Koordinasi
lintas Negara merupakan kerjasama pemerintahan antar Negara dalam mencapai
tujuan tertentu. Lingkup Negara yang melakukan kerjasama dapat bersifat
bilateral (kerjasama dua Negara) atau multilateral (kerjasama lebih dari dua
Negara). Sedangkap lingkup objek yang dikerjasamakan dapat berupa bidang
politik, ekonomi, social politik dan budaya. Dalam ranah administrasi Negara,
pembahasan tentang kerjasama antar Negara tersebut masuk dalam bidang
administrasi internasional. Bentuk kerjasama bilateral antara lain dapat
dilihat dalam kerjasama sister-city (kota kembar antara salah satu kota di
Indonesia dengan salah satu kota lainnya di luar negeri).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.