Dalam
lingkup yang lebih luas dalam satu Negara, aktor pembangunan tidak hanya antar
lembaga Negara tetapi juga antara lembaga Negara, swasta dan masyarakat. Tidak
menutup kemungkinan terjadi hubungan yang kontra-produktif antar actor tersebut
dalam penyelenggaraan urusan tertentu. Dalam keadaan tersebut, koordinasi antar
actor diperlukan sehingga peran antar actor tersebut dapat saling menguatkan
dalam pencapaian tujuan bernegara.
Koordinasi
dalam sistem penyelenggaraan Negara juga dapat dikelompokkan ke dalam
meta-koordinasi, meso-koordinasi dan mikro- koordinasi.Meta-koordinasi adalah
koordinasi yang dilakukan antara pemerintahan RI dengan pemerintahan dari
Negara lain dan atau organisasi internasional (missal: World Bank, UNDP, IMF,
Asian Development Bank/ADB dan sebagainya). Meta-koordinasi tersebut dapat
dilakukan dalam konteks hubungan bilateral (dua Negara) maupun multilateral
(berbagai Negara).
Meso-koordinasiadalah
koordinasi yang dilakukan dalam konteks nasional dan atau regional dalam suatu
Negara. Pada level nasional, koordinasi misalnya terjadi antara MenPAN, LAN dan
BKN. Sedangkan pada tingkat regional, koordinasi misalnya terjadi antara satu
pemerintahan daerah dengan pemerintahan daerah lainnya. Pada tingkat
mikro-level, koordinasi dapat terjadi antar unit dalam organisasi. Misalnya
koordinasi terjadi antara unit kelitbangan dengan unit keuangan dalam
koordinasi pendanaan kegiatan litbang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.