Rabu, 09 Januari 2013

38. Pengorganisasian Bimbingan dan Konseling




Pengorganisasian kegiatan Bimbingan dan Konseling adalah bentuk kegiatan yang mengatur cara kerja, prosedur kerja dan pola atau mekanismekerja kegiatan Bimbingan dan Konseling. Kegiatan Bimbingan dan Konseling dapat berjalan dengan lancar, tertib, efektif dan efisien apabila dilaksanakandalam suatu organisasi yang baik dan teratur. Adapun pola organisasi Bimbingan dan Konseling di sekolah, dan polatersebut tidak perlu selalu seragam strukturnya. Setiap sekolah dapat menyusunstruktur organisasi Bimbingan dan Konseling sesuai dengan besar kecilnya dan kepentingan sekolah bersangkutan dalam pelaksanaan layanan Bimbingan danKonseling. Adapun kewajiban dan tugas personil sekolah yang terkait dengankegiatan Bimbingan dan Konseling di Sekolah.

A. Kepala Sekolah Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugaskepala sekolah adalah sebagai berikut:

·         Mengkoordinasi seluruh kegiatan pendidikan yang mencakup kegiatanpengajaran, pelatihan dan bimbingan di sekolah.
·         Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukandalam kegiatan Bimbingan dan Konseling.
·         Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program Bimbingan danKonseling.
·         Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan Bimbingan dan Konseling diSekolah.
·         Menetapkan koordinator guru pembimbing (atas kesepakatan denganguru pembimbing) yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaanBimbingan dan Konseling di sekolah.
·         Membuat surat tugas guru pebimbing dalam proses Bimbingan danKonseling pada setiap awal semesteran.
·         Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan Bimbingan danKonseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing.Surat pernyataan ini dilampiri bukti fisik pelaksanaan tugas (rencana danpersiapan pelaksanaan, evaluasi, analisis dan tindak lanjut)
·         Mengadakan kerja sama dengan instansi lain yang terkait denganpelaksanaan kegiatan Bimbingan dan Konseling.
·         Melaksanakan Bimbingan dan Konseling terhadap sedikit-dikitnya 40orang siswa, bagi kepala sekolah yang berlatar belakang Bimbingan danKonseling.

B. Wakil Kepala SekolahWakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam hal-halsebagai berikut:

·         Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konselingkepada semua personil sekolah.
·         Pelaksanaan kebijakan Kepala Sekolah terutama dalam pelaksanaanlayanan Bimbingan dan Konseling.
·         Melaksanakan Bimbingan dan Konseling sedikit-dikitnya 75 orang siswa,bagi Wakil Kepala Sekolah yang berlatar belakang Bimbingan dan Konseling.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.