Kamis, 10 Januari 2013

78.pengawasan lingkungan hidup


Kamus Besar Bahasa Indonesia memberi definisi pengendalian adalah proses, cara, perbuatan mengendalikan; pengekangan . Sedangkan Pasal 1 UU Nomor 32/ 2009 memberi definisi Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain .
Sebelum membedah lebih jauh ‘pengendalian lingkungan hidup’, perlu diperhatikan definisi LH yang diberikan oleh UU Tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH tersebut. Ketika kalimat ‘Kesatuan ruang dengan semua benda –termasuk manusia dan perilakunya –yang mempengaruhi alam itu sendiri’ dikritisi, maka dapat dipahami, alam yang digandrungi oleh semua benda (termasuk manusia) secara otomatis mempengaruhi alam tersebut, dengan kata lain, manusia, benda, dan mahkluk hidup mengendalikan alam. Lalu untuk apa kata ‘pengendalian’ disandingkan dengan ‘Lingkungan Hidup’ –yang secara implisit menyiratkan pengendalian itu sendiri.
Pengendalian
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, pengendalian memiliki definisi pengawasan atas kemajuan (tugas) dengan membandingkan hasil dan sasaran secara teratur serta menyesuaikan usaha (kegiatan) dengan hasil pengawasan. Oleh karnanya, perlu dibedakan pengendalian yang tersirat didalam definisi ‘Lingkungan Hidup’ dan ‘Pengendalian’ yang menjadi obyek dari tulisan ini.
Pengendalian yang tersirat didalam pasal 1 UU tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu bersifat kausal. Maksudnya, pengendalian atas alam tersebut masih sangat luas dan sangat abstrak. Manusia, benda, dan makhluk hidup yang mendiami alam secara luas tanpa diakomodir mengendalikan alam, contoh paling sederhana adalah manusia primitive yang masih bergantung dengan alam. Mereka percaya bahwa mereka tidak hanya satu-satunya makhluk hidup yang menjaga alam, ada hewan, bahkan roh-roh yang dipercayai ada –turut mengendalikan alam. Oleh karna itu, pengendalian tersebut tidak ada yang mengakomodir, tidak ada rencana jangka pendek atau rencana jangka panjang, hal ini juga disebut pengendalian pasif.
Berbeda halnya dengan pengendalian yang menjadi obyek tulisan ini, ‘Pengendalian’ yang dimaksud disini lebih sempit dari yang diatas. Pengendalian disini mematokkan manusia sebagai pemegang kendali pertama, dan perlu dikerucutkan lagi, menjadi pemerintah –yang memegan kendali atas bumi, air, tanah dan udara indonesia. Manusia menjadi komando dalam menyelenggarakan pengendalian lingkungan hidup.
Hal ini sangat memungkinkan karna manusia adalah kalifah di dunia ini. Oleh karna itu, manusia berperan aktif, menentukan dan melaksanakan program pengendalian atas bumi, menemukan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dan memprediksikan hal-hal yang terkait dengan pengendalian lingkungan hidup.
Indonesia sudah memiliki payung hukum tentang pengendalian lingkungan hidup, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, adapula Undang-undang yang relevan terhadapnya, seperti Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Undang-undang Pertambangan, Undang-undang perairan, dan lain sebagainya. Relevansi dari undang-undang tersebut mampu meringankan pemerintah dalam menyusun program jangka pendek atau jangka panjang untuk mengendalikan lingkungan.
Disamping itu, yang menjadi perhatian pemerintah dalam mengendalikan lingkungan adalah dinamisasi dari lingkungan hidup itu sendiri. Apabila pemerintah hanya berdiri diatas undang-undang, maka pengendalian atas lingkungan akan dirasa kurang efisien, karna sifatnya statis .
Maka untuk menyeimbangi dinamisasi dan undang-undang yang bersifat statis –pemerintah –dalam hal ini harus membuat sebuah gebrakan; mengampanyekan atau menyuarakan pengendalian secara masal dan berkelanjutan kepada masyarakat umum, membentuk program jangka panjang dan jangka pendek pengendalian lingkungan dari pemerintah pusat sampai kabupaten/kota (dekonsentrasi), dan pengawasan secara berkala oleh pemerintah pusat.
Setelah mengampanyekan, membentuk program, dan melakukan pengawasan. Lingkungan hidup yang terus berubah (dinamis) masih berada dalam pemantauan. Dengan kata lain, manusia masih dapat mengedalikan lingkungan. Disamping itu, lingkungan hidup tentu tidak dapat dilestarikan, manusia tidak mampu menghindari bencana alam dan lain sebagainya. Namun manusia dapat melestarikan fungsi dari lingkungan hidup tersebut. Hal ini pula yang kemudian menjadikan pemerintah berpikir seribu kali untuk melakukan suatu tindakan.
Seyogyanya pemerintah dalam melakukan tindakan harus berlandaskan kepada tiga prinsip; (1) Kemaslahatan makhluk hidup, (2) Keanekaragaman Hayati, (3) Efektifitas dan Efisiensi perbuatan. Yang dimaksudkan dari kemaslahatan makhluk hidup adalah berapa besar pengaruh dari perbuatan tersebut untuk kemaslahatan makhluk hidup, jika itu menyakngkut dengan kelangsungan hidup, kepentingan umum, dan profitable. Maka perbuatan tersebut harus dilakukan. Yang dimaksud dengan keanekaragaman hayati adalah mempertanyakan, apakah perbuatan atau tindakan tersebut mengurangi atau mengancam keanekaragaman hayati, jika tidak, maka tindakan tersebut dapat dilakukan. Sedangkan efektifitas dan efisiensi dari perbuatan adalah mempertanyakan, apakah perbuatan tersebut sangat efektif untuk memecahkan suatu masalah, apakah cukup efisien.
Ketiga prinsip dasar tersebut bersifat semi-komulatif-wisdom, yaitu, ketiga-tiga prinsip itu –sekurang-kurangnya harus memenuhi dua prinsip. Setelah memilah-memilah tindakan yang akan diambil, hal ini dapat mengurangi dampak buruk dari pengendalian lingkungan. Dan hal itu menjadi sangat penting karna pengendalian lingkungan menjadi permasalahan abadi manusia.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.