Dalam
penyelenggaraan pemerintahan terdapat beberapa urusan yang menjadi tanggung
jawab pusat termasuk urusan moneter, pertahanan keamanan, agama, peradilan.
Sedangkan urusan-urusan lainnya didesentralisasikan. Namun demikian, walaupun
urusan-urusan lainnya sudah didesentralisasikan tetapi dalam kerangka pembinaan
serta pemaduan langkah antar daerah maka pemerintah pusat dapat melakukan
koordinasi melalui instansi teknis. Misalnya: koordinasi pembangunan bidang
pendidikan dan kesejahteraan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.