Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan untuk mengawasi ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, yang secara operasional dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.03/Men/1984 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu, pelaksanaan pengawasan bertujuan:
- Mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
- Memberi penerangan teknis serta nasehat kepada pengusaha atau pengurus dan atau tenaga kerja tentang hal-hal yang dapat menjamin pelaksanaan efektif daripada Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan tentang hubungan kerja dan keadaan ketenagakerjaan dalam arti yang luas.
- Mengumpulkan bahan-bahan keterangan guna pembentukan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang baru.
Pengertian-pengertian
a. Pengawasan Ketenagakerjaan adalah suatu kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaanberdasarkan suatu kesisteman.
b. Pengawas ketenagakerjaan adalah PNS pada pemerintah pusat, propinsi, kabupaten/kota, diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh yang ditetapkan oleh menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan pengawasanterhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
c. Pengawas ketenagakerjaan spesialis adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh yang ditetapkan oleh menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pengujian terhadap objek pengawasan norma ketenagakerjaan maupun norma keselamatan dan kesehatan kerja sesuai spesialisnya.
d. Tenaga kerja adalah setiap laki-laki atau perempuan yang sedang dalam atau akan melakukan pekerjaan baik di dalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
e. Pekerja/buruh adalah tenaga kerja yang bekerja didalam hubungan kerja pada pengusaha atau majikan dengan menerima upah.
f. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, yang memperkerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik perseorangan, persekutuan atau badan hukum baik milik swasta atau milik negara.
g. Pengusaha adalah:
- Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri.
- Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukumyang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan milik sendiri.
- Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.
b. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan pada perusahaan untuk mencocokkan keadaan sebenarnya dari objek pengawasan ketenagakerjaan dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dalam rangka tindakan korektif berdasarkan prosedur dan metode yang telah ditetapkan.
c. Akte pengawas ketenagakerjaan adalah buku data perusahaan yang memuat keadaan ketenagakerjaan yang dapat dipergunakan untuk mencatat hasil-hasil pemeriksaan dan syarat-syarat perbaikan atas penyimpangan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
d. Pemeriksaan pertama adalah pemeriksaan yang dilakukan pada perusahaan yang baru atau belum pernah diperiksa.
e. Pemeriksaan berkala adalah pemeriksaan yang dilakukan secara periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, untuk mengetahui perbaikan-perbaikan yang dilakukan oleh perusahaan atas penyimpangan yang ditemui dalam pemeriksaan terdahulu dan atau perubahan yang terjadi.
f. Pemeriksaan ulang adalah pemeriksaan kembali yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang lebih senior atas perintah pimpinan unit kerja karena hasil pemeriksaan terdahulu diragukan kebenarannya.
g. Pengujian adalah kegiatan penilaian suatu objek pengawasan ketenagakerjaan.
h. Pemeriksaan khusus adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan pada suatu perusahaan karena adanya kasus ketenagakerjaan yang bersifat khusus.
i. Penyidikan adalah serangkaian kegiatan tindakan pengawas ketenagakerjaan selaku penyidik PNS menurut cara yang diatur dalam kitab UU Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981).
j. Tindakan preventif adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam rangka pembinaan kepada pekerja atau pengusaha agar memahami peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dab cara pelaksanaanya yang efektif.
k. Tindakan represif non justitia adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam bentuk pemberian peringatan berupa nota pemeriksaan agar temuan pelanggaran dapat diperbaiki dan dilaksanakan oleh pengusaha.
l. Tindakan represif justitia adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan selaku PPNS dalam bentuk penindakan upaya paksa terhadap pengusaha melalui proses peradilan akibat dari tidak dilaksanakannya peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan oleh pengusaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.