih banyak
daerah, terutama para perangkat pemerintahan belum sepenuhnya memahami konsep
dasar otonomi tersebut. Mereka lebih menekankannya pada sasaran penguasaan dan
pemilikan aset dan sumberdaya, sehingga dengan mudah menimbulkan pertentangan
antar wilayah atau antardaerah. Maka dalam kaitan ini otonomi daerah masih
sangat membutuhkan peranan Tingkat I sebagai kordinator, pengawas, dan pengarah
kegiatan pelaksanaan otonomi tersebut .Kelemahan sekaligus kekuatan UU No.22/99
terletak pada banyak Peraturan Pemerintah yang perlu disusun dalam upaya
implementasi amanah UU tersebut. Kualitas semangat reformasi dari penyelenggara
negara akan menentukan apakah hal tersebut akan menjadi kekuatan atau
kelemahan, karena penjabaran dari berbagai pasal kedalam Peraturan Pemerintah akanmenentukan
format sebenarnya dari model otonomi tersebut.
Dalam merumuskan beberapa Peraturan Pemerintah agar format
otonomi daerah menjadi lebih relevan maka, bebrapa hal perlu mendapat
pertimbangan, yakni: Kualitas Teknostruktur DaerahPengalaman pemerintahan dan
pengelolaan pembangunan yang dimiliki oleh sebahagian besar aparat pemerintah
di daerah dapat dikatakan sangat minim dan kemungkinan besar tidak mampu
melaksanakan otonomi dalam arti yang sebenarnya. Model Petunjuk Pelaksanaan
yang dipraktekkan selama Orde Baru telah menjadi budaya sehingga mematikan
prakarsa dan kreativitas masyarakat. Demikian pula halnya dengan Kelembagaan
masyarakat yang selama masa Orde Baru telah dimandulkan secara sistematis
sehingga saat ini tidak ampu lagi melahirkan hasil yang dibutuhkan bagi
peningkatan kemandirian wilayah atau daerah.
Di samping itu kemampuan menemukan cara pengelolaan
sumberdaya lokal relatif sangat rendah, sehingga akan menghambat pelaksanaan
otonomi apabila tidak memiliki sumberdaya yang memadai. Berdasarkan hasisl
kesilapan daerah yang disebutkan di atas, dikhawatirkan timbulnya usul
pelaksanaan otonomi daerah menjadi tertunda. Perlu dikemukakan bahwa terdapat
kecurigaan di klangan masyarakat bahwa otonomi daerah sebagimana yang tercantum
dalam UU No. 22/1999 hanyalah merupakan upaya Pemerintah Nasional untuk
mengulur waktu, karena memang tidak sepenuhnya berniat untuk menyelenggarakan
Otonomi Daerah.Hal ini juga dipandang sebagai upaya untuk mempertahankan status
quo pola pemerintahan sentralistik yang menghambat terciptanya iklim demokrasi
serta upaya untuk menghambat transparansi penyelenggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara. Bilamana akumulasi masalah tersebut tidak diantisipasi sedini
mungkin dalam model Otonomi Daerah, maka akan bermuara pada konflik politik
yang berkempanjangan karena dianggap tidak sejalan dengan reformasi.
Mengacu pada hal-hal yang dikemukakan di atas, dan dengan
mempertimbangkan bahwa penyusunan UU No. 22/1999 telah mengorbankan sumberdaya
yang cukup besar, maka substansi undang-undang tersebut tetap dipertahankan,
namun perlu melakukan beberapa penyesuaian di mana istilah daerah yang ada
dalam undang-undang tersebut diganti dari kabupaten atau Kotamadya menjadi
Propinsi. Dengan kata lain, titik berat pelaksanaan otonomi daerah diletakkan
pada daerah tingkat I atau provinsi. Apabila pada saatnya suatu kabupaten atau
gabungan beberapa kabupaten tersebut dapat saja ditingkatkan statusnya menjadi
daerah otonom baru yang terlepas sama sekali dengan bekas Provinsi induknya. Jika
disimak akan terlihatbahwa implementasi model ini akan bermuara pada
terbentuknya beberapa puluh daerah otonom, sesuai dengan yang dimaksud dalam UU
No.22/99, walaupun dengan menempuh proses yang berbeda. Tetapi perlu
digarisbawahi bahwa model implementasi ini lebih realistic, khususnya bila
dilihat dari sisi kemampuan kebanyakana provinsi untuk berotonomi. Implementasi
model ini setidaknya akan menghapus kecurigaan terhadap kemungkinan adanya
keengganan Pemerintah Nasional untuk nmenyelenggarakan otonomi. Di samping itu,
peross pembentukan daerah otonom baru akan dapat berjalan dengan baik karena
adanya Pemerintah Pusat yang memiliki kewenangan dan kemampuan ntuk mengarahkan
provinsi untukmelaksanakanpemekaran yang dimaksud.Disadri adanya kehawatiran
bahwa potensi disintegrasi bangsa akan semakin menguat pada masa otonomi
Propinsi diterapkan, Hal ini sebenarnya tidak beralasan mengingat berbagai
pertimbangan, misalnya: Secara empiris prima causa disinetgarsi suatubangsa
tidak terkait langsung dengan sistem pemerintahan yang dianut, tetapi lebih
terkait dengan ketidakadilan. Bubarnya Uni Sovyet, perang yang berkepanjangan
di negara-negara Balkan, dan pemisahan diri Bangladesh dari P akistan merupakan
bukti dari hal tersebut.Pola karakter kehidupan politik nasional tidak banyak
lagi diwarnai oleh politik aliran sebagaimana yang terjadi pada tahun 1950-an,
tetapi oleh kepentingan riil, terutama ke konomi.Sentimen ideolog, baik pada
tingkat nasional maupun global, tidak lagi mewarnai percaturan politik global. Bahkan
terjadi kecenderungan sebaliknya, yaitu integrasi ekonomi regional seperti di
Eropa dan Amerika Latin, Afrika, dan berbagai belahan dunia lainnya yang
bermuara pada sinergi kekuatan ekonomi regional atas dasar daya
saing.Perekembangan manajemen kenegaraan moderen yang lebih mengarah kepada
pendekatan kesejahteraan masyarakat luas dan post-modernism.
Sumber :
http://muhammadkhadapi.blogspot.com/2010/12/pengertian-wewenang-kekuasaan-dan.html
http://harysetiawan07.blog.com/2011/11/12/pngertian-wewenang-kekuasaan-dan-pengaruh/
http://muhammadkhadapi.blogspot.com/2010/12/struktur-lini-dan-staf.html
http://ekacyliiaa.blogspot.com/2010/05/wewenang-lini-staf-dan-fungsional.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/wewenang-delegasi-dan-desentralisasi-7/
http://finzagundar.blogspot.com/2010/03/desentralisasi-vs-sentralisasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.