Koordinasi
juga dapat dilakukan antara pemerintah dan masyarakat melalui instrumen
partisipasi masyarakat. Beberapa instrumen partisipasi yang dapat digunakan
dalam koordinasi adalah komunikasi, konsultasi dan koproduksi. Namun demikian,
ketiga bentuk partisipasi tersebut merupakan bentuk-bentuk partisipasi yang
dapat dikategorikan dengan polatop-down. Untuk itu, bentuk partisipasi
masyarakat yang otonom berdasarkan polabottom-up menjadi pelengkap instrumen
koordinasi melalui partisipasi.
Definisi
dari keempat bentuk partisipasi tersebut adalah sebagai berikut:
•
Komunikasi adalah informasi satu arah dari penyedia layanan kemasyarakat.
•
Ko-produksi adalah pelibatan pengguna layanan atau konsumen dalam proses
produksi layanan baik secara parsial maupun secara total.
•
Konsultasi adalah dialog dua arah antara penyedia layanan dan masyarakat
•
Komunikasi adalah informasi satu arah dari penyedia layanan kemasyarakat
•
Partisipasi Otonom adalah partisipasi yang lahir dari pengorbanan dan
kesukarelaan masyarakat untuk terlibat
langsung dalam memperjuangkan hak-hak mereka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.