Pengorganisasian
kegiatan Bimbingan dan Konseling adalah bentuk kegiatan yang mengatur cara
kerja, prosedur kerja dan pola atau mekanismekerja kegiatan Bimbingan dan
Konseling. Kegiatan Bimbingan dan Konseling dapat berjalan dengan lancar,
tertib, efektif dan efisien apabila dilaksanakandalam suatu organisasi yang
baik dan teratur. Adapun pola organisasi Bimbingan dan Konseling di sekolah,
dan polatersebut tidak perlu selalu seragam strukturnya. Setiap sekolah dapat
menyusunstruktur organisasi Bimbingan dan Konseling sesuai dengan besar
kecilnya dan kepentingan sekolah bersangkutan dalam pelaksanaan layanan
Bimbingan danKonseling. Adapun kewajiban dan tugas personil sekolah yang
terkait dengankegiatan Bimbingan dan Konseling di Sekolah.
A. Kepala
Sekolah Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugaskepala
sekolah adalah sebagai berikut:
·
Mengkoordinasi seluruh kegiatan pendidikan yang mencakup
kegiatanpengajaran, pelatihan dan bimbingan di sekolah.
·
Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang
diperlukandalam kegiatan Bimbingan dan Konseling.
·
Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program
Bimbingan danKonseling.
·
Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan Bimbingan dan
Konseling diSekolah.
·
Menetapkan koordinator guru pembimbing (atas
kesepakatan denganguru pembimbing) yang bertanggung jawab atas koordinasi
pelaksanaanBimbingan dan Konseling di sekolah.
·
Membuat surat tugas guru pebimbing dalam proses
Bimbingan danKonseling pada setiap awal semesteran.
·
Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan
Bimbingan danKonseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru
pembimbing.Surat pernyataan ini dilampiri bukti fisik pelaksanaan tugas (rencana
danpersiapan pelaksanaan, evaluasi, analisis dan tindak lanjut)
·
Mengadakan kerja sama dengan instansi lain yang
terkait denganpelaksanaan kegiatan Bimbingan dan Konseling.
·
Melaksanakan Bimbingan dan Konseling terhadap
sedikit-dikitnya 40orang siswa, bagi kepala sekolah yang berlatar belakang
Bimbingan danKonseling.
B.
Wakil Kepala SekolahWakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam
hal-halsebagai berikut:
·
Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan Bimbingan dan
Konselingkepada semua personil sekolah.
·
Pelaksanaan kebijakan Kepala Sekolah terutama dalam
pelaksanaanlayanan Bimbingan dan Konseling.
·
Melaksanakan Bimbingan dan Konseling sedikit-dikitnya
75 orang siswa,bagi Wakil Kepala Sekolah yang berlatar belakang Bimbingan dan
Konseling.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.